Pengaruh Dorongan Pemerintah Dalam Dunia Bisnis
Sebagai
daya dorong pembangunan ekonomi kita, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
diperlukan untuk menggerakkan dan memacu pembangunan di bidang-bidang lain
sekaligus sebagai kekuatan utama pembangunan untuk mewujudkan pemerataan
pembangunan dan hasil-hasitnya dengan lebih memberi peran kepada rakyat untuk
berperan serta aktif dalam pembangunan, dijiwai semangat kekeluargaan, didukung
oleh stabilitas nasional yang mantap dan dinamis, melalui pembangunan yang
berkelaniutan dengan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pertumbuhan
ekonomi yang cukup tinggi itu kita justru akan bisa melanjutkan dan
meningkatkan upaya pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan. Memang
terutama untuk penanggulangan kemiskinan ini menuntut usaha yang
sungguh-sungguh untuk mengatasinya, pemerintah berusaha mengentaskan kemiskinan
ini melalui antara lain pembangunan prasarana ekonomi dan dunia bisnis melalui
perdagangan,investasi dan lain-lain yang dapat mendukung upaya pemerataan
pembangunan dengan kegiatan ekonomi nyata di daerah-daerah luar Jawa yang perlu
lebih dengan dipacu pembangunannya. Kegiatan-kegiatan usaha ekonomi oleh sektor
masyarakat, dunia bisnis khususnya juga akan mendukung upaya pemerataan
pembangunan yang penting yaitu perluasan kesempatan keria.
Upaya
untuk terus mengembangkan kemampuan dunia bisnis yang kompetitif karena ekonomi
kita yang terkait dengan ekonomi global yang juga menjadi semakin kompetitif. Maka
ekonomi dunia juga semakin terbuka. tetapi juga lebih bersaing baik dalam
perdagangan untuk memasuki pasar maupun dalam menarik investasi. Hal ini perlu
diambil peluang-peluangnya untuk produk-produk ekspor kita memasuki pasar dunia
dan menarik investasi ke Indonesia. Tetapi untuk itu menuntut kita (ekonomi
makro maupun mikro dunia bisnis) harus juga lebih produktif dan efisien serta
mampu meningkatkan mutu produk.
Untuk
menciptakan iklim yanq lebih memberikan peluang meningkatkan kesempatan usaha
bagi kegiatan ekonomi masyarakat terutama dunia bisnis, khususnya untuk
tabungan. Investasi dan ekspor diupayakan oleh Pemerintah berbagai paket deregulasi.
Paket-paket itu juga ditunjukan untuk mengoreksi distorsi harga (ekonomi pasar
agar kegiatan dunia bisnis meniadi lebih produktif,efisien, dan berdaya saing
antara lain dengan menyederhanakan berbagai prosedur perizinan dan mengurangi
pungutan-pungutan yang membebani ongkos serta kelancaran arus barang ekspor
impor dan iasa dengan. menghilangkan/mengurangi hambatan-hambatan non tarif,
dan menurunkan banyak tarif impor.
Peranan
Pemerintah dan dunia bisnis Juga perlu untuk mengusahakan lebih terselenggaranya
kemitraan-kemitraan usaha dan dengan pertumbuhan ekonomi, Pemerintah perlu
terus berusaha menciptakan peluang, kesempatan usaha tetapi bagaimana menanggapi
dan memanfaatkan peluang dan kesempatan usaha itu memang sangat tergantung dari
kewirausahaan, etos kerja produktif selain kemampuan manajemen yang profesional
dan ketrampilan sumber daya manusia. Etos kerja produktif ini juga berlaku bagi
aparatur pemerintah yang bersifat pelayanan.
Pemerintah
dan dunia bisnis adalah untuk memberi perhatian dalam upaya memperbaiki dan
meningkatkan kesehatan keuanqan usaha dari badan-badan usaha Pemerintah telah
menyatakan bahwa dana Penyertaan Modal Pemerintah tidak lagi bisa dipakai untuk
menolong. penilaian. Pemerintah perlu terus memelihara dan bahkan meningkatkan
kesadaran dunia bisnis untuk memenuhi kewajibannya pada negara yaitu dengan
pembavaran pajak. Ini juga suatu kontribusi yang diharapkan bagi peningkatan
penerimaan dalam negeri untuk pembiayaan pembangunan, yang antara lain dipergunakanb
agi pembangunanp rasarana-prasarana ekonomi yang penting bagi kegiatan ekonomi
masyarakat dan dunia bisnis. Pajak tersebut pada akhirnya akan memberi manfaat kepada
dunia bisnis juga. Kebijakan Pemerintah di Bidang Industri
Kebijakan Pemerintah di Bidang Industri
1.
Pembangunan industri diarahkan pada
industri-industri yang berbasis pertanian dan pertambangan, dan kelautan yang
mampu memberikan nilaitambah yang tinggi dan mampu bersaing dalam pasar lokal,
regionalnasional, global dan mampu menghasilkan nilai tambah tinggi.
2.
Pengembangan IKM dan Industri Mikro (Industri
Rumah Tangga), perludidorong dan dibina, menjadi usaha yang makin berkembang
danmaju,sehingga mampu mandiri dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat,
memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha.
3.
Menggalakkan iklim yang sehat dalam berusaha
bagi pelaku ekonomi(koperasi, usaha negara, usaha swasta) untuk menumbuhkan
kegiatanusaha yang mampu menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi.
4.
Meningkatkan pertumbuhan usaha kecil informal
menjadi pengusaha kecilformal yang tangguh dan mandiri melalui bantuan
pembangunaninfrastruktur, perijinan dan bantuan teknis.
5.
Meningkatkan dan mengoptimalkan perolehan devisa
ekspor produk industri kehutanan, pertambangan, pertanian, dalam arti luas
berikutindustri turunannya.
Kebijakan Pemerintah mengembangkan perekonomian di Indonesia berorientasi
global membangun keunggulan kompetitif dengan mengedepankan kebijakan industri,
perdagangan dan investasi dalam meningkatkan daya saing dengan membuka akses
yang sama terhadap kesempatan berusaha dan kesempatan kerja bagi segenap rakyat
dari seluruh daerah dengan menghapuskan seluruh perlakuan diskriminatif dan
hambatan. Pengembangan sektor industri pengolahan mengacu kepada arahan
pembangunan ekonomi, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan sektor
industri dan perdagangan.
Pemerintah juga melakukan pembangunan yang ditujukan untuk perluasan kesempatan
kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Hasil yang hendak dicapai dari pembangunan ini adalah usaha kecil berperan
maksimal dalam perkembangan dunia usaha, sehingga usaha kecil dapat berkembang
dan mampu bersaing dengan pengusaha-pengusaha lainnya sesuai potensi dan bidang
usaha yang ditekuninya selama ini.
