Rabu, 09 November 2016

POSISI STRATEGIS UKM BAGI PEREKONOMIAN INDONESIA

Usaha Kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar 1 (satu) miliar rupiah atau kurang. Sementara Usaha Menengah didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu) miliar.
Menurut Departemen Perindustrian (1993) UKM didefinisikan sebagai perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki total asset tidak lebih dari Rp 600 juta (diluar area perumahan dan perkebunan). Sedangkan definisi yang digunakan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) lebih mengarah pada skala usaha dan jumlah tenaga kerja yang diserap. Usaha kecil menggunakan kurang dari lima orang karyawan, sedangkan usaha skala menengah menyerap antara 5-19 tenaga kerja.
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
·      Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
·      Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
·      Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
·      Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
Pandangan umum bahwa UKM itu memiliki sifat dan jiwa entrepreneurship (kewiraswastaan) adalah kurang tepat. Ada sub kelompok UKM yang memiliki sifat entrepreneurship tetapi ada pula yang tidak menunjukkan sifat tersebut. Dengan menggunakan kriteria entrepreneurship maka kita dapat membagi UKM dalam empat bagian, yakni :
a.    Livelihood Activities
UKM yang masuk kategori ini pada umumnya bertujuan mencari kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Para pelaku dikelompok ini tidak memiliki jiwa entrepreneurship. Kelompok ini disebut sebagai sektor informal. Di Indonesia jumlah UKM kategori ini adalah yang terbesar.
b.    Micro enterprise
UKM ini lebih bersifat “artisan” (pengrajin) dan tidak bersifat entrepreneurship (kewiraswastaan). Jumlah UKM ini di Indonesia juga relatif besar.
c.    Small Dynamic Enterprises
UKM ini yang sering memiliki jiwa entrepreneurship. Banyak pengusaha skala menengah dan besar yang tadinya berasal dari kategori ini. Kalau dibina dengan baik maka sebagian dari UKM kategori ini akan masuk ke kategori empat. Jumlah kelompok UKM ini jauh lebih kecil dari jumlah UKM yang masuk kategori satu dan dua. Kelompok UKM ini sudah bisa menerima pekerjaan sub-kontrak dan ekspor.
d.   Fast Moving Enterprises
Ini adalah UKM tulen yang memilki jiwa entrepreneurship yang sejati. Dari kelompok ini kemudian akan muncul usaha skala menengah dan besar. Kelompok ini jumlahnya juga lebih sedikit dari UKM kategori satu dan dua.

