Selasa, 08 November 2016

MODEL BISNIS



model bisnis
Apa Itu Model Bisnis?
Pengertian model bisnis sebagai metode, bisa dilihat dari pendapat (Wheelen dan Hunger, 2010, hal.110) yang mendefinisikan model bisnis sebagai “metode yang digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan uang du lingkunagn bisnis dimana perusahaan beroperasi”. Sebelumnya Rappa (2000) juga memberikan definisi serupa, yaitu “ metode yang digunakan perusahaan untuk menjalankan bisnisnya, yang membuat perusahaan dapat bertahan.” Pendek kata, menurut definisi tersebut, model bisnis adalah metode atau cara, yaitu cara menciptakan nilai.
Pengertian model bisnis dilihat dari komponen-komponennya, misalnya adalah bahwa model bisnis terdiri dari komponen produk, manfaat dan pendapatan, atau konsumen, aset, dan pengetahuan, ada pula content, struktur, dan governance.
Pengertian lain model bisnis dikaitkan dengan strategi bisnis. Apabila kita menggunakan google untuk mencari aneka tulisan artikel dan pendapat mengenai model bisnis, hampir selalu ada bagian yang mempertanyakan dan kemudian mencoba menjelaskan perbedaan (atau persamaan) antara model bisnis dengan strategi bisnis. Tidak heran bila da penulis dengan definisi yang bersifat menegaskan kesamaan antara model bisnis dengan strategi bisnis. Untuk buku ini, kita akan mengambil defifisi praktis yang merujuk pada komponen model bisnis dan hasil. Jadi model bisnis adalah Gambaran hubungan antara keunggulan dan sumber daya yang dimiliki perusahaan, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mengakuisisi dan menciptakan nilai, yang membuat perusahaan mampu menghasilkan laba.”
Apa saja komponen-komponen tersebut?
  1. Value proposition: Apa produk/ jasa Anda? Apa yang Anda berusaha bangun atau buat?
  2. Customer segments: Untuk siapa Anda membuat produk/ layanan tersebut?
  3. Channels : Bagaimana Anda akan menyuguhkan produk/ layanan itu dari Anda kepada konsumen?
  4. Customer relationships: Bagaimana Anda mendapatkan, mempertahankan dan menambah basis pengguna?
  5. Revenue streams: Bagaimana Anda akan menghasilkan uang?
  6. Key partners: Apakah Anda memerlukan mitra?
  7. Key resources: Adakah sumber daya yang Anda perlukan?
  8. Key activities: Aktivitas penting apakah yang diperlukan value proposition? Kanal distribusi kita? Sumber-sumber pemasukan kita?
  9. Cost structure: Biaya terpenting apakah yang wajib ada dalam model bisnis? Sumber daya utama manakah yang paling mahal? Kegiatan utama apakah yang paling mahal?

Mengapa model bisnis penting?

Melihat definisi mengenai model bisnis, tentu kita menyadari bahwa merancang sebuah model bisnis memiliki andil yang sangat besar terhadap kinerja perusahaan. Jika menggunakan analogi kendaraan diatas, maka model bisnis merupakan kunci perusahaan untuk meningkatkan daya saing dan mencapai tujuan akhirnya.
Secara umum, memiliki model bisnis dapat memberikan beberapa keuntungan. Pertama, model bisnis yang eksplisit akan membantu perusahaan mendapatkan informasi mengenai bagaimana, dimana dan kapan produk kita berfungsi dengan baik. Informasi ini diperoleh dari proses simulasi terhadap produk terkait, dimana kebijakan-kebijakan yang digunakan oleh perusahaan dan konsekuensi yang akan ditimbulkan terkait dengan kebijakan tersebut akan terlihat dengan jelas. Contohnya, kebijakan harga sebuah produk tentu akan mempengaruhi jumlah produk yang akan dijual. Atau pemilihan tempat pemasaran tentu akan mempengaruhi reputasi perusahaan. Dengan informasi ini, perusahaan dapat mengevaluasi apakah model yang dibangun mampu bersaing dan unggul di pasar. 

Kedua, merancang model bisnis yang baik dapat melemahkan kompetitor lainnya. Hal itu bisa diraih apabila perusahaan mampu mengidentifikasi celah kelemahan dari model bisnis pesaing, dan secara cepat membangun model bisnis yang mampu menutup celah tersebut. Proses perancangan tersebut akan mengakibatkan munculnya produk substitusi dari perusahaan yang memiliki nilai lebih dibandingkan produk kompetitor. Ketiga, memiliki model bisnis yang eksplisit juga mampu merubah kompetitor menjadi sekutu. Hal ini disebabkan karena mampunya perusahaan kita mengidentifikasi kelemahan model bisnis kompetitor, dan mampunya perusahaan kompetitor mengidentifikasi kelemahan model bisnis perusahaan kita. Sebagai jalan tengahnya maka dibuatlah produk komplementer yang saling melengkapi satu dan lainnya. Keuntungan-keuntungan tersebut bukan hanya mampu meningkatkan reputasi dan daya saing perusahaan, namun juga mampu membantu perusahaan memenangkan kompetisi di pasar.

Perancangan model bisnis sebagai kunci memenangkan persaingan

Bisnis adalah sebuah proses transaksi yang bertujuan bukan hanya untuk mencapai keuntungan namun juga untuk mempertahankan atau memperbaiki kualitas hidup individu-individu yang ada didalam proses bisnis tersebut. Berbisnis bukan hanya berkaitan dengan “melempar” produk ke pasar dan menunggu respon dari pasar terhadap produk tersebut. Berbisnis harus disertai dengan proses perancangan berbagai faktor-faktor pendukung, salah satunya adalah model bisnis. Seperti yang telah dijelaskan diatas model bisnis merupakan gambaran mengenai bagaimana sebuah perusahaan mengembangkan proses dalam rangka mencapai tujuan akhirnya. Paling tidak terdapat tiga keuntungan memiliki model bisnis yang baik, yaitu mampu memberikan pandangan kepada perusahaan mengenai bagaimana respon pasar terhadap produk yang dimiliki, melemahkan daya saing perusahaan kompetitor, dan mendorong persekutuan dengan perusahaan kompetitor (mutualisme) dalam menciptakan produk yang mampu menjawab kebutuhan pasar. Keuntungan-keuntungan tersebut mampu menjadi kunci bagi perusahaan dalam memenangkan persaingan di pasar.

Kurang lebih ada 4 penyebab mengapa sebuah model bisnis dapat gagal bersaing.
1. Solving and Irrelevant Customer Jobs atau Value Proposition yang dianggap tidak penting oleh sebuah Customer Segments, yaitu sebuah Value Proposition yang tidak menyelesaikan sebuah masalah pelanggan (customer problems) meskipun Value Proposition yang telah dibuat merupakan sebuah inovasi baru atau solusi dari sebuah permasalahan pelanggan, namun solusi yang ditawarkan merupakan (produk atau jasa) dianggap kurang/ bahkan tidak penting sebelumnya oleh sebuah customer segements. Contoh:
  • Segway sebuah produk yang inovatif namun dianggap sebagai produk yang tidak menyelesaikan sebuah customer problem.
  • Newton sebuah produk personal assistant yang dianggap kurang penting pada waktu pertama kali diluncurkannya.
  • Flo TV sebuah handheld tv yang kurang dapat diterima di pasar juga merupakan contoh dari sebuah Value Proposition yang tidak dianggap penting oleh sebuah Customer Segments
2. Flawed Business Model, yaitu sebuah business model yang lemah. Lemah disini dapat diartikan jika model bisnis yang telah dibuat ternyata membutuhkan biaya akuisisi pelanggan lebih besar dibandingkan dengan perolehan atau omzet dari pelanggan. Meskipun Value Proposition yang ditawarkan mampu menyelesaikan sebuah customer problem namun hasil yang diperoleh tidak dapat menutupi biaya akusisi pelanggan yang dianggap terlampau tinggi.
Contoh:
  • Customer Acquisition Cost > Customer Lifetime Value
  • Kodak dengan Kamera Digital 
3. External Threats, yaitu ancaman dari lingkungan eksternal. Adanya ancaman dari kompetitor yang mampu menawarkan Value Proposition dengan model bisnis yang sama dengan biaya yang lebih murah, adanya keunggulan teknologi yang tidak mampu diikuti oleh sebuah organisasi disaat kompetitor menerapkan teknologi baru tersebut atau mungkin karena pertimbangan konsumen yang menganggap model binis kurang ramah terhadap lingkungan dsb.
4. Poor Execution atau eksekusi yang lemah, yaitu meskipun sebuah model bisnis yang telah dibuat merupakan model bisnis yang benar namun karena kelemahan eksekusi dari model bisnis tersebut maka sebuah model bisnis dapat saja gagal. Lemahnya tim manajemen juga mampu menghambat dan menggagalkan sebuah model bisnis. 
Business Model Canvas yang dikembangkan oleh Alexander Osterwalder adalah sebuah alat (tools) yang digunakan untuk mensederhanakan konsep model bisnis yang rumit dan kompleks agar dapat dimanfaatkan oleh sebuah organisasi/ wirausahawan untuk membuat, mendiskusikan, dan memahami sebuah model bisnis dengan lebih sistematis. 
Business Model Explained oleh Alexander Osterwalder
Berikut adalah video yang dibuat oleh Alexander Osterwalder tentang business model. Didalam video tersebut Alex menjelaskan korelasi dari masing-masing elemen yang membentuk sebuah model bisnis.
(Source: youtube.com)

Seringkali kita memakai istilah model bisnis atau business model jika berdiskusi tentang sebuah bisnis. Namun, kenyataanya selama ini definisi dari model bisnis selalu simpang siur. Ada yang mendifinisikan tetang bagaimana sebuah perusahaan dapat memperoleh laba, ada juga yang menjelaskan tentang inovasi produk dsb.
Pada dasarnya yang dimaksud dengan Model Bisnis (Business Model) adalah bagaimana sebuah organisasi menciptakan, menawarkan dan menangkap nilai (value).
Dan dalam buku Business Model Generation oleh Alexander Osterwalder menjelaskan dengan baik dan sederhana apa yang dimaksud dengan model bisnis secara sederhana dan mudah untuk dimengerti. Intinya bahwa model bisnis itu terdiri dari 9 elemen yang disebut sebagai 9 building blocks, yaitu:
1. Value Proposition
2. Customer Segments
3. Channels
4. Customer Relationship
5. Revenue Streams
6. Key Resources
7. Key Activities
8. Key Partnerships
9. Cost Structure
Dalam beberapa blog atau tulisan saya kedepan saya akan mencoba mengupas satu persatu apa elemen-elemen tersebut, lalu menjelaskan mengapa begitu pentingnya sebuah model bisnis dan kegunaannya apa untuk sebuah organisasi.