Kebijakan ekonomi kerakyatan bertumpu pada mekanisme pasar yang adil,
persaingan sehat, berkelanjutan, mencegah struktur yang monopolistik dan distortif
dapat merugikan masyarakat. Melalui optimalisasi peran pemerintah untuk
melakukan koreksi pasar dengan menghilangkan berbagai hambatan melalui
regulasi, subsidi dan insentif. Pemberdayakan usaha kecil agar lebih efisien,
produktif dan berdaya saing dengan meningkatkan penguasaan IPTEK dan melakukan
secara proaktif negosiasi serta kerjasama ekonomi dalam upaya peningkatan
ekspor.
Arah kebijakan adalah salah satu menata sistem hukum nasional
yangmenyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidak sesuaiannya
dengan tuntutan reformasi melalu iprogram legislasi. Selanjutnya mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikankepentingan nasional. Perioritas
kebijakan juga merupakan salah satu sasaranutama untuk dicapai dan langkah yang
terpenting yang dilakukan oleh pemerintahdalam mengambil atau memutuskan suatu
kebijakan.
Maka dalam ketentuan kebijaksanaan (policy) kebijakan adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjaminterhadap
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yangdikehendaki.
Jadi dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya proses pertimbangan
untuk menjamin terlaksananya suatu usaha, pencapaian cita-citaatau keinginan
yang dicapai tersebut, sehingga menghasilkan suatu buktikebijakan untuk
kepentingan umum yang merobah keadaan untuk yang lebih baik.Untuk menentukan
suksesnya percepatan pembangunan saat ini juga masadepan terkait dengan
penerapan perdagangan bebas dalam kesepakatan regionalAFTA-China, maka salah
satu arah dan prioritas kebijakan yang akandilaksanakan adalah pemulihan (recovery)
ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Mendorong dan memberi arahan
kepada setiap daerah untuk secara sungguh-sungguh dan sistematis melaksanakan
pemulihan ekonomi gunauntuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan Pemerintah Melindungi Industri
Dalam Negeri
Salah
satu langkah-langkah kebijakan yang diberikan pemerintah untuk melindungi
industri dalam negeri adalah melalui Tindakan pengamanan(Safeguard) yaitu
tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugianserius dan atau untuk
mencegah ancaman kerugian serius dari industri dalamnegeri sebagai akibat dari
lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secaralangsung merupakan saingan
hasil industri dalam negeri dengan tujuan agar industri dalam negeri yang
mengalami kerugian serius dan atau ancaman kerugianserius tersebut dapat
melakukan penyesuaian struktural. Selanjutnya Tindakandumping adalah menjual
barang diluar negeri lebih murah dari pada harga didalam negeri, atau menjual
barang di suatu Negara lebih murah dari pada di Negara lain, atau menjual
barang keluar negeri atau lebih rendah dari biaya produksi dan tranformasi, di
mana tindakan dumping ini baru melanggar ketentuan perdagangan internasional
apabila mengakibatkan injury kepada produksi dalam negeri. Termasuk juga
subsidi yaitu merupakan kontribusikeuangan oleh pemerintah atau badan publik
yang memberikan keuntungan.Selanjutnya tantangan adalah merupakan suatu usaha
yang bersifat menggugahkemampuan, untuk merebut dan meraih sesuatu yang ingin
kita dapatkan. Makatantangan terberat bagi Indonesia sebenarnya lebih kepada
faktor di dalam negeriyaitu, pembenahan sektor pendukung industri dan pertanian
seperti kesiapanenergi, kualitas tenaga kerja, sistem perbankan baik dari segi
suku bunga pinjaman, pembiayaan dan lain-lain agar dapatmendorong pertumbuhan
industrydan perlu untuk memperbaiki sistem logistik nasional yang memungkinkan
pergerakan barang, modal dan tenaga kerja agar semakin efesien di
berbagaisektor. Kemudian peningkatan pengawasan di batas perdagangan
Indonesia,hal iniuntuk menghindari serbuan produk illegal.Hal lain yang tidak
kalah pentingya adalah peningkatan pengamanan pasar, antara lain dengan
menerapkan Standart Nasional Indonesia (SNI) yang didukung kesiapan, baik
secara infrastruktur, laboratorium, maupun Sumber Daya Manusia yang kompeten,
serta bantuan atau program pembinaan dan peningkatan mutu produk yang
diharapkan dapatmengungguli kualitas produk luar negeri.
Industri Minyak Goreng Sawit
Dalam perekonomian nasional, industri berbasis kelapa sawit masih memegang peranan penting, khususnya sebagai penyedia kebutuhan pokok masyarakat (antara lain minyak goreng), penghasil devisa dan penyerapan tenaga kerja. Produksi minyak goreng sawit (MGS) nasional tahun 2008 sebesar 8,32 juta ton (setara dengan 11,40 juta ton CPO). Sementara kebutuhan minyak goreng nasional tahun 2008 sekitar 3,79 juta ton untuk konsumsi dan kebutuhan industri. Meskipun produksi bahan baku CPO untuk industri MGS dalam negeri cukup tersedia, namun dalam kenyataannya harga MGS di dalam negeri cenderung meningkat mengikuti peningkatan harga CPO internasional.
Oleh karenanya, pemerintah sejak tahun 2008 memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) MGS untuk kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan lainnya yang akan / mungkin diambil pemerintah adalah :
Industri Pengolahan Daging
Masalah utama pengembangan industri pengolahan daging adalah ketersediaan bahan baku baik dalam jumlah, kualitas maupun harga. Saat ini pasokan bahan baku dari dalam negeri masih sangat terbatas sehingga masih bergantung dari bahan baku impor. Permasalahan dalam mengimpor bahan baku daging adalah terbatasnya negara yang diperbolehkan mengimpor (hanya Australia dan New Zealand) sehingga produk daging olahan dalam negeri tidak mampu bersaing dengan produk sejenis ex impor yang bahan bakunya lebih murah karena dipasok dari negara selain Australia dan New Zealand.
Sehubungan dengan dengan kondisi tersebut, langkah-langkah yang perlu diambil Pemerintah antara lain :
Industri Pengolahan Susu
Industri pengolahan susu mempunyai peranan penting dan strategis dalam upaya penyediaan kecukupan gizi bagi masyarakat. Namun demikian, konsumsi susu masyarakat Indonesia masih cukup rendah dan baru mencapai rata-rata 7-8 liter/kapita/tahun, jauh lebih rendah dibandingkan konsumsi susu negara-negara ASEAN lainnya yang telah mencapai lebih dari 20 liter/kapita/tahun.