UKM Kebal Terhadap Krisis
Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Karena dengan UKM ini, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang.
Sektor UKM telah dipromosikan dan dijadikan sebagai agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia. Sektor UKM telah terbukti tangguh, ketika terjadi Krisis Ekonomi 1998, hanya sektor UKM yang bertahan dari kolapsnya ekonomi, sementara sektor yang lebih besar justru tumbang oleh krisis. Mudradjad Kuncoro dalam Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2008 mengemukakan bahwa UKM terbukti tahan terhadap krisis dan mampu survive karena, pertama, tidak memiliki utang luar negeri. Kedua, tidak banyak utang ke perbankan karena mereka dianggap unbankable. Ketiga, menggunakan input lokal. Keempat, berorientasi ekspor. Selama 1997-2006, jumlah perusahaan berskala UKM mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia. Sumbangan UKM terhadap produk domestik bruto mencapai 54%-57%. Sumbangan UKM terhadap penyerapan tenaga kerja sekitar 96%. Sebanyak 91% UKM melakukan kegiatan ekspor melalui pihak ketiga eksportir/pedagang perantara. Hanya 8,8% yang berhubungan langsung dengan pembeli/importir di luar negeri.
Kualitas jasa juga dapat dimaksimalkan dengan adanya penguasaan teknologi. Penguasaan teknologi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan, sehingga organisasi dapat lebih terkontrol dengan mudah. Oleh sebab itu, organisasi harus selalu mengikuti dinamika perubahan teknologi yang terjadi.
Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dalam membangun perekonomian suatu negara ataupun daerah, tidak terkecuali di Indonesia.  Usaha mikro kecil menengah menjadi salah satu prioritas dalam agenda pembangunan di Indonesia hal ini terbukti dari bertahannya sektor UKM saat terjadi krisis hebat tahun1998, bila dibandingkan dengan sektor lain yang lebih besar justru tidak mampu bertahan dengan adanya krisis.
Pada masa krisis ekonomi yang berkepanjangan, UKM dapat bertahan dan mempunyai potensi untuk berkembang. Dengan demikian UKM dapat dijadikan andalan untuk masa yang akan datang dan harus didukung dengan kebijakan-kebijakan yang kondusif, serta persoalan-persoalan yang menghambat usaha-usaha pemberdayaan UKM harus dihilangkan. Konstitusi kebijakan ekonomi Pemerintah harus menempatkan UKM sebagai prioritas utama dalam pemulihan ekonomi, untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi jumlah pengangguran.
Sebagai gambaran, kendati  sumbangannya dalam output nasional (PDRB) hanya 56,7 persen dan  dalam  ekspor nonmigas hanya 15 persen, namun UKM memberi kontribusi sekitar 99 persen dalam jumlah badan usaha di Indonesia serta mempunyai andil 99,6 persen  dalam penyerapan tenaga kerja (Kompas). Namun, dalam kenyataannya selama ini UKM  kurang mendapatkan perhatian. Dapat dikatakan bahwa kesadaran akan pentingnya UKM dapat dikatakan barulah muncul belakangan ini saja.
Dilihat dari pembinaan yang efektif maka sebaiknya pemerintah memusatkan perhatiannya pada UKM kategori tiga dan empat. Kelompok ini juga dapat menyerap materi pelatihan. Tujuan pembinaan terhadap UKM kategori tiga dan empat adalah untuk mengembangkan mereka menjadi usaha sekala menengah. Secara konseptual penulis menganggap ada dua faktor kunci yang bersifat internal yang harus diperhatikan dalam proses pembinaan UKM. Pertama, sumber daya manusia (SDM), kemampuan untuk meningkatkan kualitas SDM baik atas upaya sendiri atau ajakan pihak luar. Selain itu dalam SDM juga penting untuk memperhatikan etos kerja dan mempertajam naluri bisnis. Kedua, manajemen, pengertian manajemen dalam praktek bisnis meliputi tiga aspek yakni berpikir, bertindak, dan pengawasan.
Dapat dilihat dari statistik yang dikeluarkan oleh UKM, bahwa 5 sektor yang memiliki porsi terbesar adalah UKM yang terkait dengan industri makanan dan minuman. Sektor ini membentuk rantai makanan yang berupa input bahan baku dan output jadi makanan dan minuman. Industri Pertanian, Peternakan, Kehutanan, dan Perikanan menyumbang bahan baku untuk pembuatan makanan dan minuman, sementara Industri Perdagangan, Hotel, dan Restoran menjual makanan dan minuman jadi hasil pengolahan dari industri sebelumnya. Sehingga jika ditotal, sektor makanan dan minuman memiliki proporsi unit usaha UKM lebih dari 80%.
Alasan-alasan UKM bisa bertahan dan cenderung meningkat jumlahnya pada masa krisis adalah :
·      Sebagian besar UKM memperoduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan.
·      Sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UKM ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia, UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
·      UKM mempunyai modal yang terbatas dan pasar yang bersaing, dampaknya UKM mempunyai spesialisasi produksi yang ketat. Hal ini memungkinkan UKM mudah untuk pindah dari usaha yang satu ke usaha lain, hambatan keluar-masuk tidak ada.
·      Reformasi menghapuskan hambatan-hambatan di pasar, proteksi industri hulu dihilangkan, UKM mempunyai pilihan lebih banyak dalam pengadaan bahan baku. Akibatnya biaya produksi turun dan efisiensi meningkat. Tetapi karena bersamaan dengan terjadinya krisis ekonomi, maka pengaruhnya tidak terlalu besar.
·      Dengan adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan menyebabkan sektor formal banyak memberhentikan pekerja-pekerjanya. Para penganggur tersebut memasuki sektor informal, melakukan kegiatan usaha yang umumnya berskala kecil, akibatnya jumlah UKM meningkat.
Mudradjad Kuncoro mengatakan bahwa dua langkah strategis yang bisa diusulkan untuk pengembangan sektor UKM, yaitu demand pull strategy dan supply push strategy. Demand pull strategy mencakup strategi perkuatan sisi permintaan, yang bisa dilakukan dengan perbaikan iklim bisnis, fasilitasi mendapatkan HAKI (paten), fasilitasi pemasaran domestik dan luar negeri, dan menyediakan peluang pasar. Langkah strategis lainnya adalah supply push strategy yang mencakup strategi pendorong sisi penawaran. Ini bisa dilakukan dengan ketersediaan bahan baku, dukungan permodalan, bantuan teknologi/ mesin/alat, dan peningkatan kemampuan SDM. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan yang penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik disektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen. 1. Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 2. Departemen Koperasi dan UKM, namun demikian usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja, sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir disemua sektor, antara lain : perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri. Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar didalam negeri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar dampak globalisasi. Oleh karena itu pembinaan dan pengembangan UKM saat ini dirasakan semakin mendesak dan sangat strategis untuk mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM dapat tercapai dimasa mendatang.