KITA AKAN MEMBAHAS MODEL BISNIS OJEK ONLINE DAN KUNGGULAN MODEL BISNISNYA

Go-Jek Indonesia, Model Bisnis Ojek Berbasis Aplikasi

Salah satu mode transportasi berbasis aplikasi yang saat ini tengah ngetren di masyarakat adalah Go-Jek, yakni sarana transportasi Ojek modern yang dipadukan dengan aplikasi sehingga mampu memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi pengendaranya.

Go-Jek hingga saat ini telah bermitra dengan para pengendara Ojek berpengalaman, beroperasi di area JABODETABEK, Bandung, Bali dan Surabaya. Tak hanya sekedar menjadi tukang ojek yang hanya melayani penumpang, Go-Jek juga menjadi solusi dalam pengiriman barang, pesan antar makanan, berbelanja dan berpergian di tengah kemacetan.
Nadiem makariem bersama rekan-rekannya mendirikan Go-jek pada tahun 2011 lalu. Go-Jek Indonesia didirikan sebagai salah satu solusi untuk mengurai kemacetan di kota metropolitan seperti Jakarta. Hingga saat ini perusahaan Go-Jek telah menaungi ribuan pengojek yang tersebar di berbagai wilayah.
Awalnya Nadiem Makariem juga salah satu pengguna ojek, dari tukang ojek langganannya ini ia bisa mendapatkan banyak informasi tentang seluk beluk ojek. Dari sinilah ia mulai berpikir tentang bagaimana agar moda transportasi ini bisa bekerja lbih efisien dan efetif, mengingat sebagian besar waktu tukang ojek konvensional justru seringali dihabiskan untuk menunggu penumpang yang digilir dengan tukang ojek lainnya.

Nadiem Makarim adalah CEO PT Go-Jek Indonesia
Nadiem Makarim, CEO PT Go-Jek Indonesia/ image via rappler.com

Perpaduan layanan ojek dengan tenologi yang ia ciptakan, Nadiem memberi kemudahan pelanggan untuk menggunakan layanan Go-jek dengan memakai aplikasi di smartphone. Setiap ojek yang tergabung dalam Go-Jek, kendaraannya telah dilengkapi dengan GPS sehingga posisi ojek bisa dipantau, tarif terukur, dan cara pembayarannya pun menggunakan credit (My Wallet).

Penghasilan Pengojek

Penghasilan pengojek yang bergabung dengan perusahaan Go-Jek ini rata-rata berpenghasilan sekitar 3 juta per bulan. Uang itu mereka terima setelah dipotong 20% dari perusahaan. Sistemnya adalah bagi hasil, dimana 80% untuk pengojek dan 20% untuk Gojek.
Berbekal ide kreatif dalam mengembangkan inovasi bisnisnya ini, Nadiem akhirnya menerima berbagai pengharaan. Dari sinilah Go-jek ahirnya bisa diliput oleh banyak media sehingga usahanya semakin dikenal masyarakat.
Sperti yang kami kutip dari SWA Online, Pria kelahiran 4 juli 1984 ini menjelaskan, sejak resmi berkibar dengan aplikasi Go-Jek pada bulan Maret 2014, pertumbuhan bisnisnya sangat signifikan. Hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya pengunduh aplikasi dan jumlah pengemudi atau driver Go-Jek yang berjumlah hingga 3000 driver di Jabodetabek dan semuanya terhubung ke sistem booking mobile. Kehadiran Go-Jek sudah menjadi solusi terpercaya bagi warga Jakarta untuk berpergian di tengah kemacetan, mengirim barang, dan juga berbelanja
“Kami bukan perusahaan logistik, atau transportasi, Kami adalah perusahaan aplikasi yang bermisi sosial membantu menyejahterakan profesi ojek, “ungkap pendiri sekaligus CEO Go-Jek, Nadiem Makarim ke pada SWA Online di Jakarta.

go-jek melayani pelanggan/www.go-jek.com/

Bukan hanya bertujuan mencari laba semata, kehadiran Go-Jek ditengah masyaraat terdapat misi sosial yang lebih penting, yakni mensejahterakan tukang ojek.
“Yang jelas visi kami tidak hanya sekadar mengejar profit semata, tapi ikut serta mensejahterakan tukang ojek, itu yang menjadi kebanggaan dan kebahagiaan kami dalam berbisnis,” ungkap Nadiem
Untuk mengembangkan jangkauan bisnisnya ke berbagai wilayah di Indonesia, Nadiem dan tim Go-Jek terus bergerak mengajak para ojek untuk bergabung dan menyebarkan informasi positif lewat komunitas ojek.
Tertarik menggunakan layanan Go-Jek? Berikut berbagai ketentuan yang kami ambil dari situs www.go-jek.com

Bagaimana cara menggunakan GO-JEK?Dengan menggunakan GO-JEK app; kamu dapat memesan GO-JEK Driver untuk mengakses semua layanan kami. Masukan alamat kamu untuk mengetahui biaya penggunaan layanan. Gunakan layanan ‘Use my location’ untuk mengarahkan Driver ke tempat kamu berada.

Setelah kamu mengkonfirmasi pesanan, teknologi location-based kami akan mencarikan mencarikan Driver yang posisinya paling dekat dengan kamu. Setelah seorang Driver ditugaskan, kamu dapat melihat foto Driver, mengirimkan sms dan juga meneleponnya.

Dimana bisa download aplikasi GO-JEK?

Aplikasi GO-JEK untuk iOS dan Android dapat diakses via go-jek.com/app

Apa keunggulan aplikasi GO-JEK?

Kami memproses pesanan kamu lebih cepat. Bisa live track Driver kamu dan membayar dengan GO-JEK Credit.

Area mana saja yang dilayani GO-JEK?

Layanan kami di Jakarta meliputi area JABODETABEK, Bandung, Surabaya, Makassar, dan Bali.

Bagaimana cara memberikan rating untuk Driver?

Di akhir layanan, kamu dapat secara otomatis memberikan rating kepada Driver. Kami menangani customer service dengan sangat serius, kami mohon agar kamu memberikan rating yang adil dan sejujur-jujurnya. Kamu dapat meninggalkan pesan yang lebih detil di format isian comments.

Kalau hujan bagaimana?

Dalam beberapa bulan ke depan, kami akan menyediakan layanan peminjaman jas hujan gratis untuk konsumen.

Apakah bisa Pre-Order GO-JEK?

Kami tidak lagi melayani pesanan Pre-Order.

Bagaimana cara mengganti alamat Email dan nomor telepon di aplikasi?

Buka fitur SETTINGS kemudian klik PROFILE. Di sini, kamu bisa mengubah nama, alamat email dan nomor telepon kamu. Apabila kamu telah mendaftarkan nomor kamu via Call Center dan ingin mulai membuat order via aplikasi, lalu masukkan nomor yang sama ke proses registrasi setelah melakukan download.

Bagaimana cara melaporkan masalah dengan aplikasi atau kesulitan order?

Untuk pelaporan dan kesulitan penggunaan aplikasi, silahkan kirim email ke customerservice@go-jek.com. Mohon sertakan detail selengkap mungkin mengenai kendala kamu termasuk screenshot masalahnya agar tim kami dapat membantu secepatnya.

Apakah ada asuransinya?

GO-JEK Indonesia memberikan santunan musibah kecelakaan kepada seluruh pelanggan GO-JEK yang menggunakan layanan GO-RIDE. Konsumen akan menerima penggantian sampai dengan Rp. 10.000.000* dan untuk biaya rumah sakit sampai dengan Rp. 5.000.000*.
Syarat dan ketentuan claim adalah sebagai berikut:
  1. Bookingan harus dibuat via aplikasi untuk memastikan penggunaan layanan terdaftar di sistem kami
  2. Penerima santunan memiliki kartu identitas yang berlaku
  3. Dokumen yang diperlukan:
    • Kwitansi asli dari dokter/rumah sakit yang asli
    • Fotocopy asli pemeriksaan medis (x-ray, laboratorium, dll)
    • Resume medis pasien
GO-JEK juga memberikan ganti rugi untuk kehilangan barang sampai dengan Rp. 10.000.000** selama barang tersebut sesuai dengan informasi yang tertera dalam informasi booking. Nominal penggantian akan berdasarkan struk pembelian dan/atau mengacu kepada nilai wajar harga barang.
Sebelum heboh di Indonesia, model bisnis seperti Go-Jek telah diterapkan oleh UBER di Benua Amerika dan Eropa. Tidak ada yang membedakan antara Uber dan GO-Jek selain jenis transportasi yang digunakan. 
Uber seperti yang kita ketahui mengkordinir rental mobil untuk dijadikan Taxi, sedangkan GO-Jek mengkordinir Tukang ojek atau siapapun yang memiliki motor. 
Nadiem, CEO Go-Jek berdarah Arab yg merupakan lulusan Harvard, secara cerdas mengadopsi model bisnis Uber dengan mengganti moda transportasinya. Motifnya sangat sederhana, yaitu karena melihat kondisi Ibukota (Jakarta) yang masih berjibaku dengan masalah kemacetan, Nadiem lantas berfikir Ojek adalah moda transportasi yang paling efektif untuk menerobos kemacetan Ibukota. 