Produksi susu olahan tahun 2008 mencapai 556.000 ton (1,79 juta ton setara susu segar) dengan produk olahannya, yaitu susu bubuk, susu kental manis dan susu cair (UHT/Pasteurisasi/Strerilisasi). Saat ini mulai tumbuh dan berkembang industri-industri susu skala menengah dan kecil yang umumnya menghasilkan susu cair yang berbasis pada penggunaan produksi Susu Segar Dalam Negeri (SSDN). Namun untuk dapat berproduksi secara optimal, industri pengolahan susu saat ini masih harus mengimpor sekitar 70 persen bahan baku yang dibutuhkannya.
Dalam pengolahan industri susu untuk memenuhi kebutuhan susu bagi masyarakat dengan harga terjangkau, perlu adanya dukungan dari sektor-sektor terkait utamanya usaha peternakan sapi perah di dalam negeri. Oleh karena itu usaha peternakan sapi perah di dalam negeri perlu mendapat perhatian yang lebih intensif, sehingga diharapkan secara bertahap dapat memenuhi kebutuhan bahan baku industri susu dalam negeri.
Kebijakan yang telah dan akan diambil Pemerintah yang menyangkut industri pegolahan susu, antara lain :
Ada Tunjangan yang diatur ada juga yang tidak. Undang – Undang tidak mengatur mengenai tunjangan tidak tetap (tunjangan makan, transportasi, dll). Kebijakan mengenai tunjangan jenis ini, tergantung perusahaan masing-masing. Untuk Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan, dalam UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja.
Adapula Tunjangan Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Apa yang dimaksud dengan tunjangan keahlian?
Tunjangan keahlian merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diterimakan kepada pekerja berkenaan dengan posisi, kondisi atau suatu penilaian tertentu, bisa dalam bentuk uang, dan dapat berbentuk natura. Tunjangan tersebut, adalah bagian dari komponen upah disamping upah pokok dan pendapatan non-upah, seperti: fasilitas, bonus dan/atau THR.
Tunjangan keahlian diklasifikasikan tunjangan tetap karena dibayarkan secara teratur bersamaan dengan upah pokok sesuai dengan jenjang keahlian dan kompetensi serta profesionalisme seseorang pekerja. Sebab, menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13/2003, seseorang pekerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi (sesuai dengan keahlian dan profesionalismenya) yang diperoleh melalui sertifikasi kompetensi kerja atau melalui pengalaman kerja.
Dengan demikian, bagi pekerja yang memiliki suatu keahlian atau kompetensi tertentu, disamping berhak atas pengakuan kompetensi sesuai keahliannya, juga dengan sendirinya berhak memperoleh hadiah berupa tunjangan keahlian.
Berapa besaran dan apa tolok ukur untuk menentukan tunjangan keahlian tersebut ?
Tidak ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan. Sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip kebijakan pengupahan, besaran dan tolok ukur penentuan tunjangan (termasuk tunjangan keahlian) merupakan domain para pihak untuk mengaturnya atau memperjanjikan secara sukarela berdasarkan atas azas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Apa saja yang dimaksud dengan pendapatan non-upah?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, komponen pendapatan non upah adalah sebagai berikut ini:
Apa saja jenis pemotongan gaji yang bisa dilakukan perusahaan?
Upah kotor adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang kita terima sebelum dilakukan pemotongan-pemotongan. Upah bersih yang didapat pekerja tiap bulan biasa kita kenal dengan istilah “take home pay”. Perbedaan antara upah kotor dan upah bersih disebabkan oleh adanya pemotongan-pemotongan gaji, seperti :
1. Pemotongan Pajak Penghasilan
Menurut pasal 4 ayat 1 huruf a UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, termasuk:
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini”
Jadi, perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan dari gaji kotor karyawannya. Jumlah pajak penghasilan yang harus dipotong, besarnya tergantung dari :
• Jumlah penghasilan kotor karyawan
• Status perkawinan (single, menikah, jumlah anak)
• Adanya penghasilan yang tidak boleh dikenakan pajak penghasilan
• Tarif pajak yang berlaku
2. Pemotongan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial (Asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dll)
Pemotongan upah pekerja karena suatu pembayaran terhadap negara atas iuran keanggotaan/peserta untuk suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial dan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum pemotongan tersebut merupakan kewajiban dari pekerja (Pasal 22 ayat 2 PP No. 8 Tahun 1981).
3. Pemotongan Lainnya
• Pemotongan upah karena absen tanpa alasan yang jelas
Secara hukum, apabila pekerja tidak bekerja, maka upah tidak dibayar (Pasal 93 ayat 1 UU No.13/2003). Namun, pemotongan upah pekerja yang tidak masuk kerja tidak dapat dilakukan begitu saja, karena berdasarkan Undang-Undang 13 tahun 2003, pekerja dilindungi haknya untuk mendapatkan upah penuh untuk hari atau hari-hari ia tidak masuk bekerja, antara lain dalam hal pekerja tidak masuk kerja karena sakit, menjalani cuti yang merupakan haknya, menikah, menikahkan anaknya, sedang haid bagi pekerja perempuan, atau ada anggota keluarga (orang tua, mertua, keluarga dalam satu rumah) meninggal dunia.
• Pemotongan upah karena pekerja melakukan pelanggaran
Pemotongan upah mengenai denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau perjanjian perusahaan (Pasal 20 ayat 1 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah)
• Pemotongan upah karena membayar cicilan
Cicilan ini bisa mencakup berbagai hal seperti membayar cicilan rumah, cicilan mobil, dsb.
Upah tidak perlu dibayarkan bila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali dalam situasi tertentu. Dalam situasi apa saja pengusaha tetap wajib memberikan gaji/upah?
Apakah kita bisa mengajukan keluhan terhadap perusahaan yang terlambat membayar upah tiap bulannya atau bila kita tidak mendapat upah seperti yang dijanjikan?
Tentu saja bisa. Dalam pasal 95 Undang – Undang Nomor 13 ditulis bahwa penguasaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.
Gaji/ Upah adalah hak pekerja, kita berhak menanyakan ke bagian manajemen sumber daya manusia (HRD) mengenai upah. Jika negosiasi penyelesaian masalah dengan pihak HRD tidak berhasil, kita bisa melaporkan perusahaan ke polisi/ Departemen Tenaga Kerja. Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Bagaimana prosedur memperkarakan masalah keterlambatan pembayaran gaji oleh perusahaan?
Apabila Anda ingin memperkarakan masalah keterlambatan pembayaran gaji, maka Anda harus menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Prosedurnya adalah:
Bagaimana bila perusahaan terlambat memberi upah? Apakah perusahaan akan dikenakan sanksi?
