Nama : Endah Sri Rahayu
Kelas : 2eb15
Matkul : Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Undang-Undang Yang Mengatur Dalam Bentuk-Bentuk
Perusahaan
Perseroan Terbatas (“PT”)
Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum
modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari
modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
- Perusahaan
Negara
"Perusahaan Negara adalah perusahaan yang modalnya sebagian
atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan maupun dari Anggaran
Pendapatan danBelanja Negara (APBN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1969 Tentang Perusahaan Negara terdiri dari Perusahaan Jawatan (Departemental
Agency), Perusahaan Umum (Public Enterprises), dan Perusahaan Perseroan (Public
Company).
- Persekutuan
Perdata (Maatschap)
Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata) Pasal 1618-1682. Menurut pasal 1618 KUH Perdata,
Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud
untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya”. Para sekutu bertanggung
jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
Menurut Pasal 1619 KUH Perdata yg berbunyi, “Semua perseroan
perdata harus ditunjukan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan
bersama para anggotanya". Masing-masing anggota wajib memasukkan uang,
barang atau usaha ke dalam perseroan itu.” Menurut pasal tersebut syarat
Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan
(inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu
Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang
mendirikannya.
Adanya inbreng (Pasal 1619 (2) KUHPerdata) artinya masing-masing
sekutu diwajibkan memasukan uang, barang-barang dan lainnya ataupun
kerajinannya ke dalam persoalan itu. Wujud dari inbreng, dapat berupa :
- Uang,
- Barang
(benda-benda lain apa saja yang layak bagi pemasukan) Tenaga (baik tenaga
fisik maupun pikiran).
·
Firma
(Fa)
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Firma
(dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara
harfiah: “perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga
disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua
orang atau lebih dengan memakai nama bersama”.
Proses
pendaftaran Firma (Fa) dalam Pasal 23 KUHD menyebutkan "setelah akta pendirian dibuat,
maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam wilayah mana
firma tersebut didirikan".
Bunyi Pasal 1633 KUHPerdata tersebut adalah : “Jika dalam
perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta dari
keuntungan dan kerugian perseroan, maka bagian tiap peserta itu dihitung
menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang dimasukkan oleh
masing-masing. Bagi peserta yang kegiatannya saja yang dimasukkan ke dalam
perseroan, bagiannya dalam laba dan rugi harus dihitung sama banyak dengan
bagian peserta yang memasukkan uang atau barang paling sedikit”.
Dalam Pasal 1634 KUHPerdata dinyatakan : “Para peserta tidak
boleh berjanji, bahwa jumlah bagian mereka masing-masing dalam perseroan dapat
ditetapkan oleh salah seorang dari mereka atau orang lain". Perjanjian
demikian harus dianggap dari semula sebagai tidak tertulis dan dalam hal ini
harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 1633”.
Dan dalam Pasal 1635 dinyatakan : “Perjanjian yang memberikan
keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah batal. Akan tetapi
diperbolehkan diperjanjikan bahwa semua kerugian hanya akan ditanggung oleh
salah seorang peserta atau lebih”.
- Persekutuan
Komanditer (“CV”)
Dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), bahwa
CV(Comanditaire Venootschaaf) adalah "perseroan yang
terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau
beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu
orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang".
Referensi :
- Abdul
Kadir Muhammad, 1996, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
- HMN.
Purwosutjipto,1992, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1-8,
Djambatan, Jakarta.
- Sutantyo
R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan,
Rajawali Press, Jakarta.
- Chidir
Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 79.
- Kansil,
CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian
I. Pradnya Paramita, Jakarta.
- Rachmadi
Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan :
Jakarta.
- Rai
Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan (edisi Revisi). Megapoin: Kesaint
Blanc-IKAPI. Bekasi Jawa Barat.
- http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/bentuk-bentuk-perusahaan.html
According to Stanford Medical, It is in fact the ONLY reason women in this country live 10 years longer and weigh an average of 19 KG less than we do.
BalasHapus(Just so you know, it really has NOTHING to do with genetics or some hard exercise and absolutely EVERYTHING around "how" they are eating.)
BTW, I said "HOW", not "what"...
Click this link to uncover if this short quiz can help you find out your true weight loss potential