Ditambah, keluhan masyarakat terkait Ojek pangkalan menjadikan hal tersebut sebagai peluang bisnis yang amat potensial. Keluhan mereka diantaranya:
  1. Tidak aman (rawan tindak kriminal) 
  2. Harga yang tidak transparan. Harus tawar menawar terlebih dahulu, seringkali konsumen yang tidak tahu medan ditipu oleh tukang ojek yang memberikan harga lebih.
  3. Harus datang ke pangkalan ojek, namun seringkali pangkalan ojek pun tidak ada ojeknya

Nadiem, CEO Go-Jek
Nadiem pun akhirnya memiliki ide untuk mengkordinir ojek-ojek yang sudah ada sehingga menjadi:
(1) Aman, karena setiap driver dan konsumen Go-Jek harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semua dapat dilacak dengan mudah.  
(2) Transparan, karena ojek Go-Jek menggunakan argometer dan katanya bisa cetak slip bukti juga 
Disamping kelebihan diatas, Nadiem juga menyadari bahwa masyarakat saat ini menginginkan segala sesuatu yang serba mudah. Mau makan tapi malas keluar, mau mengantar dokumen tapi malas keluar. Yap, Nadiem pun menambahkan jasa Go-Jek bukan hanya sekedar untuk mengantar orang tapi juga mengantar barang atau pesanan orang. Semua terkordinir kedalam satu sistem aplikasi sehingga membuat segalanya menjadi efektif dan efisien. Maka kelebihan Go-Jek yang ketiga adalah:
(3) Efektif serta efisien bagi konsumen maupun driver.
Ketenaran Go-Jek pun menyulut rasa iri dan benci Organda dan pemerintah yang mengatakan Go-Jek sudah merusak sistem transportasi. Karena menurut Undang-Undang, ojek adalah moda transportasi ilegal. Berdasarkan Undang-Undang, suatu moda transportasi angkutan publik itu minimal harus beroda tiga. Karena ojek tidak diatur dalam Undang-Undang, sehingga tidak aturan tentang pajak yang wajib dikeluarkan.
Hal tersebut bukan malah dilihat sebagai hambatan namun sebagai potensi bisnis yang menggiurkan, karena Go-Jek tidak harus membayar pajak angkutan publik. Ketika diminta pajak terkait angkutan publik pun, Nadiem berkilah cerdas bahwa Go-Jek adalah perusahaan aplikasi bukan perusahaan transportasi. Praktis, hal tersebut menguntungkan bagi perusahaan (Go-Jek) dan juga driver. Maka keuntungan Go-Jek selanjutnya adalah:
(4) Dari sisi perusahaan, tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk membayar pajak
(5) Dari sisi driver, mendapatkan bagi hasil 80% dari penghasilan kotor. Karena itulah mengapa driver Go-Jek dapat berpenghasilan besih kurang lebih 6-8 juta per bulan. Hal tersebut membuat banyak orang, baik yang sudah bekerja baik yang pengangguran berbondong-bondong mendaftar untuk dapat menjadi driver Go-Jek. Sehingga kelebihan Go-Jek selanjutnya adalah:
(6) Menciptakan lapangan pekerjaan dengan penghasilan yang menggiurkan untuk mereka yang memiliki motor.
Namun dibalik kelebihan-kelebihan diatas, Go-Jek juga harus menyadari dua kekurangan yang bisa saja mengancam bisnis mereka, yaitu:
(1) Karena tidak adanya Undang-Undang yang mengatur praktik per-ojekan, maka tidak ada pajak yang harus dibayarkan. Pajak yang dimaksud berupa pajak mendirikan usaha. Dengan tidak adanya pajak tersebut, biaya masuk industri menjadi cost-less sehingga dapat merangsang para pesaing untuk masuk kedalam bisnis yang sama. Bisa dikatakan barriers of entry nya kecil. Pemain baru yang menyadari hal ini pun sudah mulai berdatangan, sebut saja Blu-Ojek dan yang lainnya. 
(2) Kekurangan kedua adalah masalah privasi. Di portal berita online disebutkan ada konsumen Go-Jek yang diteror oleh Driver karena konsumen tersebut memberikan review atau testimoni yang buruk kepada driver yang bersangkutan. Teror tersebut bisa saja berubah menjadi kenyataan karena driver Go-Jek yang bersangkutan sudah mengetahui nomor handphone serta alamat rumah konsumen yang memesan tadi. 
Kedua kekurangan diatas harus segera diatas Go-Jek agar bisnis mereka dapat terus menguntungkan dan sustain
PEMERINTAH MEMBUAT REGULASI UNTUK OJEK ONLINE
Aksi demonstrasi pengemudi ojek berbasis aplikasi menjadi penanda bahwa pemerintah perlu segera menyusun regulasi guna mencegah dampak sosial yang berkelanjutan terkait kesejahteraan pengemudi.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata ini menyatakan dirinya sudah memprediksi aka nada pergolakkan dari pengemudi akibat sistem manajemen pengupahan yang tidak lazim.

“Bisnis ini cepat melejit, menawarkan pendapatan yang tidak rasional. Anehnya orang mau ikut tetapi tidak menanyakan jam kerjanya, sekalipun berstatus mitra kalau jam kerja terlampau diforsir itu berbahaya,” ungkap Djoko kepada Bisnis, Selasa (4/10).

Dia menyebut sampai saat ini negara belum memiliki aturan yang mengakomodir ojek sebagai transportasi umum. Pemerintah juga tidak memilikin aturan yang bisa menjerat pelaku usaha berbasis aplikasi atas pelanggaran sejenis ini.

“Sepeda motor itu jelas menurut UU [Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan] bukan angkutan umum. Alhasil mereka [Go-Jek] juga tidak membatasi jumlah armada yang beroperasi, hal ini merusak sistem,” katanya.

Djoko mengatakan pemerintah perlu hadir untuk melindungi masyarakat dari semua elemen meliputi; pengemudi, pengusaha, juga konsumen. Langkah yang dia usulkan adalah pemerintah segera mengatur tarif batas angkutan umum.

Pada 3 Oktober 2016 lalu, ratusan pengemudi aplikasi transportasi Gojek berkumpul di Kantor Pusat Gojek, kawasan Kemang, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Pasalnya pengemudi di Jabodetabek akan turut berkumpul diperkirakan mencapai 1.000-1.500 orang.

Aksi demonstrasi pengemudi Gojek bertujuan menuntut penghapusan sistem performa dalam aplikasi yang dinilai memberatkan pengemudi. Adapun sistem performa ini menyebabkan para pengemudi harus berloma meraih performa di atas 50%. Jika hasil performa di bawah 50% maka pengemudi tidak akan mendapatkan bonus.

Para pengemudi juga beranggapan bahwa sistem performa yang diterapkan perusahaan pada versi aplikasi 1.0.5 ini kurang transparan. Dalam sistem performa ini, jika pelanggan membatalkan pesanan, prestasi pengemudi akan turun drastis hingga 30%, sedangkan jika kinerja mereka dinilai bagus dan tidak pernah ada pesanan yang dibatalkan dari pelanggan, performa pengemudi hanya naik 10-15%.

Pengemudi Gojek pun mematikan aplikasi sejak pagi hari sehingga tampak di berbagai jalan raya kawasan seperti Jalan Sudirman menuju Kemang Selatan, hanya berkisar 1-3 pengemudi Gojek yang membawa penumpang. Kondisi ini membuat banyak penumpang terabaikan dan beralih menggunakan aplikasi lain.

Melalui siaran pers, manajemen PT Go-Jek Indonesia meminta para pengemudi menjalankan aksi secara damai dan menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen meningkatkan kesejahteraan mitra.

Perusahaan menyatakan sangat menyadari bahwa pengemudi mitra memegang peranan penting dalam memberikan pelayanan pada pelanggan. Manajemen PT Go-Jek Indonesia juga berjanji akan terus meningkatkan komunikasi dengan mitra pengemudi untuk pemahaman yang lebih baik terkait kebijakan sistem performa nantinya.

Pihak manajemn Go-Jek tak menampik bahwa kini perusahaan tengah menerima banyak keluhan terkait penyelesaian order karena itu berusaha meningkatkan layanan pelanggan.
A. Pengertian Regulasi Bisnis
Regulasi bisnis adalah aturan atau etika yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya
 
B. Macam macam Regulasi Bisnis
1. Hukum merek
Merk merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam daftar umum merk untuk jangka waktu tertentu. Merk dapat digunakan sendiri/digunakan orang lain atas izin pemilik. Regulasi merk diatur dalam UU No. 15 tahun 2001. merk dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, susunan warna atau kombinasi tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa. Agar merk memiliki kekuatan hukum terlebih dahulu harus didaftarkan.
a. Prosedur Mendaftarkan Merek
1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada Direktorat Jendral HAKI
2) Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
3) Permohonan dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama – sama
4) Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya
5) Dalam hal permohonan diajukan beberapa orang, semua nama pemohon dicantumkan menggunakan salah satu alamat sebagai alamat mereka.
B. Merek Yang Tidak Bisa Didaftarkan
1) Bertentangan dengan perundang undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum
2) Tidak memiliki daya pembeda
3) Telah menjadi milik umum
4) Berupa keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa domohon pendaftarannya.
C. Permohonan Merek Yang Ditolak
1) Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang/jasa yang sejenis
2)  Mempunyai kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terkenal untuk barang/jasa yang sejenis
3) Menyerupai atau merupakan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang memiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak 
2. Perlindungan Konsumen
UU No. 8 tahun 1999 yang mengatur tentang  Regulasi Perlindungan Bisnis. Yang menjelaskan bahwa segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memeberikan perlindungan kepada konsumen.
3. Larangangan Praktek Monopoli
 Regulasi Larangangan Praktek Monopoli di indonesia diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau sering disebut UU Anti Monopoli.
4. Tujuan Pembentukan UU Anti Monopoli
a. Menjaga kepentinga umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan yang sama bagi ppelaku usaha besar, pelaku usaha mencegah, dan pelaku usaha kecil
c. Terciptannya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
5. Hukum Dagang
Hukum Dagang adalah keseluruhan dari aturan aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan – perbuatan manusia dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.
Hukum dagang di Indonesia selanjutnya dikembangkan dengan bersumber pada :
a) Hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan
b) KUHD (Kitab UndangUndang Hukum Dagang)  atau WKI (Wetboek van Koophandel Indonesia)
c) KUHS (Kitab UndangUndang Hukum Sipil) atau BWI (Burgerlijk Wetboek Indonesia)
6. Kewajiban Pengusaha
a. Membuat pembukuan diatur Pasal 6 KUHD, Setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan/pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak
b. Mendaftarkan perusahaannya diatur UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Setiap orang/badan yang mrnjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985
7. Menyusun Rencana Usaha berdasarkan Regulasi Bisnis
Pengertian Rencana Usaha  adalah proses penetuan visi, misi dan tujuan, strategi kebijakan, prosedur, aturan, program, dan anggaran yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha atau bisnis tertentu.
a. Manfaat Rencana Usaha
1) Menunjukan bahwa bisnis  itu layak dan menguntukan
2) Mendapatkan pembiyaan bank
3) Mendapatkan dana investasi
4) Mengaturdengan siapa harus bekerja sama
5) Mendaptakn kontrak besar
6) Menarik tenaga kerja inti
7) Memotivasi dan fokus  
b. Isi rencana Usaha
1) Tampilan Cover
2) Pendahuluan
a. Rangkuman kegiatan rencana usaha
b. Latar belakang bisnis
c. Visi dan misi
d. Tujuan dan sasaran
3) Aspek Perizinan dan lokasi Usaha
a. Perizinan
b. Lokasi usaha
4) Aspek pemasaran
5) Aspek manajemen dan Organisasi
a. Manajemen dan organisasi usaha
b. Relasi dan jaringan
6) Aspek Produksi
a. Deskripsi produk dan jasa
b. Proses produksi
c. Mesin dan peralatan yang dibutuhkan
d. Bahan baku dan bahan pembantu yang dibutuhkan
e. Tenaga produksi
f. Biaya produksi
7) Aspek Keuangan
a. Proyeksi anggaran usaha
b. Analisa kelayakan usaha
c. Sumber pendanaan usaha
8) Perencanaan Resiko
9) Penutup