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari pembayaran upah, perusahaan wajib membayar sanksi keterlambatan yakni sebesar 5% dari gaji untuk tiap hari keterlambatan. Diatas hari kedelapan, sanksi keterlambatan menjadi 1%/hari keterlambatan.
Apabila sesudah satu bulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar tambahan upah, perusahaan diwajibkan membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
Apakah saya tetap mendapat upah apabila saya tidak masuk kerja karena melakukan pernikahan?
Ya, pekerja tetap berhak mendapatkan upah apabila tidak masuk kerja karena sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan, atau ada anggota keluarga yang meninggal.
Untuk perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Pertanyaan mengenai Pekerja Yang Sakit dan perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Seputar Cuti Tahunan
Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja, upah tidak masuk kerja karena halangan adalah sebagai berikut :
Apakah upah kerja selalu harus dalam bentuk uang?
Ya, upah yang diterima pekerja umumnya dalam bentuk uang.Akan tetapi, ada kalanya perusahaan membayar sebagian dari upah dalam bentuk lain, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima.
Bagaimana tata cara pembayaran upah?
Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah. Bila pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat kerja atau kantor perusahaan.
Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya bisa dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali dalam perjanjian kerja tertulis waktu pembayaran kurang dari satu minggu.
Saya bekerja di perusahaan asing. Bagaimana tata cara pembayaran upah apabila gaji yang saya terima dalam bentuk mata uang asing?
Apabila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran.
Apabila pekerja melanggar peraturan perusahaan yang ada, apakah juga dikenakan denda/pemotongan upah?
Dalam pasal 95 UU no 13/2003 tentang Tenaga Kerja, pemerintah mengatur pengenaan denda kepada perusahaan dan/atau pekerja dalam pembayaran upah.
Perusahaan dapat mengenakan denda kepada pekerja yang melakukan pelanggaran, sepanjang hal itu diatur dalam secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis/peraturan perusahaan. Besarnya denda untuk setiap pelanggaran harus ditentukan dan dinyatakan dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan.
Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, perusahaan dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang bersangkutan. Ganti rugi dapat diminta oleh perusahaan dari pekerja, apabila terjadi kerusakan barang/kerugian lainnya baik milik perusahaan maupun milik pihak ketiga oleh pekerja karena kelalaian/kesengajaan. Ganti rugi harus diatur terlebih dahulu dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh lebih dari 50% dari upah
Denda yang dikenakan oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang berwenang untuk menjatuhkan denda tersebut.
KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KESEHATAN
Dalam perekonomian nasional, industri berbasis kelapa sawit masih memegang peranan penting, khususnya sebagai penyedia kebutuhan pokok masyarakat (antara lain minyak goreng), penghasil devisa dan penyerapan tenaga kerja. Produksi minyak goreng sawit (MGS) nasional tahun 2008 sebesar 8,32 juta ton (setara dengan 11,40 juta ton CPO). Sementara kebutuhan minyak goreng nasional tahun 2008 sekitar 3,79 juta ton untuk konsumsi dan kebutuhan industri. Meskipun produksi bahan baku CPO untuk industri MGS dalam negeri cukup tersedia, namun dalam kenyataannya harga MGS di dalam negeri cenderung meningkat mengikuti peningkatan harga CPO internasional.
Oleh karenanya, pemerintah sejak tahun 2008 memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) MGS untuk kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan lainnya yang akan / mungkin diambil pemerintah adalah :
- Mempertimbangkan penetapan harga eceran tertinggi (HET) MGS kemasan sederhana / curah.
- Harga BBM untuk industri diturunkan dari Rp 6.000,- perliter.
- Apabila harga MGS dalam negeri tidak diturunkan sesuai HET (sesuai perkiraan kewajaran), maka perlu dikenakan PE sebagai penalty.
Industri Pengolahan Daging
Masalah utama pengembangan industri pengolahan daging adalah ketersediaan bahan baku baik dalam jumlah, kualitas maupun harga. Saat ini pasokan bahan baku dari dalam negeri masih sangat terbatas sehingga masih bergantung dari bahan baku impor. Permasalahan dalam mengimpor bahan baku daging adalah terbatasnya negara yang diperbolehkan mengimpor (hanya Australia dan New Zealand) sehingga produk daging olahan dalam negeri tidak mampu bersaing dengan produk sejenis ex impor yang bahan bakunya lebih murah karena dipasok dari negara selain Australia dan New Zealand.
Sehubungan dengan dengan kondisi tersebut, langkah-langkah yang perlu diambil Pemerintah antara lain :
- Mempercepat pelaksanaan pemberlakuan izin impor daging selain dari negara-negara dengan status bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) atau country free (hanya Australia dan New Zealand) juga diperbolehkan impor daging dari negara yang memiliki daerah bebas PMK arau free zone area seperti Brazil dan Uruguay.
- BM DTP atas bahan penolong yang saat ini dikenakan BM 5%, antara lain sarung sosis, tepung kedelai dan kemasan yang saat ini BM-nya 5 – 15%.
- Bahan penolong liquid egg (telur cair) beku agar dimasukikan dalam katagori produk primer pertanian yang dibebaskan PPN-nya.
- PPN DTP atas kemasan plastik dan kaleng.
- Menurunkan harga BBM industri yang saat ini sebesar Rp 6.000,- perliter.
Industri Pengolahan Susu
Industri pengolahan susu mempunyai peranan penting dan strategis dalam upaya penyediaan kecukupan gizi bagi masyarakat. Namun demikian, konsumsi susu masyarakat Indonesia masih cukup rendah dan baru mencapai rata-rata 7-8 liter/kapita/tahun, jauh lebih rendah dibandingkan konsumsi susu negara-negara ASEAN lainnya yang telah mencapai lebih dari 20 liter/kapita/tahun.
Produksi susu olahan tahun 2008 mencapai 556.000 ton (1,79 juta ton setara susu segar) dengan produk olahannya, yaitu susu bubuk, susu kental manis dan susu cair (UHT/Pasteurisasi/Strerilisasi). Saat ini mulai tumbuh dan berkembang industri-industri susu skala menengah dan kecil yang umumnya menghasilkan susu cair yang berbasis pada penggunaan produksi Susu Segar Dalam Negeri (SSDN). Namun untuk dapat berproduksi secara optimal, industri pengolahan susu saat ini masih harus mengimpor sekitar 70 persen bahan baku yang dibutuhkannya.
Dalam pengolahan industri susu untuk memenuhi kebutuhan susu bagi masyarakat dengan harga terjangkau, perlu adanya dukungan dari sektor-sektor terkait utamanya usaha peternakan sapi perah di dalam negeri. Oleh karena itu usaha peternakan sapi perah di dalam negeri perlu mendapat perhatian yang lebih intensif, sehingga diharapkan secara bertahap dapat memenuhi kebutuhan bahan baku industri susu dalam negeri.