Peranan UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesempatan Kerja
Peranan UKM terlihat cukup jelas pasca krisis ekonomi, yang dapat dilihat dari besaran pertambahan nilai PDB, pada periode 1998–2002 yang relatif netral dari intervensi pemerintah dalam pengembangan sektor-sektor perekonmian karena kemampuan pemerintah yang relatif terbatas, sektor yang menunjukkan pertambahan PDB terbesar berasal dari industri kecil, kemudian diikuti industri menengah dan besar. Hal ini mengindikasikan bahwa UKM mampu dan berpotensi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi pada masa akan datang.
Dari aspek penyerapan tenaga kerja, sektor pertanian secara absolut memiliki kontribusi lebih besar dari pada sektor pertambangan, sektor industri pengolahan dan sektor industri jasa. Arah perkembangan ekonomi seperti ini akan menimbulkan kesenjangan pendapatan yang semakin mendalam antara sektor yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan menyerap tenaga kerja lebih sedikit.
Pembangunan ekonomi hendaknya diarahkan pada sektor yang memberikan kontribusi terhadap output perekonomian yang tinggi dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Adapun sektor yang dimaksud adalah sektor industri pengolahan, dengan tingkat pertambahan output bruto sebesar 360,19% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sebesar 23,21% lebih besar daripada sektor pertanian, pertambangan dan jasa. Berdasarkan skala, UKM memiliki kontribusi terhadap pertambahan output bruto dan penyerapan tenaga kerja yang lebih besar daripada Usaha Besar.
Peranan UKM dalam penyerapan tenaga kerja yang lebih besar dari usaha besar juga terlihat selama periode 2002–2005. UKM memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja rata-rata sebesar 96,66% terhadap total keseluruhan tenaga kerja nasional, sedangkan usaha besar hanya memberikan kontribusi rata-rata 3,32% terhadap tenaga kerja nasional. Tinggi kemampuan UKM dalam menciptakan kesempatan kerja dibanding usaha besar mengindikasikan bahwa UKM memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan dan dapat berfungsi sebagai katub pengaman permasalahan tenaga kerja (pengangguran).