REFERENSI
JURNAL TENTANG MODAL BISNIS
 
Sebelum heboh di Indonesia, model bisnis seperti Go-Jek telah diterapkan oleh UBER di Benua Amerika dan Eropa. Tidak ada yang membedakan antara Uber dan GO-Jek selain jenis transportasi yang digunakan. Uber seperti yang kita ketahui mengkordinir rental mobil untuk dijadikan Taxi, sedangkan GO-Jek mengkordinir Tukang ojek atau siapapun yang memiliki motor. Nadiem, CEO Go-Jek berdarah Arab yg merupakan lulusan Harvard, secara cerdas mengadopsi model bisnis Uber dengan mengganti moda transportasinya. Motifnya sangat sederhana, yaitu karena melihat kondisi Ibukota (Jakarta) yang masih berjibaku dengan masalah kemacetan, Nadiem lantas berfikir Ojek adalah moda transportasi yang paling efektif untuk menerobos kemacetan Ibukota. Ditambah, keluhan masyarakat terkait Ojek pangkalan menjadikan hal tersebut sebagai peluang bisnis yang amat potensial. Keluhan mereka diantaranya: Tidak aman (rawan tindak kriminal) Harga yang tidak transparan. Harus tawar menawar terlebih dahulu, seringkali konsumen yang tidak tahu medan ditipu oleh tukang ojek yang memberikan harga lebih. Harus datang ke pangkalan ojek, namun seringkali pangkalan ojek pun tidak ada ojeknya Nadiem pun akhirnya memiliki ide untuk mengkordinir ojek-ojek yang sudah ada sehingga menjadi: (1) Aman, karena setiap driver dan konsumen Go-Jek harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semua dapat dilacak dengan mudah. (2) Transparan, karena ojek Go-Jek menggunakan argometer dan katanya bisa cetak slip bukti juga Disamping kelebihan diatas, Nadiem juga menyadari bahwa masyarakat saat ini menginginkan segala sesuatu yang serba mudah. Mau makan tapi malas keluar, mau mengantar dokumen tapi malas keluar. Yap, Nadiem pun menambahkan jasa Go-Jek bukan hanya sekedar untuk mengantar orang tapi juga mengantar barang atau pesanan orang. Semua terkordinir kedalam satu sistem aplikasi sehingga membuat segalanya menjadi efektif dan efisien. Maka kelebihan Go-Jek yang ketiga adalah: (3) Efektif serta efisien bagi konsumen maupun driver. Ketenaran Go-Jek pun menyulut rasa iri dan benci Organda dan pemerintah yang mengatakan Go-Jek sudah merusak sistem transportasi. Karena menurut Undang-Undang, ojek adalah moda transportasi ilegal. Berdasarkan Undang-Undang, suatu moda transportasi angkutan publik itu minimal harus beroda tiga. Karena ojek tidak diatur dalam Undang-Undang, sehingga tidak aturan tentang pajak yang wajib dikeluarkan. Hal tersebut bukan malah dilihat sebagai hambatan namun sebagai potensi bisnis yang menggiurkan, karena Go-Jek tidak harus membayar pajak angkutan publik. Ketika diminta pajak terkait angkutan publik pun, Nadiem berkilah cerdas bahwa Go-Jek adalah perusahaan aplikasi bukan perusahaan transportasi. Praktis, hal tersebut menguntungkan bagi perusahaan (Go-Jek) dan juga driver. Maka keuntungan Go-Jek selanjutnya adalah: (4) Dari sisi perusahaan, tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk membayar pajak (5) Dari sisi driver, mendapatkan bagi hasil 80% dari penghasilan kotor. Karena itulah mengapa driver Go-Jek dapat berpenghasilan besih kurang lebih 6-8 juta per bulan. Hal tersebut membuat banyak orang, baik yang sudah bekerja baik yang pengangguran berbondong-bondong mendaftar untuk dapat menjadi driver Go-Jek. Sehingga kelebihan Go-Jek selanjutnya adalah: (6) Menciptakan lapangan pekerjaan dengan penghasilan yang menggiurkan untuk mereka yang memiliki motor. Namun dibalik kelebihan-kelebihan diatas, Go-Jek juga harus menyadari dua kekurangan yang bisa saja mengancam bisnis mereka, yaitu: (1) Karena tidak adanya Undang-Undang yang mengatur praktik per-ojekan, maka tidak ada pajak yang harus dibayarkan. Pajak yang dimaksud berupa pajak mendirikan usaha. Dengan tidak adanya pajak tersebut, biaya masuk industri menjadi cost-less sehingga dapat merangsang para pesaing untuk masuk kedalam bisnis yang sama. Bisa dikatakan barriers of entry nya kecil. Pemain baru yang menyadari hal ini pun sudah mulai berdatangan, sebut saja Blu-Ojek dan yang lainnya. (2) Kekurangan kedua adalah masalah privasi. Di portal berita online disebutkan ada konsumen Go-Jek yang diteror oleh Driver karena konsumen tersebut memberikan review atau testimoni yang buruk kepada driver yang bersangkutan. Teror tersebut bisa saja berubah menjadi kenyataan karena driver Go-Jek yang bersangkutan sudah mengetahui nomor handphone serta alamat rumah konsumen yang memesan tadi. Kedua kekurangan diatas harus segera diatas Go-Jek agar bisnis mereka dapat terus menguntungkan dan sustain.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/hendymustikoaji/kelebihan-dan-kekurangan-model-bisnis-go-jek-dari-sisi-perusahaan-driver-dan-konsumen_55ea9829c322bde807a6708d
Sebelum heboh di Indonesia, model bisnis seperti Go-Jek telah diterapkan oleh UBER di Benua Amerika dan Eropa. Tidak ada yang membedakan antara Uber dan GO-Jek selain jenis transportasi yang digunakan. Uber seperti yang kita ketahui mengkordinir rental mobil untuk dijadikan Taxi, sedangkan GO-Jek mengkordinir Tukang ojek atau siapapun yang memiliki motor. Nadiem, CEO Go-Jek berdarah Arab yg merupakan lulusan Harvard, secara cerdas mengadopsi model bisnis Uber dengan mengganti moda transportasinya. Motifnya sangat sederhana, yaitu karena melihat kondisi Ibukota (Jakarta) yang masih berjibaku dengan masalah kemacetan, Nadiem lantas berfikir Ojek adalah moda transportasi yang paling efektif untuk menerobos kemacetan Ibukota. Ditambah, keluhan masyarakat terkait Ojek pangkalan menjadikan hal tersebut sebagai peluang bisnis yang amat potensial. Keluhan mereka diantaranya: Tidak aman (rawan tindak kriminal) Harga yang tidak transparan. Harus tawar menawar terlebih dahulu, seringkali konsumen yang tidak tahu medan ditipu oleh tukang ojek yang memberikan harga lebih. Harus datang ke pangkalan ojek, namun seringkali pangkalan ojek pun tidak ada ojeknya Nadiem pun akhirnya memiliki ide untuk mengkordinir ojek-ojek yang sudah ada sehingga menjadi: (1) Aman, karena setiap driver dan konsumen Go-Jek harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semua dapat dilacak dengan mudah. (2) Transparan, karena ojek Go-Jek menggunakan argometer dan katanya bisa cetak slip bukti juga Disamping kelebihan diatas, Nadiem juga menyadari bahwa masyarakat saat ini menginginkan segala sesuatu yang serba mudah. Mau makan tapi malas keluar, mau mengantar dokumen tapi malas keluar. Yap, Nadiem pun menambahkan jasa Go-Jek bukan hanya sekedar untuk mengantar orang tapi juga mengantar barang atau pesanan orang. Semua terkordinir kedalam satu sistem aplikasi sehingga membuat segalanya menjadi efektif dan efisien. Maka kelebihan Go-Jek yang ketiga adalah: (3) Efektif serta efisien bagi konsumen maupun driver. Ketenaran Go-Jek pun menyulut rasa iri dan benci Organda dan pemerintah yang mengatakan Go-Jek sudah merusak sistem transportasi. Karena menurut Undang-Undang, ojek adalah moda transportasi ilegal. Berdasarkan Undang-Undang, suatu moda transportasi angkutan publik itu minimal harus beroda tiga. Karena ojek tidak diatur dalam Undang-Undang, sehingga tidak aturan tentang pajak yang wajib dikeluarkan. Hal tersebut bukan malah dilihat sebagai hambatan namun sebagai potensi bisnis yang menggiurkan, karena Go-Jek tidak harus membayar pajak angkutan publik. Ketika diminta pajak terkait angkutan publik pun, Nadiem berkilah cerdas bahwa Go-Jek adalah perusahaan aplikasi bukan perusahaan transportasi. Praktis, hal tersebut menguntungkan bagi perusahaan (Go-Jek) dan juga driver. Maka keuntungan Go-Jek selanjutnya adalah: (4) Dari sisi perusahaan, tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk membayar pajak (5) Dari sisi driver, mendapatkan bagi hasil 80% dari penghasilan kotor. Karena itulah mengapa driver Go-Jek dapat berpenghasilan besih kurang lebih 6-8 juta per bulan. Hal tersebut membuat banyak orang, baik yang sudah bekerja baik yang pengangguran berbondong-bondong mendaftar untuk dapat menjadi driver Go-Jek. Sehingga kelebihan Go-Jek selanjutnya adalah: (6) Menciptakan lapangan pekerjaan dengan penghasilan yang menggiurkan untuk mereka yang memiliki motor. Namun dibalik kelebihan-kelebihan diatas, Go-Jek juga harus menyadari dua kekurangan yang bisa saja mengancam bisnis mereka, yaitu: (1) Karena tidak adanya Undang-Undang yang mengatur praktik per-ojekan, maka tidak ada pajak yang harus dibayarkan. Pajak yang dimaksud berupa pajak mendirikan usaha. Dengan tidak adanya pajak tersebut, biaya masuk industri menjadi cost-less sehingga dapat merangsang para pesaing untuk masuk kedalam bisnis yang sama. Bisa dikatakan barriers of entry nya kecil. Pemain baru yang menyadari hal ini pun sudah mulai berdatangan, sebut saja Blu-Ojek dan yang lainnya. (2) Kekurangan kedua adalah masalah privasi. Di portal berita online disebutkan ada konsumen Go-Jek yang diteror oleh Driver karena konsumen tersebut memberikan review atau testimoni yang buruk kepada driver yang bersangkutan. Teror tersebut bisa saja berubah menjadi kenyataan karena driver Go-Jek yang bersangkutan sudah mengetahui nomor handphone serta alamat rumah konsumen yang memesan tadi. Kedua kekurangan diatas harus segera diatas Go-Jek agar bisnis mereka dapat terus menguntungkan dan sustain.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/hendymustikoaji/kelebihan-dan-kekurangan-model-bisnis-go-jek-dari-sisi-perusahaan-driver-dan-konsumen_55ea9829c322bde807a6708d