Kebijakan yang telah dan akan diambil Pemerintah yang menyangkut industri pegolahan susu, antara lain :
- Mengurangi beban biaya produksi dengan pemberian fasilitas BM DTP bahan baku susu perlu dilanjutkan.
- Melakukan penurunan harga BBM dan bahan kemasan.
- Menetapkan SSDN sebagai barang strategis sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.
- Memberikan bantuan mesin peralatan cooling unit di daerah-daerah penghasil susu segar.
- Menetapkan industri pengolahan susu sebagai salah satu industri prioritas untuk dikembangkan.
- Mendorong investasi baru maupun perluasan industri pengolahan susu dengan memberikan fasilitas pengurangan PPh.
- Membantu mengurangi beban biaya produksi sebagai antisipasi dampak krisis keuangan global dengan memberikan fasilitas BM DTP untuk bahan baku susu
- Apa kata Undang-Undang mengenai Upah?
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Namun, dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
• upah minimum
• upah kerja lembur
• upah tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
• upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
• bentuk dan cara pembayaran upah
• denda dan potongan upah;
• hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
• struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
• upah untuk pembayaran pesangon; dan
• upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94
UU No. 13/2003).
Apa itu Upah Minimum Propinsi (UMP)?
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.
Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.
Apakah Upah Minimum Provinsi (UMP) sama dengan upah pokok?
UMP tidak sama dengan upah pokok, melainkan upah secara keseluruhan. Jadi, benar bahwa UMP yang diberikan oleh pengusaha/perusahaan merupakan jumlah keseluruhan upah yang dibawa pulang pekerjanya, atau dikenal dengan istilah take home pay. Total upah yang dibawa pulang (take home pay) pekerja tersebut dapat terdiri dari komponen upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Apa yang dimaksud dengan pemberian upah?
Pemberian Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada:
• Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
• Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR)
• Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
• Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
• Perbedaan jenis pekerjaan
Kebijakan komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah.
Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai penggajian?
Besaran upah atau gaji dan cara pembayarannya merupakan salah satu isi dari perjanjian kerja (Pasal 54 ayat 1 huruf e UU No. 13/2003). Akan tetapi dalam perjanjian kerja, tidak dijabarkan secara detail mengenai sistem penggajian, hal tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau dibuat dalam bentuk struktur dan skala upah menjadi lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari PP/PKB. PP dan PKB merupakan kesepakatan tertulis dan hasil perundingan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha
Berdasarkan pasal 14 ayat (3) Permenaker No. 1 Tahun 1999, Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Kesepakatan tertulis tersebut ditempuh dan dilakukan melalui proses perundingan bipartit antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Dari perundingan bipartit tersebut kemudian melahirkan kesepakatan, yang selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Apa saja yang termasuk dalam komponen upah?
Yang termasuk dalam komponen upah berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, yaitu:
- Upah Pokok: adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
- Tunjangan Tetap: adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
- Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).
Ada Tunjangan yang diatur ada juga yang tidak. Undang – Undang tidak mengatur mengenai tunjangan tidak tetap (tunjangan makan, transportasi, dll). Kebijakan mengenai tunjangan jenis ini, tergantung perusahaan masing-masing. Untuk Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan, dalam UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja.
Adapula Tunjangan Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Apa yang dimaksud dengan tunjangan keahlian?
Tunjangan keahlian merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diterimakan kepada pekerja berkenaan dengan posisi, kondisi atau suatu penilaian tertentu, bisa dalam bentuk uang, dan dapat berbentuk natura. Tunjangan tersebut, adalah bagian dari komponen upah disamping upah pokok dan pendapatan non-upah, seperti: fasilitas, bonus dan/atau THR.
Tunjangan keahlian diklasifikasikan tunjangan tetap karena dibayarkan secara teratur bersamaan dengan upah pokok sesuai dengan jenjang keahlian dan kompetensi serta profesionalisme seseorang pekerja. Sebab, menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13/2003, seseorang pekerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi (sesuai dengan keahlian dan profesionalismenya) yang diperoleh melalui sertifikasi kompetensi kerja atau melalui pengalaman kerja.
Dengan demikian, bagi pekerja yang memiliki suatu keahlian atau kompetensi tertentu, disamping berhak atas pengakuan kompetensi sesuai keahliannya, juga dengan sendirinya berhak memperoleh hadiah berupa tunjangan keahlian.
Berapa besaran dan apa tolok ukur untuk menentukan tunjangan keahlian tersebut ?
Tidak ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan. Sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip kebijakan pengupahan, besaran dan tolok ukur penentuan tunjangan (termasuk tunjangan keahlian) merupakan domain para pihak untuk mengaturnya atau memperjanjikan secara sukarela berdasarkan atas azas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Apa saja yang dimaksud dengan pendapatan non-upah?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, komponen pendapatan non upah adalah sebagai berikut ini:
- Fasilitas: adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/natura yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain.
- Bonus: adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.
- Tunjangan Hari Raya (THR), Gratifikasi dan Pembagian keuntungan lainnya.
Apa saja jenis pemotongan gaji yang bisa dilakukan perusahaan?
Upah kotor adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang kita terima sebelum dilakukan pemotongan-pemotongan. Upah bersih yang didapat pekerja tiap bulan biasa kita kenal dengan istilah “take home pay”. Perbedaan antara upah kotor dan upah bersih disebabkan oleh adanya pemotongan-pemotongan gaji, seperti :
1. Pemotongan Pajak Penghasilan
Menurut pasal 4 ayat 1 huruf a UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, termasuk:
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini”
Jadi, perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan dari gaji kotor karyawannya. Jumlah pajak penghasilan yang harus dipotong, besarnya tergantung dari :
• Jumlah penghasilan kotor karyawan
• Status perkawinan (single, menikah, jumlah anak)
• Adanya penghasilan yang tidak boleh dikenakan pajak penghasilan
• Tarif pajak yang berlaku
2. Pemotongan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial (Asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dll)
Pemotongan upah pekerja karena suatu pembayaran terhadap negara atas iuran keanggotaan/peserta untuk suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial dan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum pemotongan tersebut merupakan kewajiban dari pekerja (Pasal 22 ayat 2 PP No. 8 Tahun 1981).
