Jumat, 13 April 2018

UNDANG-UNDANG TENTNAG BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN


Nama    : Endah Sri Rahayu
Kelas      : 2eb15
Matkul  : Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Undang-Undang Yang Mengatur Dalam Bentuk-Bentuk Perusahaan

Perseroan Terbatas (“PT”) 
Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT; 
  • Perusahaan Negara
"Perusahaan Negara adalah perusahaan yang modalnya sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (APBN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Negara terdiri dari Perusahaan Jawatan (Departemental Agency), Perusahaan Umum (Public Enterprises), dan Perusahaan Perseroan (Public Company). 
  • Persekutuan Perdata (Maatschap)
Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1618-1682. Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya”. Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.

Menurut Pasal 1619 KUH Perdata yg berbunyi, “Semua perseroan perdata harus ditunjukan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya". Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang atau usaha ke dalam perseroan itu.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. 
Adanya inbreng (Pasal 1619 (2) KUHPerdata) artinya masing-masing sekutu diwajibkan memasukan uang, barang-barang dan lainnya ataupun kerajinannya ke dalam persoalan itu. Wujud dari inbreng, dapat berupa :
  1. Uang,
  2. Barang (benda-benda lain apa saja yang layak bagi pemasukan) Tenaga (baik tenaga fisik maupun pikiran).


·         Firma (Fa)

Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: “perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama”.
Proses pendaftaran Firma (Fa) dalam Pasal 23 KUHD menyebutkan "setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam wilayah mana firma tersebut didirikan".
Bunyi Pasal 1633 KUHPerdata tersebut adalah : “Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta dari keuntungan dan kerugian perseroan, maka bagian tiap peserta itu dihitung menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang dimasukkan oleh masing-masing. Bagi peserta yang kegiatannya saja yang dimasukkan ke dalam perseroan, bagiannya dalam laba dan rugi harus dihitung sama banyak dengan bagian peserta yang memasukkan uang atau barang paling sedikit”. 
Dalam Pasal 1634 KUHPerdata dinyatakan : “Para peserta tidak boleh berjanji, bahwa jumlah bagian mereka masing-masing dalam perseroan dapat ditetapkan oleh salah seorang dari mereka atau orang lain". Perjanjian demikian harus dianggap dari semula sebagai tidak tertulis dan dalam hal ini harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 1633”. 
Dan dalam Pasal 1635 dinyatakan : “Perjanjian yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah batal. Akan tetapi diperbolehkan diperjanjikan bahwa semua kerugian hanya akan ditanggung oleh salah seorang peserta atau lebih”. 

  • Persekutuan Komanditer (“CV”) 
Dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), bahwa CV(Comanditaire Venootschaaf) adalah "perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang".

Referensi : 
  1. Abdul Kadir Muhammad, 1996, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  2. HMN. Purwosutjipto,1992, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1-8, Djambatan, Jakarta.
  3. Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta.
  4. Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 79. 
  5. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  6. Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
  7. Rai Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan (edisi Revisi). Megapoin: Kesaint Blanc-IKAPI. Bekasi Jawa Barat. 
  8. http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/bentuk-bentuk-perusahaan.html