Sebelum heboh di Indonesia, model bisnis seperti Go-Jek telah diterapkan oleh UBER di Benua Amerika dan Eropa. Tidak ada yang membedakan antara Uber dan GO-Jek selain jenis transportasi yang digunakan. Uber seperti yang kita ketahui mengkordinir rental mobil untuk dijadikan Taxi, sedangkan GO-Jek mengkordinir Tukang ojek atau siapapun yang memiliki motor. Nadiem, CEO Go-Jek berdarah Arab yg merupakan lulusan Harvard, secara cerdas mengadopsi model bisnis Uber dengan mengganti moda transportasinya. Motifnya sangat sederhana, yaitu karena melihat kondisi Ibukota (Jakarta) yang masih berjibaku dengan masalah kemacetan, Nadiem lantas berfikir Ojek adalah moda transportasi yang paling efektif untuk menerobos kemacetan Ibukota. Ditambah, keluhan masyarakat terkait Ojek pangkalan menjadikan hal tersebut sebagai peluang bisnis yang amat potensial. Keluhan mereka diantaranya: Tidak aman (rawan tindak kriminal) Harga yang tidak transparan. Harus tawar menawar terlebih dahulu, seringkali konsumen yang tidak tahu medan ditipu oleh tukang ojek yang memberikan harga lebih. Harus datang ke pangkalan ojek, namun seringkali pangkalan ojek pun tidak ada ojeknya Nadiem pun akhirnya memiliki ide untuk mengkordinir ojek-ojek yang sudah ada sehingga menjadi: (1) Aman, karena setiap driver dan konsumen Go-Jek harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semua dapat dilacak dengan mudah. (2) Transparan, karena ojek Go-Jek menggunakan argometer dan katanya bisa cetak slip bukti juga Disamping kelebihan diatas, Nadiem juga menyadari bahwa masyarakat saat ini menginginkan segala sesuatu yang serba mudah. Mau makan tapi malas keluar, mau mengantar dokumen tapi malas keluar. Yap, Nadiem pun menambahkan jasa Go-Jek bukan hanya sekedar untuk mengantar orang tapi juga mengantar barang atau pesanan orang. Semua terkordinir kedalam satu sistem aplikasi sehingga membuat segalanya menjadi efektif dan efisien. Maka kelebihan Go-Jek yang ketiga adalah: (3) Efektif serta efisien bagi konsumen maupun driver. Ketenaran Go-Jek pun menyulut rasa iri dan benci Organda dan pemerintah yang mengatakan Go-Jek sudah merusak sistem transportasi. Karena menurut Undang-Undang, ojek adalah moda transportasi ilegal. Berdasarkan Undang-Undang, suatu moda transportasi angkutan publik itu minimal harus beroda tiga. Karena ojek tidak diatur dalam Undang-Undang, sehingga tidak aturan tentang pajak yang wajib dikeluarkan. Hal tersebut bukan malah dilihat sebagai hambatan namun sebagai potensi bisnis yang menggiurkan, karena Go-Jek tidak harus membayar pajak angkutan publik. Ketika diminta pajak terkait angkutan publik pun, Nadiem berkilah cerdas bahwa Go-Jek adalah perusahaan aplikasi bukan perusahaan transportasi. Praktis, hal tersebut menguntungkan bagi perusahaan (Go-Jek) dan juga driver. Maka keuntungan Go-Jek selanjutnya adalah: (4) Dari sisi perusahaan, tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk membayar pajak (5) Dari sisi driver, mendapatkan bagi hasil 80% dari penghasilan kotor. Karena itulah mengapa driver Go-Jek dapat berpenghasilan besih kurang lebih 6-8 juta per bulan. Hal tersebut membuat banyak orang, baik yang sudah bekerja baik yang pengangguran berbondong-bondong mendaftar untuk dapat menjadi driver Go-Jek. Sehingga kelebihan Go-Jek selanjutnya adalah: (6) Menciptakan lapangan pekerjaan dengan penghasilan yang menggiurkan untuk mereka yang memiliki motor. Namun dibalik kelebihan-kelebihan diatas, Go-Jek juga harus menyadari dua kekurangan yang bisa saja mengancam bisnis mereka, yaitu: (1) Karena tidak adanya Undang-Undang yang mengatur praktik per-ojekan, maka tidak ada pajak yang harus dibayarkan. Pajak yang dimaksud berupa pajak mendirikan usaha. Dengan tidak adanya pajak tersebut, biaya masuk industri menjadi cost-less sehingga dapat merangsang para pesaing untuk masuk kedalam bisnis yang sama. Bisa dikatakan barriers of entry nya kecil. Pemain baru yang menyadari hal ini pun sudah mulai berdatangan, sebut saja Blu-Ojek dan yang lainnya. (2) Kekurangan kedua adalah masalah privasi. Di portal berita online disebutkan ada konsumen Go-Jek yang diteror oleh Driver karena konsumen tersebut memberikan review atau testimoni yang buruk kepada driver yang bersangkutan. Teror tersebut bisa saja berubah menjadi kenyataan karena driver Go-Jek yang bersangkutan sudah mengetahui nomor handphone serta alamat rumah konsumen yang memesan tadi. Kedua kekurangan diatas harus segera diatas Go-Jek agar bisnis mereka dapat terus menguntungkan dan sustain.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/hendymustikoaji/kelebihan-dan-kekurangan-model-bisnis-go-jek-dari-sisi-perusahaan-driver-dan-konsumen_55ea9829c322bde807a6708d
Sebelum heboh di Indonesia, model bisnis seperti Go-Jek telah diterapkan oleh UBER di Benua Amerika dan Eropa. Tidak ada yang membedakan antara Uber dan GO-Jek selain jenis transportasi yang digunakan. Uber seperti yang kita ketahui mengkordinir rental mobil untuk dijadikan Taxi, sedangkan GO-Jek mengkordinir Tukang ojek atau siapapun yang memiliki motor. Nadiem, CEO Go-Jek berdarah Arab yg merupakan lulusan Harvard, secara cerdas mengadopsi model bisnis Uber dengan mengganti moda transportasinya. Motifnya sangat sederhana, yaitu karena melihat kondisi Ibukota (Jakarta) yang masih berjibaku dengan masalah kemacetan, Nadiem lantas berfikir Ojek adalah moda transportasi yang paling efektif untuk menerobos kemacetan Ibukota. Ditambah, keluhan masyarakat terkait Ojek pangkalan menjadikan hal tersebut sebagai peluang bisnis yang amat potensial. Keluhan mereka diantaranya: Tidak aman (rawan tindak kriminal) Harga yang tidak transparan. Harus tawar menawar terlebih dahulu, seringkali konsumen yang tidak tahu medan ditipu oleh tukang ojek yang memberikan harga lebih. Harus datang ke pangkalan ojek, namun seringkali pangkalan ojek pun tidak ada ojeknya Nadiem pun akhirnya memiliki ide untuk mengkordinir ojek-ojek yang sudah ada sehingga menjadi: (1) Aman, karena setiap driver dan konsumen Go-Jek harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semua dapat dilacak dengan mudah. (2) Transparan, karena ojek Go-Jek menggunakan argometer dan katanya bisa cetak slip bukti juga Disamping kelebihan diatas, Nadiem juga menyadari bahwa masyarakat saat ini menginginkan segala sesuatu yang serba mudah. Mau makan tapi malas keluar, mau mengantar dokumen tapi malas keluar. Yap, Nadiem pun menambahkan jasa Go-Jek bukan hanya sekedar untuk mengantar orang tapi juga mengantar barang atau pesanan orang. Semua terkordinir kedalam satu sistem aplikasi sehingga membuat segalanya menjadi efektif dan efisien. Maka kelebihan Go-Jek yang ketiga adalah: (3) Efektif serta efisien bagi konsumen maupun driver. Ketenaran Go-Jek pun menyulut rasa iri dan benci Organda dan pemerintah yang mengatakan Go-Jek sudah merusak sistem transportasi. Karena menurut Undang-Undang, ojek adalah moda transportasi ilegal. Berdasarkan Undang-Undang, suatu moda transportasi angkutan publik itu minimal harus beroda tiga. Karena ojek tidak diatur dalam Undang-Undang, sehingga tidak aturan tentang pajak yang wajib dikeluarkan. Hal tersebut bukan malah dilihat sebagai hambatan namun sebagai potensi bisnis yang menggiurkan, karena Go-Jek tidak harus membayar pajak angkutan publik. Ketika diminta pajak terkait angkutan publik pun, Nadiem berkilah cerdas bahwa Go-Jek adalah perusahaan aplikasi bukan perusahaan transportasi. Praktis, hal tersebut menguntungkan bagi perusahaan (Go-Jek) dan juga driver. Maka keuntungan Go-Jek selanjutnya adalah: (4) Dari sisi perusahaan, tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk membayar pajak (5) Dari sisi driver, mendapatkan bagi hasil 80% dari penghasilan kotor. Karena itulah mengapa driver Go-Jek dapat berpenghasilan besih kurang lebih 6-8 juta per bulan. Hal tersebut membuat banyak orang, baik yang sudah bekerja baik yang pengangguran berbondong-bondong mendaftar untuk dapat menjadi driver Go-Jek. Sehingga kelebihan Go-Jek selanjutnya adalah: (6) Menciptakan lapangan pekerjaan dengan penghasilan yang menggiurkan untuk mereka yang memiliki motor. Namun dibalik kelebihan-kelebihan diatas, Go-Jek juga harus menyadari dua kekurangan yang bisa saja mengancam bisnis mereka, yaitu: (1) Karena tidak adanya Undang-Undang yang mengatur praktik per-ojekan, maka tidak ada pajak yang harus dibayarkan. Pajak yang dimaksud berupa pajak mendirikan usaha. Dengan tidak adanya pajak tersebut, biaya masuk industri menjadi cost-less sehingga dapat merangsang para pesaing untuk masuk kedalam bisnis yang sama. Bisa dikatakan barriers of entry nya kecil. Pemain baru yang menyadari hal ini pun sudah mulai berdatangan, sebut saja Blu-Ojek dan yang lainnya. (2) Kekurangan kedua adalah masalah privasi. Di portal berita online disebutkan ada konsumen Go-Jek yang diteror oleh Driver karena konsumen tersebut memberikan review atau testimoni yang buruk kepada driver yang bersangkutan. Teror tersebut bisa saja berubah menjadi kenyataan karena driver Go-Jek yang bersangkutan sudah mengetahui nomor handphone serta alamat rumah konsumen yang memesan tadi. Kedua kekurangan diatas harus segera diatas Go-Jek agar bisnis mereka dapat terus menguntungkan dan sustain.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/hendymustikoaji/kelebihan-dan-kekurangan-model-bisnis-go-jek-dari-sisi-perusahaan-driver-dan-konsumen_55ea9829c322bde807a6708d
Sebelum heboh di Indonesia, model bisnis seperti Go-Jek telah diterapkan oleh UBER di Benua Amerika dan Eropa. Tidak ada yang membedakan antara Uber dan GO-Jek selain jenis transportasi yang digunakan. Uber seperti yang kita ketahui mengkordinir rental mobil untuk dijadikan Taxi, sedangkan GO-Jek mengkordinir Tukang ojek atau siapapun yang memiliki motor. Nadiem, CEO Go-Jek berdarah Arab yg merupakan lulusan Harvard, secara cerdas mengadopsi model bisnis Uber dengan mengganti moda transportasinya. Motifnya sangat sederhana, yaitu karena melihat kondisi Ibukota (Jakarta) yang masih berjibaku dengan masalah kemacetan, Nadiem lantas berfikir Ojek adalah moda transportasi yang paling efektif untuk menerobos kemacetan Ibukota. Ditambah, keluhan masyarakat terkait Ojek pangkalan menjadikan hal tersebut sebagai peluang bisnis yang amat potensial. Keluhan mereka diantaranya: Tidak aman (rawan tindak kriminal) Harga yang tidak transparan. Harus tawar menawar terlebih dahulu, seringkali konsumen yang tidak tahu medan ditipu oleh tukang ojek yang memberikan harga lebih. Harus datang ke pangkalan ojek, namun seringkali pangkalan ojek pun tidak ada ojeknya Nadiem pun akhirnya memiliki ide untuk mengkordinir ojek-ojek yang sudah ada sehingga menjadi: (1) Aman, karena setiap driver dan konsumen Go-Jek harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semua dapat dilacak dengan mudah. (2) Transparan, karena ojek Go-Jek menggunakan argometer dan katanya bisa cetak slip bukti juga Disamping kelebihan diatas, Nadiem juga menyadari bahwa masyarakat saat ini menginginkan segala sesuatu yang serba mudah. Mau makan tapi malas keluar, mau mengantar dokumen tapi malas keluar. Yap, Nadiem pun menambahkan jasa Go-Jek bukan hanya sekedar untuk mengantar orang tapi juga mengantar barang atau pesanan orang. Semua terkordinir kedalam satu sistem aplikasi sehingga membuat segalanya menjadi efektif dan efisien. Maka kelebihan Go-Jek yang ketiga adalah: (3) Efektif serta efisien bagi konsumen maupun driver. Ketenaran Go-Jek pun menyulut rasa iri dan benci Organda dan pemerintah yang mengatakan Go-Jek sudah merusak sistem transportasi. Karena menurut Undang-Undang, ojek adalah moda transportasi ilegal. Berdasarkan Undang-Undang, suatu moda transportasi angkutan publik itu minimal harus beroda tiga. Karena ojek tidak diatur dalam Undang-Undang, sehingga tidak aturan tentang pajak yang wajib dikeluarkan. Hal tersebut bukan malah dilihat sebagai hambatan namun sebagai potensi bisnis yang menggiurkan, karena Go-Jek tidak harus membayar pajak angkutan publik. Ketika diminta pajak terkait angkutan publik pun, Nadiem berkilah cerdas bahwa Go-Jek adalah perusahaan aplikasi bukan perusahaan transportasi. Praktis, hal tersebut menguntungkan bagi perusahaan (Go-Jek) dan juga driver. Maka keuntungan Go-Jek selanjutnya adalah: (4) Dari sisi perusahaan, tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk membayar pajak (5) Dari sisi driver, mendapatkan bagi hasil 80% dari penghasilan kotor. Karena itulah mengapa driver Go-Jek dapat berpenghasilan besih kurang lebih 6-8 juta per bulan. Hal tersebut membuat banyak orang, baik yang sudah bekerja baik yang pengangguran berbondong-bondong mendaftar untuk dapat menjadi driver Go-Jek. Sehingga kelebihan Go-Jek selanjutnya adalah: (6) Menciptakan lapangan pekerjaan dengan penghasilan yang menggiurkan untuk mereka yang memiliki motor. Namun dibalik kelebihan-kelebihan diatas, Go-Jek juga harus menyadari dua kekurangan yang bisa saja mengancam bisnis mereka, yaitu: (1) Karena tidak adanya Undang-Undang yang mengatur praktik per-ojekan, maka tidak ada pajak yang harus dibayarkan. Pajak yang dimaksud berupa pajak mendirikan usaha. Dengan tidak adanya pajak tersebut, biaya masuk industri menjadi cost-less sehingga dapat merangsang para pesaing untuk masuk kedalam bisnis yang sama. Bisa dikatakan barriers of entry nya kecil. Pemain baru yang menyadari hal ini pun sudah mulai berdatangan, sebut saja Blu-Ojek dan yang lainnya. (2) Kekurangan kedua adalah masalah privasi. Di portal berita online disebutkan ada konsumen Go-Jek yang diteror oleh Driver karena konsumen tersebut memberikan review atau testimoni yang buruk kepada driver yang bersangkutan. Teror tersebut bisa saja berubah menjadi kenyataan karena driver Go-Jek yang bersangkutan sudah mengetahui nomor handphone serta alamat rumah konsumen yang memesan tadi. Kedua kekurangan diatas harus segera diatas Go-Jek agar bisnis mereka dapat terus menguntungkan dan sustain.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/hendymustikoaji/kelebihan-dan-kekurangan-model-bisnis-go-jek-dari-sisi-perusahaan-driver-dan-konsumen_55ea9829c322bde807a6708d
Sebelum heboh di Indonesia, model bisnis seperti Go-Jek telah diterapkan oleh UBER di Benua Amerika dan Eropa. Tidak ada yang membedakan antara Uber dan GO-Jek selain jenis transportasi yang digunakan. Uber seperti yang kita ketahui mengkordinir rental mobil untuk dijadikan Taxi, sedangkan GO-Jek mengkordinir Tukang ojek atau siapapun yang memiliki motor. Nadiem, CEO Go-Jek berdarah Arab yg merupakan lulusan Harvard, secara cerdas mengadopsi model bisnis Uber dengan mengganti moda transportasinya. Motifnya sangat sederhana, yaitu karena melihat kondisi Ibukota (Jakarta) yang masih berjibaku dengan masalah kemacetan, Nadiem lantas berfikir Ojek adalah moda transportasi yang paling efektif untuk menerobos kemacetan Ibukota. Ditambah, keluhan masyarakat terkait Ojek pangkalan menjadikan hal tersebut sebagai peluang bisnis yang amat potensial. Keluhan mereka diantaranya: Tidak aman (rawan tindak kriminal) Harga yang tidak transparan. Harus tawar menawar terlebih dahulu, seringkali konsumen yang tidak tahu medan ditipu oleh tukang ojek yang memberikan harga lebih. Harus datang ke pangkalan ojek, namun seringkali pangkalan ojek pun tidak ada ojeknya Nadiem pun akhirnya memiliki ide untuk mengkordinir ojek-ojek yang sudah ada sehingga menjadi: (1) Aman, karena setiap driver dan konsumen Go-Jek harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semua dapat dilacak dengan mudah. (2) Transparan, karena ojek Go-Jek menggunakan argometer dan katanya bisa cetak slip bukti juga Disamping kelebihan diatas, Nadiem juga menyadari bahwa masyarakat saat ini menginginkan segala sesuatu yang serba mudah. Mau makan tapi malas keluar, mau mengantar dokumen tapi malas keluar. Yap, Nadiem pun menambahkan jasa Go-Jek bukan hanya sekedar untuk mengantar orang tapi juga mengantar barang atau pesanan orang. Semua terkordinir kedalam satu sistem aplikasi sehingga membuat segalanya menjadi efektif dan efisien. Maka kelebihan Go-Jek yang ketiga adalah: (3) Efektif serta efisien bagi konsumen maupun driver. Ketenaran Go-Jek pun menyulut rasa iri dan benci Organda dan pemerintah yang mengatakan Go-Jek sudah merusak sistem transportasi. Karena menurut Undang-Undang, ojek adalah moda transportasi ilegal. Berdasarkan Undang-Undang, suatu moda transportasi angkutan publik itu minimal harus beroda tiga. Karena ojek tidak diatur dalam Undang-Undang, sehingga tidak aturan tentang pajak yang wajib dikeluarkan. Hal tersebut bukan malah dilihat sebagai hambatan namun sebagai potensi bisnis yang menggiurkan, karena Go-Jek tidak harus membayar pajak angkutan publik. Ketika diminta pajak terkait angkutan publik pun, Nadiem berkilah cerdas bahwa Go-Jek adalah perusahaan aplikasi bukan perusahaan transportasi. Praktis, hal tersebut menguntungkan bagi perusahaan (Go-Jek) dan juga driver. Maka keuntungan Go-Jek selanjutnya adalah: (4) Dari sisi perusahaan, tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk membayar pajak (5) Dari sisi driver, mendapatkan bagi hasil 80% dari penghasilan kotor. Karena itulah mengapa driver Go-Jek dapat berpenghasilan besih kurang lebih 6-8 juta per bulan. Hal tersebut membuat banyak orang, baik yang sudah bekerja baik yang pengangguran berbondong-bondong mendaftar untuk dapat menjadi driver Go-Jek. Sehingga kelebihan Go-Jek selanjutnya adalah: (6) Menciptakan lapangan pekerjaan dengan penghasilan yang menggiurkan untuk mereka yang memiliki motor. Namun dibalik kelebihan-kelebihan diatas, Go-Jek juga harus menyadari dua kekurangan yang bisa saja mengancam bisnis mereka, yaitu: (1) Karena tidak adanya Undang-Undang yang mengatur praktik per-ojekan, maka tidak ada pajak yang harus dibayarkan. Pajak yang dimaksud berupa pajak mendirikan usaha. Dengan tidak adanya pajak tersebut, biaya masuk industri menjadi cost-less sehingga dapat merangsang para pesaing untuk masuk kedalam bisnis yang sama. Bisa dikatakan barriers of entry nya kecil. Pemain baru yang menyadari hal ini pun sudah mulai berdatangan, sebut saja Blu-Ojek dan yang lainnya. (2) Kekurangan kedua adalah masalah privasi. Di portal berita online disebutkan ada konsumen Go-Jek yang diteror oleh Driver karena konsumen tersebut memberikan review atau testimoni yang buruk kepada driver yang bersangkutan. Teror tersebut bisa saja berubah menjadi kenyataan karena driver Go-Jek yang bersangkutan sudah mengetahui nomor handphone serta alamat rumah konsumen yang memesan tadi. Kedua kekurangan diatas harus segera diatas Go-Jek agar bisnis mereka dapat terus menguntungkan dan sustain.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/hendymustikoaji/kelebihan-dan-kekurangan-model-bisnis-go-jek-dari-sisi-perusahaan-driver-dan-konsumen_55ea9829c322bde807a6708d
Sebelum heboh di Indonesia, model bisnis seperti Go-Jek telah diterapkan oleh UBER di Benua Amerika dan Eropa. Tidak ada yang membedakan antara Uber dan GO-Jek selain jenis transportasi yang digunakan. Uber seperti yang kita ketahui mengkordinir rental mobil untuk dijadikan Taxi, sedangkan GO-Jek mengkordinir Tukang ojek atau siapapun yang memiliki motor. Nadiem, CEO Go-Jek berdarah Arab yg merupakan lulusan Harvard, secara cerdas mengadopsi model bisnis Uber dengan mengganti moda transportasinya. Motifnya sangat sederhana, yaitu karena melihat kondisi Ibukota (Jakarta) yang masih berjibaku dengan masalah kemacetan, Nadiem lantas berfikir Ojek adalah moda transportasi yang paling efektif untuk menerobos kemacetan Ibukota. Ditambah, keluhan masyarakat terkait Ojek pangkalan menjadikan hal tersebut sebagai peluang bisnis yang amat potensial. Keluhan mereka diantaranya: Tidak aman (rawan tindak kriminal) Harga yang tidak transparan. Harus tawar menawar terlebih dahulu, seringkali konsumen yang tidak tahu medan ditipu oleh tukang ojek yang memberikan harga lebih. Harus datang ke pangkalan ojek, namun seringkali pangkalan ojek pun tidak ada ojeknya Nadiem pun akhirnya memiliki ide untuk mengkordinir ojek-ojek yang sudah ada sehingga menjadi: (1) Aman, karena setiap driver dan konsumen Go-Jek harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semua dapat dilacak dengan mudah. (2) Transparan, karena ojek Go-Jek menggunakan argometer dan katanya bisa cetak slip bukti juga Disamping kelebihan diatas, Nadiem juga menyadari bahwa masyarakat saat ini menginginkan segala sesuatu yang serba mudah. Mau makan tapi malas keluar, mau mengantar dokumen tapi malas keluar. Yap, Nadiem pun menambahkan jasa Go-Jek bukan hanya sekedar untuk mengantar orang tapi juga mengantar barang atau pesanan orang. Semua terkordinir kedalam satu sistem aplikasi sehingga membuat segalanya menjadi efektif dan efisien. Maka kelebihan Go-Jek yang ketiga adalah: (3) Efektif serta efisien bagi konsumen maupun driver. Ketenaran Go-Jek pun menyulut rasa iri dan benci Organda dan pemerintah yang mengatakan Go-Jek sudah merusak sistem transportasi. Karena menurut Undang-Undang, ojek adalah moda transportasi ilegal. Berdasarkan Undang-Undang, suatu moda transportasi angkutan publik itu minimal harus beroda tiga. Karena ojek tidak diatur dalam Undang-Undang, sehingga tidak aturan tentang pajak yang wajib dikeluarkan. Hal tersebut bukan malah dilihat sebagai hambatan namun sebagai potensi bisnis yang menggiurkan, karena Go-Jek tidak harus membayar pajak angkutan publik. Ketika diminta pajak terkait angkutan publik pun, Nadiem berkilah cerdas bahwa Go-Jek adalah perusahaan aplikasi bukan perusahaan transportasi. Praktis, hal tersebut menguntungkan bagi perusahaan (Go-Jek) dan juga driver. Maka keuntungan Go-Jek selanjutnya adalah: (4) Dari sisi perusahaan, tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk membayar pajak (5) Dari sisi driver, mendapatkan bagi hasil 80% dari penghasilan kotor. Karena itulah mengapa driver Go-Jek dapat berpenghasilan besih kurang lebih 6-8 juta per bulan. Hal tersebut membuat banyak orang, baik yang sudah bekerja baik yang pengangguran berbondong-bondong mendaftar untuk dapat menjadi driver Go-Jek. Sehingga kelebihan Go-Jek selanjutnya adalah: (6) Menciptakan lapangan pekerjaan dengan penghasilan yang menggiurkan untuk mereka yang memiliki motor. Namun dibalik kelebihan-kelebihan diatas, Go-Jek juga harus menyadari dua kekurangan yang bisa saja mengancam bisnis mereka, yaitu: (1) Karena tidak adanya Undang-Undang yang mengatur praktik per-ojekan, maka tidak ada pajak yang harus dibayarkan. Pajak yang dimaksud berupa pajak mendirikan usaha. Dengan tidak adanya pajak tersebut, biaya masuk industri menjadi cost-less sehingga dapat merangsang para pesaing untuk masuk kedalam bisnis yang sama. Bisa dikatakan barriers of entry nya kecil. Pemain baru yang menyadari hal ini pun sudah mulai berdatangan, sebut saja Blu-Ojek dan yang lainnya. (2) Kekurangan kedua adalah masalah privasi. Di portal berita online disebutkan ada konsumen Go-Jek yang diteror oleh Driver karena konsumen tersebut memberikan review atau testimoni yang buruk kepada driver yang bersangkutan. Teror tersebut bisa saja berubah menjadi kenyataan karena driver Go-Jek yang bersangkutan sudah mengetahui nomor handphone serta alamat rumah konsumen yang memesan tadi. Kedua kekurangan diatas harus segera diatas Go-Jek agar bisnis mereka dapat terus menguntungkan dan sustain.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/hendymustikoaji/kelebihan-dan-kekurangan-model-bisnis-go-jek-dari-sisi-perusahaan-driver-dan-konsumen_55ea9829c322bde807a6708d
Sebelum heboh di Indonesia, model bisnis seperti Go-Jek telah diterapkan oleh UBER di Benua Amerika dan Eropa. Tidak ada yang membedakan antara Uber dan GO-Jek selain jenis transportasi yang digunakan. Uber seperti yang kita ketahui mengkordinir rental mobil untuk dijadikan Taxi, sedangkan GO-Jek mengkordinir Tukang ojek atau siapapun yang memiliki motor. Nadiem, CEO Go-Jek berdarah Arab yg merupakan lulusan Harvard, secara cerdas mengadopsi model bisnis Uber dengan mengganti moda transportasinya. Motifnya sangat sederhana, yaitu karena melihat kondisi Ibukota (Jakarta) yang masih berjibaku dengan masalah kemacetan, Nadiem lantas berfikir Ojek adalah moda transportasi yang paling efektif untuk menerobos kemacetan Ibukota. Ditambah, keluhan masyarakat terkait Ojek pangkalan menjadikan hal tersebut sebagai peluang bisnis yang amat potensial. Keluhan mereka diantaranya: Tidak aman (rawan tindak kriminal) Harga yang tidak transparan. Harus tawar menawar terlebih dahulu, seringkali konsumen yang tidak tahu medan ditipu oleh tukang ojek yang memberikan harga lebih. Harus datang ke pangkalan ojek, namun seringkali pangkalan ojek pun tidak ada ojeknya Nadiem pun akhirnya memiliki ide untuk mengkordinir ojek-ojek yang sudah ada sehingga menjadi: (1) Aman, karena setiap driver dan konsumen Go-Jek harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semua dapat dilacak dengan mudah. (2) Transparan, karena ojek Go-Jek menggunakan argometer dan katanya bisa cetak slip bukti juga Disamping kelebihan diatas, Nadiem juga menyadari bahwa masyarakat saat ini menginginkan segala sesuatu yang serba mudah. Mau makan tapi malas keluar, mau mengantar dokumen tapi malas keluar. Yap, Nadiem pun menambahkan jasa Go-Jek bukan hanya sekedar untuk mengantar orang tapi juga mengantar barang atau pesanan orang. Semua terkordinir kedalam satu sistem aplikasi sehingga membuat segalanya menjadi efektif dan efisien. Maka kelebihan Go-Jek yang ketiga adalah: (3) Efektif serta efisien bagi konsumen maupun driver. Ketenaran Go-Jek pun menyulut rasa iri dan benci Organda dan pemerintah yang mengatakan Go-Jek sudah merusak sistem transportasi. Karena menurut Undang-Undang, ojek adalah moda transportasi ilegal. Berdasarkan Undang-Undang, suatu moda transportasi angkutan publik itu minimal harus beroda tiga. Karena ojek tidak diatur dalam Undang-Undang, sehingga tidak aturan tentang pajak yang wajib dikeluarkan. Hal tersebut bukan malah dilihat sebagai hambatan namun sebagai potensi bisnis yang menggiurkan, karena Go-Jek tidak harus membayar pajak angkutan publik. Ketika diminta pajak terkait angkutan publik pun, Nadiem berkilah cerdas bahwa Go-Jek adalah perusahaan aplikasi bukan perusahaan transportasi. Praktis, hal tersebut menguntungkan bagi perusahaan (Go-Jek) dan juga driver. Maka keuntungan Go-Jek selanjutnya adalah: (4) Dari sisi perusahaan, tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk membayar pajak (5) Dari sisi driver, mendapatkan bagi hasil 80% dari penghasilan kotor. Karena itulah mengapa driver Go-Jek dapat berpenghasilan besih kurang lebih 6-8 juta per bulan. Hal tersebut membuat banyak orang, baik yang sudah bekerja baik yang pengangguran berbondong-bondong mendaftar untuk dapat menjadi driver Go-Jek. Sehingga kelebihan Go-Jek selanjutnya adalah: (6) Menciptakan lapangan pekerjaan dengan penghasilan yang menggiurkan untuk mereka yang memiliki motor. Namun dibalik kelebihan-kelebihan diatas, Go-Jek juga harus menyadari dua kekurangan yang bisa saja mengancam bisnis mereka, yaitu: (1) Karena tidak adanya Undang-Undang yang mengatur praktik per-ojekan, maka tidak ada pajak yang harus dibayarkan. Pajak yang dimaksud berupa pajak mendirikan usaha. Dengan tidak adanya pajak tersebut, biaya masuk industri menjadi cost-less sehingga dapat merangsang para pesaing untuk masuk kedalam bisnis yang sama. Bisa dikatakan barriers of entry nya kecil. Pemain baru yang menyadari hal ini pun sudah mulai berdatangan, sebut saja Blu-Ojek dan yang lainnya. (2) Kekurangan kedua adalah masalah privasi. Di portal berita online disebutkan ada konsumen Go-Jek yang diteror oleh Driver karena konsumen tersebut memberikan review atau testimoni yang buruk kepada driver yang bersangkutan. Teror tersebut bisa saja berubah menjadi kenyataan karena driver Go-Jek yang bersangkutan sudah mengetahui nomor handphone serta alamat rumah konsumen yang memesan tadi. Kedua kekurangan diatas harus segera diatas Go-Jek agar bisnis mereka dapat terus menguntungkan dan sustain.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/hendymustikoaji/kelebihan-dan-kekurangan-model-bisnis-go-jek-dari-sisi-perusahaan-driver-dan-konsumen_55ea9829c322bde807a6708d
Sebelum heboh di Indonesia, model bisnis seperti Go-Jek telah diterapkan oleh UBER di Benua Amerika dan Eropa. Tidak ada yang membedakan antara Uber dan GO-Jek selain jenis transportasi yang digunakan. Uber seperti yang kita ketahui mengkordinir rental mobil untuk dijadikan Taxi, sedangkan GO-Jek mengkordinir Tukang ojek atau siapapun yang memiliki motor. Nadiem, CEO Go-Jek berdarah Arab yg merupakan lulusan Harvard, secara cerdas mengadopsi model bisnis Uber dengan mengganti moda transportasinya. Motifnya sangat sederhana, yaitu karena melihat kondisi Ibukota (Jakarta) yang masih berjibaku dengan masalah kemacetan, Nadiem lantas berfikir Ojek adalah moda transportasi yang paling efektif untuk menerobos kemacetan Ibukota. Ditambah, keluhan masyarakat terkait Ojek pangkalan menjadikan hal tersebut sebagai peluang bisnis yang amat potensial. Keluhan mereka diantaranya: Tidak aman (rawan tindak kriminal) Harga yang tidak transparan. Harus tawar menawar terlebih dahulu, seringkali konsumen yang tidak tahu medan ditipu oleh tukang ojek yang memberikan harga lebih. Harus datang ke pangkalan ojek, namun seringkali pangkalan ojek pun tidak ada ojeknya Nadiem pun akhirnya memiliki ide untuk mengkordinir ojek-ojek yang sudah ada sehingga menjadi: (1) Aman, karena setiap driver dan konsumen Go-Jek harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semua dapat dilacak dengan mudah. (2) Transparan, karena ojek Go-Jek menggunakan argometer dan katanya bisa cetak slip bukti juga Disamping kelebihan diatas, Nadiem juga menyadari bahwa masyarakat saat ini menginginkan segala sesuatu yang serba mudah. Mau makan tapi malas keluar, mau mengantar dokumen tapi malas keluar. Yap, Nadiem pun menambahkan jasa Go-Jek bukan hanya sekedar untuk mengantar orang tapi juga mengantar barang atau pesanan orang. Semua terkordinir kedalam satu sistem aplikasi sehingga membuat segalanya menjadi efektif dan efisien. Maka kelebihan Go-Jek yang ketiga adalah: (3) Efektif serta efisien bagi konsumen maupun driver. Ketenaran Go-Jek pun menyulut rasa iri dan benci Organda dan pemerintah yang mengatakan Go-Jek sudah merusak sistem transportasi. Karena menurut Undang-Undang, ojek adalah moda transportasi ilegal. Berdasarkan Undang-Undang, suatu moda transportasi angkutan publik itu minimal harus beroda tiga. Karena ojek tidak diatur dalam Undang-Undang, sehingga tidak aturan tentang pajak yang wajib dikeluarkan. Hal tersebut bukan malah dilihat sebagai hambatan namun sebagai potensi bisnis yang menggiurkan, karena Go-Jek tidak harus membayar pajak angkutan publik. Ketika diminta pajak terkait angkutan publik pun, Nadiem berkilah cerdas bahwa Go-Jek adalah perusahaan aplikasi bukan perusahaan transportasi. Praktis, hal tersebut menguntungkan bagi perusahaan (Go-Jek) dan juga driver. Maka keuntungan Go-Jek selanjutnya adalah: (4) Dari sisi perusahaan, tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk membayar pajak (5) Dari sisi driver, mendapatkan bagi hasil 80% dari penghasilan kotor. Karena itulah mengapa driver Go-Jek dapat berpenghasilan besih kurang lebih 6-8 juta per bulan. Hal tersebut membuat banyak orang, baik yang sudah bekerja baik yang pengangguran berbondong-bondong mendaftar untuk dapat menjadi driver Go-Jek. Sehingga kelebihan Go-Jek selanjutnya adalah: (6) Menciptakan lapangan pekerjaan dengan penghasilan yang menggiurkan untuk mereka yang memiliki motor. Namun dibalik kelebihan-kelebihan diatas, Go-Jek juga harus menyadari dua kekurangan yang bisa saja mengancam bisnis mereka, yaitu: (1) Karena tidak adanya Undang-Undang yang mengatur praktik per-ojekan, maka tidak ada pajak yang harus dibayarkan. Pajak yang dimaksud berupa pajak mendirikan usaha. Dengan tidak adanya pajak tersebut, biaya masuk industri menjadi cost-less sehingga dapat merangsang para pesaing untuk masuk kedalam bisnis yang sama. Bisa dikatakan barriers of entry nya kecil. Pemain baru yang menyadari hal ini pun sudah mulai berdatangan, sebut saja Blu-Ojek dan yang lainnya. (2) Kekurangan kedua adalah masalah privasi. Di portal berita online disebutkan ada konsumen Go-Jek yang diteror oleh Driver karena konsumen tersebut memberikan review atau testimoni yang buruk kepada driver yang bersangkutan. Teror tersebut bisa saja berubah menjadi kenyataan karena driver Go-Jek yang bersangkutan sudah mengetahui nomor handphone serta alamat rumah konsumen yang memesan tadi. Kedua kekurangan diatas harus segera diatas Go-Jek agar bisnis mereka dapat terus menguntungkan dan sustain.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/hendymustikoaji/kelebihan-dan-kekurangan-model-bisnis-go-jek-dari-sisi-perusahaan-driver-dan-konsumen_55ea9829c322bde807a6708d

Tidak ada komentar:

Posting Komentar