3. Pemotongan Lainnya
• Pemotongan upah karena absen tanpa alasan yang jelas
Secara hukum, apabila pekerja tidak bekerja, maka upah tidak dibayar (Pasal 93 ayat 1 UU No.13/2003). Namun, pemotongan upah pekerja yang tidak masuk kerja tidak dapat dilakukan begitu saja, karena berdasarkan Undang-Undang 13 tahun 2003, pekerja dilindungi haknya untuk mendapatkan upah penuh untuk hari atau hari-hari ia tidak masuk bekerja, antara lain dalam hal pekerja tidak masuk kerja karena sakit, menjalani cuti yang merupakan haknya, menikah, menikahkan anaknya, sedang haid bagi pekerja perempuan, atau ada anggota keluarga (orang tua, mertua, keluarga dalam satu rumah) meninggal dunia.
• Pemotongan upah karena pekerja melakukan pelanggaran
Pemotongan upah mengenai denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau perjanjian perusahaan (Pasal 20 ayat 1 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah)
• Pemotongan upah karena membayar cicilan
Cicilan ini bisa mencakup berbagai hal seperti membayar cicilan rumah, cicilan mobil, dsb.
Upah tidak perlu dibayarkan bila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali dalam situasi tertentu. Dalam situasi apa saja pengusaha tetap wajib memberikan gaji/upah?
- Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
- Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnyasehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
- Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
- Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
- Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
- Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
- Pekerja melaksanakan hak istirahat/cuti
- Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
- Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
Apakah kita bisa mengajukan keluhan terhadap perusahaan yang terlambat membayar upah tiap bulannya atau bila kita tidak mendapat upah seperti yang dijanjikan?
Tentu saja bisa. Dalam pasal 95 Undang – Undang Nomor 13 ditulis bahwa penguasaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.
Gaji/ Upah adalah hak pekerja, kita berhak menanyakan ke bagian manajemen sumber daya manusia (HRD) mengenai upah. Jika negosiasi penyelesaian masalah dengan pihak HRD tidak berhasil, kita bisa melaporkan perusahaan ke polisi/ Departemen Tenaga Kerja. Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Bagaimana prosedur memperkarakan masalah keterlambatan pembayaran gaji oleh perusahaan?
Apabila Anda ingin memperkarakan masalah keterlambatan pembayaran gaji, maka Anda harus menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Prosedurnya adalah:
- Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
- Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Bagaimana bila perusahaan terlambat memberi upah? Apakah perusahaan akan dikenakan sanksi?
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari pembayaran upah, perusahaan wajib membayar sanksi keterlambatan yakni sebesar 5% dari gaji untuk tiap hari keterlambatan. Diatas hari kedelapan, sanksi keterlambatan menjadi 1%/hari keterlambatan.
Apabila sesudah satu bulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar tambahan upah, perusahaan diwajibkan membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
Apakah saya tetap mendapat upah apabila saya tidak masuk kerja karena melakukan pernikahan?
Ya, pekerja tetap berhak mendapatkan upah apabila tidak masuk kerja karena sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan, atau ada anggota keluarga yang meninggal.
Untuk perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Pertanyaan mengenai Pekerja Yang Sakit dan perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Seputar Cuti Tahunan
Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja, upah tidak masuk kerja karena halangan adalah sebagai berikut :
- Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
- Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
Apakah upah kerja selalu harus dalam bentuk uang?
Ya, upah yang diterima pekerja umumnya dalam bentuk uang.Akan tetapi, ada kalanya perusahaan membayar sebagian dari upah dalam bentuk lain, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima.
Bagaimana tata cara pembayaran upah?
Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah. Bila pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat kerja atau kantor perusahaan.
Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya bisa dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali dalam perjanjian kerja tertulis waktu pembayaran kurang dari satu minggu.
Saya bekerja di perusahaan asing. Bagaimana tata cara pembayaran upah apabila gaji yang saya terima dalam bentuk mata uang asing?
Apabila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran.
Apabila pekerja melanggar peraturan perusahaan yang ada, apakah juga dikenakan denda/pemotongan upah?
Dalam pasal 95 UU no 13/2003 tentang Tenaga Kerja, pemerintah mengatur pengenaan denda kepada perusahaan dan/atau pekerja dalam pembayaran upah.
Perusahaan dapat mengenakan denda kepada pekerja yang melakukan pelanggaran, sepanjang hal itu diatur dalam secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis/peraturan perusahaan. Besarnya denda untuk setiap pelanggaran harus ditentukan dan dinyatakan dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan.
Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, perusahaan dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang bersangkutan. Ganti rugi dapat diminta oleh perusahaan dari pekerja, apabila terjadi kerusakan barang/kerugian lainnya baik milik perusahaan maupun milik pihak ketiga oleh pekerja karena kelalaian/kesengajaan. Ganti rugi harus diatur terlebih dahulu dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh lebih dari 50% dari upah
Denda yang dikenakan oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang berwenang untuk menjatuhkan denda tersebut.
KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KESEHATAN
KEBIJAKAN
NASIONAL TENTANG UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
Kebijakan kesehatan
merupakan tindakan yang mempunyai efek terhadap institusi,organisasi pelayanan
dan pendanaan dari system pelayanan kesehatan. Kebijakan palayanan kesehatan
meliputi:
1.
Public goods
Berupa barang atau jasa yang pedanaanya berasal dari pemerintah, yang bersumber
dari pajak dan kelompok masyarakat. Layanan public goods digunakan untuk
kepentingan bersama dn dimiliki bersama. Keberadaanya memiliki pengaruh
terhadap masyarakat.
2.
Privat goods
Berupa barang atau jasa swasta yang pedanaanya berasal dari perseorangan.
Digunakan untuk kepentingan sendiri dan dimiliki perseorangan , tidak bisa
dimiliki sembarangan orang, terdapat persaingan dan eksternalitas rendah.
3.
Merit goods
Karakteristik memerlukan biaya tambahan tidak dapat digunakan sembarangan orang
ada persaingan dan eksternalitas tinggi contohnya cuci darah, pelayanan
kehamilan, pelayanan kespro dan pengobatan PMS.
Indonesia termasuk negara berkembang sangat rentan terhadap berbagai macam
penyakit. Hal ini tersebab karena kondisi riil masyarakat Indonesia yang miskin
dan memiliki standart hidup (gisi) rendah. Kemiskinan ( gisi buruk) menjadi
kandungan yang siap setiap saat melahirkan penyakit. Karena itu tidak
mengejutkan kalau penyakit –penyakit menyerang masyarakat meningkat jumlahnya
setiap tahun seiring meningkatkan jumlah angka kemiskinan.
E. PERANAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN KESEHATAN
Menurut
Notoatmodjo (2007), peran serta atau partisipasi masyarakat adalah ikut
sertanya seluruh anggota masyarakat dalam memecahkan permasalahan-permasalahan
masyarakat tersebut. Peran serta dibidang kesehatan berarti keikutsertaan
seluruh anggota masyarakat dalam memecahkan masalah kesehatan mereka sendiri.