UKM Dalam Iklim Persaingan
Salah satu bentuk proteksi yang dilakukan pemerintah terhadap pengembangan UKM adalah apa yang tercantum pada dua Undang-Undang (UU) yang terkait dengan UKM yaitu UU Usaha Kecil No. 9 Tahun 1995 dan UU Persaingan Usaha Tahun 1999. Lebih menarik lagi karena UU Persaingan Usaha muncul setelah Indonesia dihantam badai krisis yang menjadi arena pengujian ketangguhan masing-masing skala usaha.
Di dalam UU Usaha Kecil tersebut secara jelas dinyatakan betapa diperlukannya tindakan untuk melindungi UKM dari persaingan yang tidak adil serta perlunya usaha untuk mengembangkannya. Misalnya, pemerintah  mengeluarkan peraturan pemerintah, perlindungan terhadap pelaksanaan program kemitraan dimana usaha besar dipaksa bermitra dengan UKM. Sementara dalam pasal 50 butir (h) dan (i) UU Anti Monopoli dan UU Persaingan ini ternyata koperasi dan UKM tidak tercakup di dalamnya. Kedua UU ini menyatakan bahwa salah satu tugas pemerintah dalam pengembangan sektor ekonomi adalah untuk memberikan perlindungan perundangan dan usaha pengembangan bagi koperasi dan UKM.
Berdasarkan isi dari kedua UU ini, jelas terlihat bahwa pemerintah Indonesia mungkin berpandangan bahwa untuk mengembangkan serta melindungi koperasi dan UKM (sebagai bagian dari sektor ekonomi) dari persaingan bebas (yang tidak adil) diperlukan suatu peraturan yang ketat agar dapat digunakan sebagai bagian dari insentif untuk mengembangkan dan melindungi koperasi dan UKM. Tampaknya pemerintah juga berpendapat bahwa dalam proses itu, melindungi dan mengembangkan koperasi dan UKM  merupakan unsur yang penting untuk menghadapi persaingan bebas (khususnya yang tidak adil).  Ketika harus memilih antara manfaat persaingan yang didorong oleh pasar atau perlindungan pemerintah, ternyata pemerintah memilih perlindungan.  Mungkin kita akan memberikan interpretasi: bahwa perlindungan untuk UKM serta koperasi akan efektif hanya dengan cara memakai perangkat peraturan pemerintah. Dasar pemikiran ekonomi dari UU nasional ini adalah bahwa UU dapat memainkan peranan yang penting dalam mendukung usaha besar, menengah, kecil dan koperasi dalam bersaing di pasar yang sama tetapi kita harus melindungi UKM dan koperasi.
Secara umum tujuan UU ini adalah bagaimana mengembangkan ekonomi dengan sifat pasar persaingan bebas dimana UU seharusnya atau sebenarnya tidak ditujukan untuk melawan usaha-usaha besar, tetapi lebih merupakan pengembangan prinsip persaingan dalam ekonomi pasar yang sedemikian rupa agar dapat menciptakan kondisi pasar yang dapat mempercepat pertumbuhan usaha kecil, menengah dan besar secara bersamaan. Hubungan yang terutama dan logis antara UU ini dan pertumbuhan UKM adalah sebagai berikut: tujuan utama UU ini adalah meningkatkan keadaan ekonomi melalui persaingan pasar bebas. Oleh sebab itu, teori pelaku ekonomi mengenai perbuatan yang bersifat anti persaingan harus dimengerti secara jelas. Apabila pasar yang bersaing (bukan yang bersifat monopoli atau monopolistik dll.) dikembangkan, maka akan tercipta ekonomi yang kondusif yang dapat mempercepat pertumbuhan UKM. Namun demikian perlu dicamkan bahwa pasar yang bersaing tidak dapat dihasilkan hanya dengan UU Anti Monopoli dan UU Persaingan saja.

Peran UKM dalam Penciptaan Devisa Negara
UKM juga berkontribusi terhadap penerimaan ekspor, walaupun kontribusi UKM jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan kontribusi usaha besar. Pada tahun 2005 nilai ekspor usaha kecil mencapai 27.700 milyar dan menciptakan peranan sebesar 4,86 persen terhadap total ekspor. Padahal pada tahun 2002 nilai ekspor skala usaha yang sama sebesar 20.496 milyar dan menciptakan peranan sebesar 5,13% terhadap total ekspor. Artinya terjadi peningkatan pada nilai walaupun peranan ekspor pada usaha kecil sedikit mengalami penurunan. Untuk usaha menengah, nilai ekspor juga meningkat dari 66,821 milyar di tahun 2002 (16,74%) naik menjadi 81.429 milyar dengan peranan yang mengalami penurunan yaitu sebesar 14,30% ditahun 2005.
Berdasarkan distribusi pendapatan ekspor menurut skala usaha, maka periode 2003-2005 sektor penggerak ekspor terbesar secara total adalah industri pengolahan, dan penyumbang ekspor terkecil adalah sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan. Khusus pada usaha kecil, penyumbang terbesar ekspor nonmigas adalah sektor industri pengolahan yang diikuti oleh sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan dan terakhir adalah sektor pertambangan dan penggalian. Sedangkan untuk usaha menengah sumbangan terbesar terhadap ekspor adalah sektor industri pengolahan. (MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005).
Berikut akan saya sajikan data yang menunjukkan perkembangan ekspor non migas berdasarkan skala usaha tahun 2002 – 2005:
Table 1.1 perkembangan Ekspor Non Migas Menurut Skala Usaha Tahun 2002 – 2005



Nilai (Milyar RP)


Tahun
UK
UM
UKM
UB
Total
2002
20,496
(5,13)
66,821
(16.74)
87,290
(21.87)
311,916
(78.13)
399,206
(100,00)
2003
19,941
(5,21)
57,156
(14.94)
77,097
(20.15)
305,437
(79.85)
382,534
(100,00)
2004
24,408
(5,18)
71,140
(15.11)
95,548
(20.30)
375,242
(79.70)
470,790
(100,00)
2005
27,700
(4,86)
81,429
(14.30)
109,129
(19.16)
460,460
(80.84)
569,588
(100,00)








Sumber: MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005
Keterangan:
( )        : Persentase terhadap total
UK       : Usaha Kecil
UM      : Usaha Menengah
UKM   : Usaha Kecil Menengah
UB       : Usaha Besar

Peranan UKM dalam Pemerataan Pendapatan
Peranan UKM yang tak kalah pentingnya dengan upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja yang tinggi adalah peranan dalam upaya mewujudkan pemerataan pendapatan. Dalam rangka meningkatkan peran UKM di Indonesia berbagai kebijakan dari aspek makroekonomi perlu diterapkan. Dengan memberikan stimulus ekonomi yang lebih besar kepada industri ini akan memberikan dampak yang besar dan luas terhadap pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan distribusi pendapatan yang lebih merata di Indonesia. Dengan stimulus yang dimaskud dapat berupa memberikan dana kepada UKM melalui investasi pemerintah dan investasi swasta domestik maupun investasi luar negeri. Perlu komitmen yang kuat dalam bentuk peraturan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengalokasikan sebagian besar dana APBD maupun APBN untuk diinvestasikan dalam usaha produktif UKM. Sementara itu, untuk menciptakan dan mendorong berbagai pihak swasta maupun swasta asing menginvestasikan dananya pada UKM perlu diberikan berbagai kemudahan dalam bentuk penyediaan database, penyediaan infrastruktur, kemudahan sistem administrasi birokrasi, dan kemudahan pajak. Pemanfaatan dana pinjaman luar negeri dalam bentuk loan bagi pengembangan UKM juga dapat dilakukan, disamping mengerahkan bantuan (hibah) luar negeri untuk memperkuat dan meningkatkan peran UKM.
Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pinjaman modal berupa kredit berbunga rendah. Untuk pelaksanaanya melibatkan pihak perbankan, khususnya perbankan milik pemerintah. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan aksesbilitas para pelaku UKM terhadap modal yang selama ini relatif terbatas. Diperlukan pula ketegasaan dari pemerintah dalam bentuk peraturan perundangan ataupun peraturan pemerintah (PP) untuk mendorong pihak perbankan melakukan tugasnya dengan sungguh sungguh dan penuh tanggung jawab.

Penutup
Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997. Di negara-negara majupun, baik di Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Italia, UKM lah yang menjadi pilar utama perekonomian negara. Disamping itu upaya pengembangan UKM dengan mensinergikannya dengan industri besar melalui pola kemitraan, juga akan memperkuat struktur ekonomi baik nasional maupun daerah. Partisipasi pihak terkait atau stakeholders perlu terus ditumbuh kembangkan lainnya agar UKM betul-betul mampu berkiprah lebih besar lagi dalam perekonomian nasional. Sehingga Peran UKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia semakin optimal.
Beberapa keunggulan usaha kecil dibandingkan usaha besar antara lain :
1.      Inovasi dalam teknologi dapat dengan mudah dilakukan dalam upaya pengembangan produk.
2.      Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam usaha kecil.
3.      Kemampuan menciptakan kesempatan kerja yang cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja cukup tinggi.
4.      Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
5.      Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Dari keunggulan-keunggulan tersebut, yang paling menonjol adalah adanya kemampuan penyerapan tenaga kerja. UKM memang mempunyai fleksibilitas yang lebih besar daripada USB (Unit Skala Besar). Hal ini disebabkan karena dalam pengambilan keputusan dan inovasi, USB lebih sering terhambat oleh birokrasi dan kaku. Bagi orang-orang yang kreatif dan inovatif, hal demikian kurang menarik dan terdapat kecenderungan mendirikan usaha sendiri.
Konstribusi Besar UKM dan Kendalanya

UKM juga menjadi pusat perhatian karena kontribusinya yang besar dalam perekonomian riil. Akan tetapi UKM sering menghadapi kendala-kendala dalam mempertahankan atau mengembangkan usaha (bisnis).
Kendala tersebut antara lain seperti kurang pengetahuan pengelolaan usaha, kurang modal, dan lemah di bidang pemasaran. Selain itu, kondisi pasar yang dihadapi UKM adalah situasi pasar yang monopolistik yang juga merupakan sebuah masalah tersendiri sehingga menyebabkan UKM sulit berkembang.
Untuk mengatasi semua masalah itu UKM harus memiliki strategi bisnis yang tepat. Strategi bisnis yang perlu diambil antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengembangkan usaha kecil perlu dipelajari terlebih dahulu ciri-ciri definisi/pengertian dan kelemahan-kelemahan serta potensi-potensi yang tersedia serta perundang-undangan yang mengaturnya.
2.      Di badan usaha tersebut diperlukan bantuan manajerial agar tumbuh inovasi-inovasi mengelola usaha kecil berdampingan dengan usaha-usaha besar.
3.      Secara vertikal, dalam sistem gugus usaha, usaha kecil bisa menjadikan diri komplemen-komplemen usaha bagi industri perusahaan produsen utama. Untuk itu diperlukan suatu strategi usaha kecil menjalin kerja sama komplementer dengan usaha-usaha besar.
4.      Kerja sama bisa berbentuk koperasi dan secara bersama-sama beroperasi masuk dalam usaha tertentu. Di Indonesia kemitraan usaha yang berbentuk koperasi merupakan strategi bisnis yang sangat penting, sehingga pemerintah menganggap perlu membentuk departemen khusus untuk menangani UKM dan Koperasi.
 
Untuk para pelaku usaha, bagaimana Anda melihat peluang potensi ekonomi Indonesia di ASEAN ini?
Saya lihat cukup optimis. Peningkatan investasi juga terlus terjadi. Seperti potensi pengembangan industri nasional yang mendorong Indonesia sebagai production base di kawasan dapat menopang pasar domestik yang besar. Penduduk Indonesia khususnya usia muda itu sangar produktif ditambah lagi Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar. Optimis lainnya seperti Indonesia, walau masih di bawah Malaysia, Thailand dan Singapura, tapi total wisatawan intra-ASEAN dalam setahun mencapai lebih dari 76 juta.
Mengerucut pada pelaku usaha terutama UKM sendiri, bagaimana Anda melihat posisi UKM di Indonesia?
Jumlah UKM di Indonesia mencapai 56,2 juta unit dan mampu menyerap 97,2% tenaga kerja dari total angkatan kerja yang ada. UKM sangat berperan dalam pertumbuhan ekonimi, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan juga berperan dalam penerimaan devisa.
Adakah target pengembangan UKM untuk tahun 2014 hingga ke 2015 nanti?
Kami menargetkan produtivitas dan daya saing UKM harus terus meningkat. Kami menargetkan perkembangan ekspor UKM tumbuh hingga 20% pertahunnya. Kami juga menginginkan tumbuhnya wirausaha baru yang inovatif. Target pengembangan lainnya kami akan meningkatkan akses kredit perbankan bagi UMKM khususnya untuk KUR dan pembiayaan lainnya.

Lalu tantangan bagi UKM sendiri dalam MEA 2015 bagaimana?
Tantangannya sangat banyak. Kami lihat persaingan makin tajam, walau sumber daya kita banyak tapi untuk memperoleh sumber daya tersebut diperlukan strategi khusus bagi para UKM. UKM juga harus menjaga dan meningkatkan daya saing sebagai industri kreatif dan inovatif. Selain itu UKM juga harus meningkatkan standar, desain dan kualitas produk agar sesuai dengan ketentuan ASEAN, misalnya para UKM bisa melihat pada ketentuan ISO 26000 untuk green product.
 Tantangan penting lainnya, UKM harus membuat diversifikasi output dan menjaga stabilitas pendapat usaha makro agar tidak jatuh ke kelompok masyarakat miskin. UKM juga harus memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang ada termasuk dalam kerangka kerjasama ASEAN.
1.      Pola pikir masyarakat Indonesia masih lebih cenderung mengkonsumsi produk atau jasa dari luar negeri dibandingkan dari dalam negeri. Oleh karena itu UKM harus memiliki daya saing sebagai industri kreatif dan inovatif serta meningkatkan kualitas produk agar sesuai dengan ketentuan ASEAN dan siap menghadapi MEA. Selain itu harus memiliki strategi diversifikasi output dan menjaga stabilitas pendapatan usaha makro. Menentukan harga yang bersaing dan terjangkau tanpa mengurangi kualitas produk merupakan tantangan tersendiri bagi UKM.
2.      Masih lemahnya infrastruktur seperti akses transportasi menyebabkan biaya ekonomi menjadi lebih tinggi terutama juga bagi sektor produksi dan bagi pasar. Sinkronsasi program dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah sangat perlu dilakukan agar birokrasi menjadi efisien dan dapat berpihak pada pebisnis sehingga UKM pun siap menghadapi MEA.
3.      UKM menghadapi keterbatasan akses finansial karena masih adanya keraguan bank terhadap UKM dalam memberikan pinjaman. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan bank dalam memberikan pinjaman serta menentukan suku bunga adalah biaya dana, keuntungan perusahaan, profil risiko calon debitur, dan sektor usaha. Banyak UKM yang belum dapat memenuhi beberapa persyaratan tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah pun perlu proaktif memberikan penyuluhan dan pelatihan serta memberikan ruang bagi para pengusaha UKM untuk saling berbagi pengalaman. Sehingga UKM pun akan siap menghadapi MEA.
4.      Keterbatasan UKM dalam memanfaatkan teknologi karena kurangnya pengetahuan dan akses sehingga aktivitas promosi terbatas dan menjadi penghambat bagi UKM untuk memperluas target pasarnya dalam menghadapi MEA. Mahalnya biaya untuk menyesuaikan standar dan sertifikasi internasional juga menjadi penghambat untuk memperluas akses pasar. Hal Ini juga ada hubungannya dengan SDM yang masih kurang berkompeten dalam mengembangkan UKM. Masih banyak pelaku UKM yang belum memahami implikasi dan manfaat dari perdagangan bebas ini.
5.      Investasi UKM pada pengembangan dan penelitian produk atau jasa masih sangat rendah karena UKM lebih fokus kepada pemasaran atau kebutuhan operasionalnya.
6.      Banyak UKM yang belum memiliki perencanaan bisnis yang belum matang. Salah satu cara untuk membuat perencanaan yang baik bisa dengan menggunakan jasa konsultasi dan informasi. Banyak pemilik UKM yang belum mengetahui adanya layanan konsultasi bisnis dan belum memahami pentingnya konsultasi bisnis untuk perencanaan jangka pendek dan jangka panjang. Kegagalan bisnis UKM banyak disebabkan oleh perencanaan bisnis yang buruk, tidak realistis, dan tidak spesifik. Namun biaya sewa konsultan bisnis dan pelatihan pun masih tergolong mahal.
Peran UKM sebagai kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar dan cukup dominan dalam perekonomian mempengaruhi pencapaian kesuksesan MEA 2015 mendatang. Oleh karena itu UKM harus dipersiapkan dengan serius dalam menghadapi tantangan tersebut.

Lalu bagaimana peran pemerintah dalam membangun daya saing UKM ini?
Pada Tataran Kebijakan dan Iklim Usaha, kami menata kembali peraturan perundangand ari pusat sampai daerah, Pegembangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Satu Atap/Satu Pintu. Selain itu ada perbaikan infrastruktur dan konektivitas. Ditambah lagi kami terus mengembangkan SDM dan jiwa kewirausahaannya.
mengembangkan SDM dan jiwa kewirausahaannya seperti apa?
Seperti memperluas gerakan kewirausahaan keseluruh Indonesia, menerapkan kurikulum kewirausahaan mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, menciptakan UKM yang inovatif melalui peran inkubator Bisnis/Teknologi yang sesuai dengan Perpres 27/2013 tentang Inkubator Wirausahaan. Lalu juga menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kewirausahaan baik bagi UKM yang sudah ada maupun yang baru tumbuh.
Lalu upaya pemerintah juga seperti apa dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing UKM ini?
Sejauh ini dan masih terus berjalan, kami selalu berupaya melakukan penguatan forum setra atau klaster untuk UKM. Kami juga melakukan pengembangan produk unggulan daerah melalui One Village One Product (OVOP), lalu memfasilitasi penguatan teknologi baik untuk produksi maupun pemasaran melalui pemanfaat ICT dan meningkatkan standar dan kualitas produk UKM termasuk fasilitasi SNI.
Mengenai pendanaan, apa saja yang dilakukan pemerintah untuk membangun daya saing UKM sendiri?
Kami berusaha meningkatkan akses pendanaan bagi para UKM. Kami memfasilitasi pembiayaan bagi wirasuhsaha pemula. Perluasan akses pembiayaan dan pengurangan biaya bunga KUR, Kredit ketahanan Pangan dan Energi, keungan syariah dan lainnya terus dilakukan. Lalu peningkatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam mendukung pembiayaan ekspor juga terus lakukan. Selain itu kami juga melakukan optimalisasi trade financing atau bilateral swap atau istilahnya ASEAN Regional Development Fund.
Terakhir, mengenai akses pasar produk UKM, upaya apa yang dilakukan pemerintah?
Kami melakukan pemetaan potensi ekspor produk UMKM ke ASEAN dan negara lain serta memfasilitasi promosi produk UKM di dalam dan luar negeri. Penting juga bagi kami menguatkan peran perwakilan luar negeri untuk mempromosikan produk UKM di kawasan ASEAN serta pengembangan trading house seperti PT Sarinah, PT PPI, SME Tower. Kami juga selalu melakukan promosi Pariwisata, Perdagangan dan Investasi (TTI). Serta yang pasti, melakukan misi dagang di kawasan ASEAN dan diluar ASEAN. (EVA)

Inilah Fasilitas yang Disiapkan Pemerintah Bantu UKM Eskpor 
Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi kalangan usaha kecil menengah yang berorientasi ekspor. Hal ini dilakukan melalui penyediaan agregator dan konsolidator bagi mereka serta pemanfaatan kredit usaha rakyat berorientasi ekspor (KURBE).
Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi IX, pemerintah tengah menyinergikan badan usaha milik negara untuk membangun agregator dan konsolidator ekspor produk UKM. Selain itu disediakan KURBE sebagai instrumen yang menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja dan investasi.
“Saat ini BUMN yang ditugasi adalah PT Sarinah, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Mega Eltra, PT Bhanda Ghara Reksa dan PT Pos”, ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin di sela-sela acara Forum Group Discussion (FGD) Percepatan Implementasi Agregator dan Konsolidator Ekspor Produk UKM, Jumat (27/5).
Menurutnya, dalam pelaksanaan agregator, pemerintah mendorong BUMN terkait untuk menyediakan sistem informasi dengan data terintegrasi, serta memperluas pasar ekspor potensial. Bagian lainnya adalah memfasilitasi seluruh sektor perdagangan, berskala mikro, kecil dan menengah yang teridentifikasi dan berskala global.
Terkait dengan konsep konsolidator, pemerintah juga menugaskan BUMN terkait untuk menyediakan jasa konsultasi kargo produk ekspor UKM ke lebih dari 2000 pelabuhan tujuan dunia pada setiap minggunya dengan jadwal online realtime.
“Ini bertujuan agar produk ekspor kita memiliki jadwal tiba dan keberangkatan kapal yang tepat waktu, BUMN diharapkan bekerjasama dengan perusahaan pelayaran terkemuka di dunia”, kata Rudy.
Sementara itu, fasilitas pembiayaan KURBE yang ditelurkan pemerintah diharapkan dapat memberikan stimulus kepada UKM meningkatkan ekspor dan kualitas nilai tambah produk ekspor.
Rudy menjelaskan segala fasilitas yang diberikan kepada UKM ekpor, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan UKM dan memberikan pengaruh positif terhadap total produk domestik bruto dalam negeri. “Semakin besarnya UMKM naik kelas maka tingkat kesenjangan ekonomi akan semakin berkurang dan pembangunan akan makin merata”, tambahnya.(Kb7)

Daftar Rujukan
Biro Pusat Statistik (BPS)
Departemen Perindustrian (1993)
Harian Kompas
Harian Bisnis Indonesia (21 Oktober 2008)
UU Usaha Kecil No. 9 Tahun 1995
UU Persaingan Usaha Tahun 1999
MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005