Hal ini masyarakat sendirilah yang aktif memikirkan, memecahkan, melaksanakan
dan mengevaluasikan program-program kesehatan. Institusi kesehatan hanya
sekedar memotivasi dan membimbingnya. Peran serta setiap anggota masyarakat
dituntut suatu kontibusi atau sumbangan. Kontribusi tersebut bukan hanya
terbatas pada dana dan finansial saja tetapi dapat terbentuk dalam tenaga
(daya) dan pemikiran (ide). Dalam hal ini dapat diwujudkan dalam 4M yakni,
manpower (tenaga), money (uang), material (benda-benda) dan mind (ide atau
gagasan).
1.
Dasar-dasar
filosofi peran serta masyarakat
Hubungannya dengan fasilitas dan tenaga kesehatan, peran
serta masyarakat dapat diarahkan untuk mencukupi kelangkaan tersebut. Dengan
kata lain peran serta masyarakat dapat menciptakan fasilitas dan tenaga
kesehatan. Peran serta masyarakat didasarkan pada idealisme berikut :
a.
Community fell need
b.
Organisasi pelayanan masyarakat
kesehatan yang berdasarkan peran serta masyarakat.
c.
Pelayanan kesehatan tersebut akan
dikerjakan oleh masyarakat sendiri
2.
Metode
peran serta masyarakat
a.
Peran serta dengan paksaan
Artinya memaksa masyarakat untuk
kontribusi dalam suatu program, baik melalui perundang-ungdangan,
peraturan-perturan maupun dengan perintah lisan saja. Cara ini akan lebih cepat
hasilnya dan mudah, tetapi masyarakat akan takut, merasa dipaksa dan kaget
karena dasarnya bukan kesadaran tetapi ketakutan. Akibatnya masyarakat tidak
akan mempunyai rasa memiliki terhadap program yang ada.
b.
Peran serta dengan persuasi dan
edukasi
Artinya suatu parisipasi yang
didasari pada kesadaran. Sukar tetapi bila tercapai hasilnya akan mempunyai
rasa memiliki dan rasa memelihara. Partisipasi ini dimulai dengan penerangan,
pendidikan dan sebagainya baik secara langsung maupun tidak langsung.
3. Elemen-elemen peran serta masyarakat
a.
Motivasi
Persyaratan utama masyarakat
berpartisipasi adalah motivasi. Tanpa motivasi masyarakat sulit berpartisipasi
disegala program. Timbulnya motivasi harus dari masyarakat itu sendiri dan
pihak luarnya hanya meragsang saja. Untuk itu pendidikan kesehatan sangat
diperlukan dalam rangka merangsang tumbuhnya motivasi.
b.
Komunikasi
Suatu komunikasi yang baik adalah
yang dapat menyampaikan pesan, ide dan informasi kepada masyarakat. Media masa,
seperti TV, radio, poster, film dan sebagainya. Semua itu sangat efektif untuk
manyampaikan pesan yang akirnya dapat menimbulkan partisipasi.
c.
Kooperasi
Kerja sama dengan instansi-instansi
di luar kesehatan masyarakat dan instansi kesehatan sendiri adalah mutlak
diperlukan. Adanya team work antara mereka ini akan membantu menumbuhkan
partisipasi.
d.
Mobilisasi
Hal ini berarti bahwa peran serta
itu bukan hanya terbatas pada tahap pelaksanaan program. Partipasi masyarakat
dapat dimulai seawal mungkin sampai ke akhir mungkin, dari identifikasi masalah,
menentukan prioritas masalah, perencanaan program, pelaksanaan sampai dengan
monitoring dan evaluasi program.
4. Strategi peran serta masyarakat
Strategi peran serta menurut Notoatmojo (2007) yang dapat
dipakai adalah sebagai berikut:
a.
Pendekatan masyarakat, diperlukan
untuk memperoleh simpati masyarakat. Pendekatan ini terutama ditunjukan kepada
pimpinan masyarakat, baik yang formal maupun informal.
b.
Pengorganisasian masyarakat dan
pembentukan tim
1)
Dikoordinasikan oleh lurah atau
kepala desa.
2)
Tim kerja yang dibentuk tiap RT,
anggota tim adalah pemuka masyrakat RT yang bersangkutan dan pimpinan oleh
ketua RT.
c.
Survei diri
Tiap tim kerja
di RT melakukan survei di masyrakatnya masing-masing dan diolah serta
dipresentasikan kepada warganya.
d.
Perencanaan program
Perencanaan
dilakukan oleh masyarakat sendiri setelah mendengarkan presentasi survei diri
dari tim kerja, serta telah menentukan bersama tentang prioritas masalah akan
dipecahkan. Merencanakan program ini perlu diarahkan terbentuknya dana sehat
dan kader kesehatan. kedua hal ini merupakan sangat penting dalam rangka
pengembangan peran serta masyarakat. Dana sehat tersebut selain dari bentuk
peran serta masyarakat, juga merupakan motor penggerak program.
e.
Training (Pelatihan)
Training para
kader harus dipimpin oleh dokter puskesmas meliputi medis dan manajemen
kecil-kecilan dalam mengolah program-program kesehatan tingkat desa serta
pencatatan, pelaporan, dan rujukan.
f.
Rencana evaluasi
Menyusun
rencana evaluasi perlu ditetapkan kriteria keberhasilan suatu program, secara
sederhana dan mudah dilakukan oleh masyrakat atau kader itu sendiri
(Notoatmojo, 2007).
5.
Faktor
Yang Mempengaruhi Peranserta Masyarakat
a.
Manfaat kegiatan yang dilakukan.
Jika kegiatan
yang dilakukan memberikan manfaat yang nyata dan jelas bagi masyarakat maka
kesediaan masyarakat untuk berperanserta menjadi lebih besar.
b.
Adanya kesempatan.
Kesediaan juga
dipengaruhi oleh adanya kesempatan atau ajakan untuk berperanserta dan
masyarakat melihat memang ada hal-hal yang berguna dalam kegiatan yang akan
dilakukan.
c.
Memiliki ketrampilan.
Jika kegiatan
yang dilaksanakan membutuhkan ketrampilan tertentu dan orang yang mempunyai
ketrampilan sesuai dengan ketrampilan tersebut maka orang tertarik untuk
berperanserta.
d.
Rasa Memiliki.
Rasa memiliki
suatu akan tumbuh jika sejak awal kegiatan masyarakat sudah diikut sertakan,
jika rasa memiliki ini bisa ditumbuh kembangkan dengan baik maka peranserta
akan dapat dilestarikan.
e.
Faktor tokoh masyarakat.
Jika dalam
kegiatan yang diselenggarakan masyarakat melihat bahwa tokoh - tokoh masyarakat
atau pemimpin kader yang disegani ikut serta maka mereka akan tertarik pula
berperanserta.
6.
Peran
Kader Masyarakat sebagai Wujud Peran Serta
Kader Posyandu adalah warga
masyarakat yang terlibat dalam dalam seksi 7 dan seksi 10 LKMD (Tim penggerak
PKK) yang tergabung dalam Pokja IV yang membidangi masalah kesehatan dan KB dan
aktif dalam kegiatan Posyandu. Kader gizi adalah anggota masyarakat yang
bekerja secara sukarela dan mampu melaksanakan upaya peningkatan gizi keluarga (UPGK)
serta mampu menggerakkan masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan UPGK.
7.
Peranan
Kader dalam penyelenggaraan Posyandu
a.
Memberitahukan hari dan jam buka
Posyandu kepada para ibu pengguna Posyandu (ibu hamil, ibu yang mempunyai bayi
dan anak balita serta ibu usia subur) sebelum hari buka Posyandu.
b.
Menyiapkan peralatan untuk
penyelenggaraan Posyandu sebelum Posyandu dimulai seperti timbangan, buku
catatan, KMS, alat peraga penyuluhan dll.
c.
Melakukan pendaftaran bayi, balita,
ibu hamil dan ibu usia subur yang hadir di Posyandu.
d.
Melakukan penimbangan bayi dan
balita.
e.
Mencatat hasil penimbangan kedalam
KMS
f.
Melakukan penyuluhan perorangan
kepada ibu-ibu di meja IV, dengan isi penyuluhan sesuai dengan permasalahan
yang dihadapi ibu yang bersangkutan.
g.
Melakukan penyuluhan kelompok kepada
ibu-ibu sebelum meja I atau setelah meja V (kalau diperlukan).
h.
Melakukan kunjungan rumah khususnya
pada ibu hamil, ibu yang mempunyai bayi dan balita serta pasangan usia subur,
untuk menyuluh dan mengingatkan agar datang ke Posyandu.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan salah satu
faktor utama untuk dapat mencapai kemakmuran sutau Negara, sebagaimana diatur
secara tegas dalam pasal 31 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang
menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2)
menegaskan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya. Ayat (3) menetapkan bahwa pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian, jelaslah bahwa
Negara kita menempatkan pendidikan pada prioritas pertama dengan mengalokasikan
anggaran terbesar dari semua sektor. Pendidikan merupakan sektor yang memang
perlu diprioritaskan Negara karena menyentuh langsung hak masyarakat dan sangat
terkait erat dengan pembangunan sumber daya manusia masa depan.
ilustrasi kebijakan pemerintah dalam pendidikan
Problematika di dunia pendidikan
nampaknya selalu menjadi bahan bahasan yang tak akan pernah habis, mulai dari
kondisi sekolah, peserta didik, dan pendidik sendiri. Hal ini tentu mengundang
berbagai kebijkan yang harus sesuai dengan harapan masyarakat. Kebijakan
pemerintah dalam pendidikan saat ini sangat dibutuhkan. Pemerintah pun nampak
serius membenahi sistem pada dunia pendidikan yang bisa dilihat dari gelontoran
anggaran pendidikan yang selalu ditambah. Hal ini pun langsung dirasakan warga pendidikan.
Salah satu contohnya adalah dilaksanakannya kebijakan pemerintah didunia
pendidikan dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan bagi siswa
tak mampu, pembangunan fisik gedung sekolah, hingga tunjangan sertifikasi bagi
para guru, dan masih lagi kebijakan pemerintah lainnya dalam dunia pendidikan.
Namun ada yang jarang sekali terdengar terkait banyaknya anak-anak Indonesia
yang mempunyai kecerdasan istimewa yang secara alamiah tak bisa disamakan
dengan anak-anak biasanya. Tentunya ini membawa problem tersendiri dalam dunia pendidikan.
Lantas seperti apakah kebijakan
pemerintah dalam mengangani anak-anak yang super cerdas ini sehingga
keberadannya mendapat tempat yang sesuai dengan keberlangsungan mereka sebagai aset Negara. Maka dari itu
diperlukan pendidikan khusus. Salah satunya dalam hal perekrutan dan angka
standard pada test IQ. Terkait khusus dengan masalah mengenai test IQ,
pemerintah menetapkan angka skala minimal menurut para psikologi yakni 130 dimana anak berada pada tingkatan very superior.
Salah satu wacana kebijakan
pemerintah dalam pendidikan adalah penerapan sistem SKS. Disekolah menengah
pertama maupun atas mulai membahana. Wacana ini sudah pernah di dengungkan
sebelumnya ditahun 2005, dan diklaim sesuai dengan amanah UU No. 20 tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional pasal 12 ayat 1 dan 2.
Sekilas, wacana SKS ini kelihatan
inovatif, karena dinilai mampu menambah kekayaan pengelolaan pembelajaran yang
selama ini hanya menggunakan satu-satunya cara, yaitu sistem paket atau,
seperti yang termaktub di panduan SKS di sekolah menengah yang Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP), bahwa penerapan SKS ini dimungkinkan peserta didik
dapat menyelesaikan program
pendidikannya lebih cepat sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
Sayangnya niat untuk menerapkan
SKS tersesebut terkesan kurang dikaji secara sistemik. Tidak melihat taraf
kompetensi guru yang ada selama ini secara umum, tidak melihat bagaimana
tipe-tipe orang tua terhadap pendidikan anaknya, tidak melihat perkembangan
psikologis siswa dan juga tidak melihat sisi metode pembelajaran seperti apa
yang sesuai dengan usia peserta didik. Sehingga, tampaknya teori mekanisme dan
hakikat praktek transfer ilmu yang selama ini dipahami untuk anak usia puber
(13-18 tahun ) mulai terasa tidak di indahkan lagi.
Arah kebijakan pendidikan di Indonesia
- Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
- Meningkatkan kemampuan akademik dan professional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan.
- Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal yang sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara professional.
- Memperdayakan lembaga pendidikan baik dalam sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai.
- Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen.
- Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
- Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.
- Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, koperasi.
KESIMPULAN
Bahwa kebijakan dibuat untuk
pedoman dalam bertindak, mengarahkan dalam kegiatan organisasi pendidikan untuk
mencapai tujuan yang ditetapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
Indonesia. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah
Rekson Silaban, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan anggota Dewan Pengawas ILO
Markus Sidauruk, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan anggota Dewan Pengupahan Nasional
Anda mengalami masalah dengan gaji, tunjangan dan upah kerja? Isi Formulir Pengaduan , kami akan mengumpulkan dan meneruskan aspirasi Anda ke pihak yang berwenang
Refrensi : http://www.academia.edu/3805139/Kebijakan_Pemerintah_di_Bidang_Industri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar