Teknologi Informasi adalah cikal bakal sebuah produk
akan semakin bernilai jual tinggi. Pastinya akan membuat pelaku bisnis bisa
meraup keuntungan yang lebih besar. Modal dapat diminimalisir bagi
pelaku-pelaku bisnis baru yang masih takut akan rugi besar. Bagaimana pengaruh
Teknologi Informasi dapat membangkitkan pelaku bisnis baru lebih berani? (baca
sampai akhir tulisan ini).
Pelaku bisnis internet semakin hari semakin ramai.
Produk bisnis yang ditawarkan tidak jauh berbeda dengan bisnis cara
konvensional, namun berbeda pada model pemasaran dan perbedaan juga dapat
dilihat dari sumber produknya. Dalam bisnis internet yang notabene adalah
lingkup dari teknologi informasi juga bermacam-macam bidang dari bisnis produk
jadi maupun jasa. Banyak yang menawarkan produk jasa seperti entertainment,
wisata, travel, penginapan (hotel), dan lain-lain. Sementara pada bisnis produk
jadi dapat berupa berjualan kaos, baju, perangkat keras komputer, perangkat
lunak siap pakai seperti yang ditawarkan oleh PT. Global Eushanosoft pada
websitenya www.gesoftstore.com.
Pengaruh dari perkembangan TI (Teknologi Informasi)
bagi dunia bisnis antara lain:
1. Cara memperoleh produk (Ketersediaan sumber produk)
Semakin berkembangnya IT tampak jelas mempengaruhi cara memperoleh produk dan dapat meminimalisir kerugian khususnya bagi para pelaku bisnis baru. Bisnis berjualan produk secara online mengenal adanya istilah dropship. Dropship adalah cara memperoleh produk dimana dropshiper (pelaku) tidak harus memiliki stok barang. Pola kerja dropship dapat dicukupkan hanya mengenal produk yang akan dipasarkan dengan melengkapi deskripsi, nama produk yang dijual, harga, dan foto produk. Kemudian dropshiper dapat memulai proses promosi dan pemasaran. Tentunya bagi para pelaku bisnis baru dapat lebih berani untuk menjalankan bisnis dengan cara ini.
2. Pemasaran produk
Pemasaran sangat mempengaruhi nilai keuntungan. Mulailah untuk berpikir menjual produk dengan cakupan pasar yang lebih luas. Berjualan produk secara online dengan membuat sebuah website, membuka akun di social media seperti facebook dan twitter, dan menggunakan aplikasi bbm/line untuk menjual produk sudah menjadi trend saat ini. Menjual produk dengan cakupan lebih luas meliputi luar kota, luar provinsi, bahkan menjual produk ke luar negeri sangat mudah dilakukan dengan semakin baiknya perkembangan teknologi informasi. Pemasaran produk secara online sangat didukung pula oleh jasa antar paket dalam dan luar negeri. Bijaklah dalam memilih jasa pengiriman paket karena ini akan sangat mempengaruhi kepuasan pelanggan dan nama baik usaha anda.
3. Komunikasi lebih cepat
Anda mungkin pernah mendengar bahwa tidak cukup satu dari pelanggan yang komplain karena hubungan komunikasi yang tidak baik, kurang lancar, atau karena pelanggan merasa kurang diberikan ruang untuk berinteraksi setelah terjadinya layanan jual-beli. Sekarang ini sudah banyak sekali aplikasi-aplikasi yang dapat diinstall di smartphone anda untuk mendukung layanan komunikasi antara pelanggan dengan pelaku bisnis untuk memberikan layanan interaktif. Layanan ke pelanggan dapat lebih variatif seperti voice call, text messaging, atau video call. Semua itu sudah mudah dilakukan saat ini dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Sebut saja BBM, Facebook, Twitter, WhatsApp, Line, Skype, dan lain-lain. Selain layanan purna jual tentunya berbagai macam aplikasi tersebut juga dapat mempercepat proses promosi ke pelanggan.
4. Sumber pengambilan keputusan yang cepat
Berbagai produk Teknologi Informasi dapat memudahkan Tim Manajemen untuk mengambil keputusan secara cepat. Proses bisnis yang terjadi di lapangan dapat dipantau secara real time oleh pihak manajemen. Pemantauan kerja pada sebuah pabrik lebih mudah dengan monitoring CCTV, proses pengiriman barang dapat ditracking setiap saat, proses produksi sebuah usaha garment dan lain-lain dapat dipantau dengan menerapkan penggunaan teknologi informasi yang baik. Dari contoh yang telah disebutkan pihak manajemen akan lebih cepat mengambil keputusan dengan melihat dan memantau data secara cepat dan mudah.
5. Memudahkan operasional
Presensi karyawan, penggajian karyawan, perhitungan keuangan perusahaan, pengelolaan stok barang, akan sangat mudah dilakukan dengan menerapkan teknologi informasi pada perusahaan. Harga perangkat lunak yang relatif tidak mahal dengan pilihan yang sangat bervariatif sekarang ini mudah didapatkan (Kunjungi galeri Software Gesoftstore.Com). Dengan menerapkan teknologi informasi yang baik operasional kerja akan lebih mudah dikerjakan, dipantau, dan sebagai sumber pengambilan keputusan yang cepat.
Di bidang bisnis baik perdagangan barang maupun jasa
komputer peranan teknologi informasi akan sangat penting untuk kegiatan
transaksi baik rutin, periodik, maupun insidental dan menyediakan banyak
informasi dengan cepat dan tepat. Perkembangan
teknologi di era globalisasi memberikan dampak bagi kehidupan masyarakat.
Internet menjadi salah satu bukti dari perkembangan teknologi dimana seluruh
masyarakat sudah pasti menggunakan media internet. Internet bagi sebagian
masyarakat juga dijadikan sebagai alat untuk menjual atau memasarkan produk
atau jasa yang dimiliki, karena internet praktis, efisien dan efektif sehinga
menjadi pilihan yang tepat untuk promosi. E-commerce menjadi kegiatan jual beli
di dunia maya serta promosi produk atau jasa. Hal ini banyak memberikan
keuntungan, karena biaya yang dikeluarkan sedikit namun jangkauan konsumennya
luas. E-commerce dapat membuat segala sesuatunya menjadi lebih mudah dengan
menggunakan sistem elektronik.
E-commerce atau bisa disebut Perdagangan
elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran
barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www,
atau jaringan komputer lainnya.
E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data
elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data
otomatis. Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai
aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan
transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply
chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online
marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing),
pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dan lain - lain.
Pengertian spesifik tentang e-commerce
adalah dimana dalam satu website menyediakan atau dapat melakukan transaksi
secara online atau juga bisa suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas internet dimana terdapat
website yang menyediakan layanan “get and deliver”. E-commerce akan
merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya
operasional untuk kegiatan trading.
E-commerce mengacu pada internet untuk belanja online dan jangkauan lebih sempit dimana
e-commerce adalah sub perangkat dari E-Bisnis. Cara pembayarannya yaitu
melalui transfer uang secara digital
seperti melalui account paypal atau
kartu credit sedangkan E-Bisnis mengacu pada internet tapi jangkauan lebih
luas, area bisnisnya terjadi ketika perusahaan atau individu berkomunikasi
dengan klien atau nasabah melalui e-mail tapi pemasaran atau penjualan di
lakukan dengan internet dengan begitu dapat memberikan keuntungan berupa
keamanan fleksibililtas dan efisiensi. Cara pembayarannya yaitu dengan melalui
pembayaran digital secara E-Gold dan
sudah di akui di seluruh dunia dalam melakukan transaksi online. Pada umumnya pengunjung Website dapat melihat barang atau
produk yang dijual secara online (24 jam sehari) serta dapat melakukan correspondence dengan pihak penjual atau
pemilik website yang dilakukan melalui email.
Contoh E-Commerce misalnya pembelian
buku secara online, pembelian elektronik melalui online, pembelian kendaraan
melalui online, pembelian pakaian secara online, dan lain-lain.
E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama
kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu
halaman-web (website). Menurut Riset
Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar
pada 2003.
Beberapa
aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce
adalah:
·
E-mail dan Messaging
·
Content
Management Systems
·
Dokumen, spreadsheet, database
·
Akunting dan
sistem keuangan
·
Informasi
pengiriman dan pemesanan
·
Pelaporan
informasi dari klien dan enterprise
·
Sistem
pembayaran domestik dan internasional
·
Newsgroup
·
On-line Shopping
·
Conferencing
·
Online Banking
Ada empat model
bisnis yang paling banyak digunakan pelaku-pelaku bisnis e-commerce di
Indonesia untuk meraup sukses, yaitu :
· Marketplace, yaitu model bisnis dimana penjual dan pembeli berkumpul dalam satu website. Dalam marketplace inilah akan ditemukan layanan integrasi pembayaran dan
pengiriman barang dan jasa secara elektronik. Contohnya Blibli.Com dan
Tokopedia.Com
· Classified Ads, dimana
transaksi terjadi karena ada iklan baris di website.
Dalam model bisnis ini kebanyakan transaksi terjadi bukan secara online, melainkan secara offline. Dengan demikian iklan baris di website hanya berfungsi untuk memberikan
informasi bukan sebagai tempat terjadinya transaksi. Contohnya Berniaga.Com,
Kaskus.us, dan Tokobagus.Com.
· Daily Deals, dimana dalam model bisnis ini perusahan E-Commerce memberikan diskon untuk berbagai macam barang dan jasa
serta penawaran menarik lainnya kepada pelanggannya. Model bisnis seperti ini
menguntungkan pelanggan karena selalu ada diskon dan penawaran menarik setiap
hari. Semakin banyak calon pembeli maka semakin besar juga diskonnya. Contohnya
DealGoing.Com.
· Online Retail, adalah
perusahan ritel yang telah sukses melakukan transaksi bisnis di ranah offline kemudian berpindah ke ranah online untuk memperluas pasar. Contohnya
Bhineka.Com dan Gramedia.Com.
Dengan memiliki fokus Bisnis pada salah satu model
bisnis maka sejumlah pemain bisnis e-commerce
dapat menjalankan bisnis dengan sukses. Aspek teknologi menjadi bagian
penting untuk selalu menjadi perhatian sehingga dapat menciptakan
inovasi-inovasi bisnis online yang lebih variatif.
Pengamatan pada Kegiatan Bisnis Online Berniaga.Com
Berniaga.com adalah sebuah gagasan sederhana yaitu
jual dan beli hampir semua barang. Jika Anda ingin jual mobil, cari rumah
dijual, mau jual handphone, serta jual dan beli komputer di daerah Anda dengan
mudah dan nyaman. Berniaga didirikan pada Desember 2009 berlokasi di Menara
Prima 22nd Floor unit F, Jl Lingkar Mega Kuningan Blok 6.2, Jakarta,
Jakarta, Indonesia 12950 dengan Slogan “ berniaga.com
– Jualnya Gampang, Belinya Senang”.
Dengan kata lain Situs Jual Beli Mudah Indonesia berniaga.com adalah
situs iklan baris yang menawarkan kemudahan untuk mencari, menjual, dan membeli
barang secara mudah, kapan pun dan dimanapun anda berada. berniaga.com
menawarkan solusi mudah bagi mereka yang hendak menjual ataupun membeli barang
via online.
Berniaga
adalah situs iklan baris di Indonesia yang difokuskan untuk aktivitas jual beli
yang beroperasi di bawah bendera perusahaan PT 701Search, sebuah perusahaan
yang dimiliki oleh perusahaan media patungan antara Singapore Press Holdings
(SPH) dan Schibsted Classified Media (SCM). Berniaga.com ini sudah beroperasi
sejak Desember 2009 dan menawarkan pemasangan iklan gratis di berbagai kategori
seperti properti, kendaraan, elektronik, dan lain-lainnya. Beriklan di Internet
sekarang sudah cukup menjanjikan, dengan cara pemasangan yang mudah dan gratis
bisa dilihat semua orang secara online. Memasang iklan Jual beli di internet
khususnya di Berniaga lebih baik dibandingkan Memasang Iklan di Media Cetak,
karena Iklan di Internet memiliki kelebihan tidak terbatas jarak dan waktu.
Situs jual beli dan pasang iklan gratis berslogan "Jual beli mudah di Berniaga.com"
berfungsi menjembatani penjual dengan pembeli. Memberikan akses dan kesempatan
bagi penjual untuk menawarkan/menjual barang mereka via internet dengan cara
yang mudah dan dibekali dengan fasilitas-fasilitas gratis tentunya. Kemudahan
yang akan didapat oleh penjual di Berniaga.com
diantaranya: penjual diperkenankan untuk memasang iklan gratis guna menguraikan
jenis produk yang dijualnya dan disertai dengan gambar guna memudahkan calon
pembeli untuk mengenal barang-barang yang diperjualbelikan di Berniaga.com. Setiap penjual yang
hendak memasang iklan dari produk yang mereka jual, mereka harus melalui
tahap-tahap pengisian formulir pemasangan iklan seperti mengisi jenis iklan
(iklan pribadi atau iklan perusahaan), memilih jenis produk yang hendak dijual
(elektronik, kendaraan, properti, perlengkapan rumah, dll), merek barang, judul
iklan, harga barang, dan lain sebagainya.
Untuk pembeli, Berniaga.com akan menjadi toko online
yang baik, sebab berniaga.com memberlakukan peninjauan kembali untuk para
pemasang iklan yang hendak menjual produk mereka untuk mengurangi tindakan
penipuan. berniaga.com juga menyedikan beberapa tips aman untuk penjual maupun pembeli agar terhindar dari
penipuan yang dilakukan oleh pihak pembeli maupun pihak penjual. Pembeli dapat
melihat, meninjau dan mencari barang-barang yang dicari/hendak dibeli kapanpun
dan dimanapun pembeli berada. Cukup mengakses Berniaga.com, pembeli dapat melihat-lihat barang-barang yang
tersedia untuk dibeli. Pembeli dapat menghubungi pusat bantuan berniaga.com
apabila memerlukan bantuan saat proses penjualan maupun pembelian serta tata cara
pemasangan iklan yang baik dan benar.
Pembahasan
Berniaga.com memudahkan traksaksi penjualan dan pembelian via online yang
didukung oleh iklan baris untuk mempromosikan produk dengan cara yang lebih
baik. Mempertemukan penjual dan pembeli dengan cara yang mudah dan dengan
penawaran yang lebih baik. Sekali lagi baca dahulu tips aman yang ada bagian bawah halaman depan situs berniaga.com
untuk proses jual beli mudah dan aman di Berniaga.Com.
Berniaga.com
dalam model iklan baris (classified ads) seperti halnya Kaskus.us, dan
Tokobagus.com. Iklan baris secara online hanya berfungsi sebagai informasi,
sedangkan transaksinya dilakukan secara online. Iklan baris Berniaga.com masih
memiliki karekteristik tersendiri. Barang-barang yang dijual dalam lamannya
mengkhususkan pada bekas.
Fasilitas keamanan yang berniaga.com siapkan adalah dengan mereview setiap
iklan yang masuk agar iklan yang dipublikasikan nantinya benar-benar
berkualitas. Hal ini meminimalisir potensi penipuan yang kerap terjadi pada
jual beli online. Berniaga.com adalah sebuah gagasan sederhana: jual dan beli
hampir semua barang – Anda ingin jual mobil, cari rumah dijual, mau jual
handphone, serta jual dan beli komputer di daerah Anda dengan mudah dan nyaman.
Cara Transaksi di Berniaga.Com
Berangkat dari ide memfasilitasi penjual dan pembeli dengan mudah dan
cepat, Berniaga.com hadir dengan fitur atraktif yang memberi kepastian
bisnis tanpa melupakan keamanan. Skema belanja telah jauh berubah dari tatap
muka antara penjual dan calon pembeli di pasar menjadi mekanisme belanja yang
mudah dan cepat melalui mediasi internet. Namun, sebagai produk baru, belanja
online tentu saja memiliki risiko bisnis. Kejahatan yang terjadi dapat berupa
penipuan dengan menjual barang cacat, menjual barang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang ditawarkan atau bahkan barang tidak datang sama sekali setelah
pembeli mentransfer uang.
Salah satu cara yang terbilang efektif untuk mereduksi hal itu adalah
konsisten melakukan transaksi online
di portal-portal komersial yang kredibel. Untuk menjawab penawaran terbaik
dengan mudah dan aman serta real time
antara penjual dan pembeli, misalnya, konsumen kini hanya cukup duduk dan
melakukan aktivasi transaksi di depan layar komputer jinjing atau telepon pintarnya
tanpa perlu takut tertipu. Berangkat dari kesadaran itu, terbersitlah ide dari
seorang Jullian Gafar (Direktur Berniaga.Com) untuk menghadirkan portal guna
memfasilitasi penjual dan pembeli bertransaksi. Skema kerja Berniaga.com,
terbilang sederhana. Jika ingin menjual barang, Anda hanya perlu mengisi
daftar isian yang terdiri dari klasifikasi iklan dan identitas Anda.
Sebaliknya, jika Anda ingin mencari barang, Anda cukup meng-klik lokasi yang
diinginkan, memilih klasifikasi iklan dari barang yang sesuai dengan keinginan,
dan dapat menghubungi sang penjual. Setelah itu, jika terdapat kecocokan, maka
bisa dilanjutkan dengan pertemuan untuk finalisasi transaksi.
1.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Contoh Kasus :
Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Undang-Undang :
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta)
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar).
2. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Contoh Kasus :
munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
Undang-undang :
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).
3. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Contoh Kasus :
Misalnya e-mail yang berisi ajakan bergabung dengan suatu website,
email yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu,
mail yang berisi kontes / undian berhadiah, misalnya dengan subject
“YOU HAVE WON $1,000,000″ , “LOTTERY NATIONAL UK” , “FREE LOTTO INTERNATIONAL” , “YOU WON YAHOO LOTTO PROMOTION $1,000″,
“EASY MONEY” ,”WIN CASH ONLINE” ,”FREE JACKPOT” , dan sekarang makin gencar menawarkan produk
paket Adobe Suite yang dilengkapi dengan attachment pdf.
Undang-undang :
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Contoh Kasus :
Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Undang-Undang :
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta)
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar).
2. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Contoh Kasus :
munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
Undang-undang :
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).
3. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Contoh Kasus :
Misalnya e-mail yang berisi ajakan bergabung dengan suatu website,
email yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu,
mail yang berisi kontes / undian berhadiah, misalnya dengan subject
“YOU HAVE WON $1,000,000″ , “LOTTERY NATIONAL UK” , “FREE LOTTO INTERNATIONAL” , “YOU WON YAHOO LOTTO PROMOTION $1,000″,
“EASY MONEY” ,”WIN CASH ONLINE” ,”FREE JACKPOT” , dan sekarang makin gencar menawarkan produk
paket Adobe Suite yang dilengkapi dengan attachment pdf.
Undang-undang :
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Bidang Ekonomi
Beberapa dampak negatif dari Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam
bidang ekonomi, antara lain:
1. Dengan mudahnya melakukan
transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang
dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba
2. Hal yang sering terjadi adalah
pembobolan rekening suatu lembaga atau perorangan yang mengakibatkan kerugian
financial yang besar
3. Dengan kecanggihan teknologi
informasi dan komunikasi menyebabkan banyaknya terjadi kasus penipuan dalam
perdagangan online
4. Carding. Karena sifatnya yang
langsung (real time), cara belanja dengan menggunakn kartu kredit adalah cara
yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internetpun
paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka,
para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan kartu kredit)
online dan mencatat kode kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka
menggunakan data yang mereka daptkan untuk melakukan kejahatan
5. Cybercrime : Cybercrime adalah
kejahatan yang di lakukan seseorang dengan sarana internet di dunia maya.
Perbuatan ini dilakukan secara ilegal yang menyebabkan kerugian yang sangat
besar. Contohnya mencoba masuk ke jaringan dengan masuk mengeksplorasi ataupun
mencari kelemahan sistem jaringan
6. Hacking : Usaha memasuki sebuah
jaringan dengan maksud mengeksplorasi atupun mencari kelemahan system jaringan.
Seperti hacking pada facebook yang sering terjadi sebagai sarana untuk jual
beli online sehingga menimbulkan kerugian bagi penjual ataupun pembeli
7. Cracking : Usaha memasuki secara
illegal sebuah jaringan dengan maksud mencuri, mengubah atau menghancurkan file
yang di simpan pada jaringan tersebut. Dalam dunia bisnis online hal ini menimbulkan
kerugian yang besar.
8. Kekekrasan dan Gore. Kekejaman
dan kesadisan juga ditampilkan dalam dunia bisnis internet. Karena segi bisnis
dan isi di internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala
macam cara untuk dapat menjual situs mereka, salah satunya dengan menunjukkan
hal-hal yang tabu.
9. Saling menghujat di media sosial
karena pengambilan foto-foto testimony ataupun foto-foto produk yang dijual
tanpa izin.
Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di
Bidang Ekonomi
Beberapa dampak negatif dari Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam
bidang ekonomi, antara lain:
1. Dengan mudahnya melakukan
transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang
dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba
2. Hal yang sering terjadi adalah
pembobolan rekening suatu lembaga atau perorangan yang mengakibatkan kerugian
financial yang besar
3. Dengan kecanggihan teknologi
informasi dan komunikasi menyebabkan banyaknya terjadi kasus penipuan dalam
perdagangan online
4. Carding. Karena sifatnya yang
langsung (real time), cara belanja dengan menggunakn kartu kredit adalah cara
yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internetpun
paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka,
para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan kartu kredit)
online dan mencatat kode kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka
menggunakan data yang mereka daptkan untuk melakukan kejahatan
5. Cybercrime : Cybercrime adalah
kejahatan yang di lakukan seseorang dengan sarana internet di dunia maya.
Perbuatan ini dilakukan secara ilegal yang menyebabkan kerugian yang sangat
besar. Contohnya mencoba masuk ke jaringan dengan masuk mengeksplorasi ataupun
mencari kelemahan sistem jaringan
6. Hacking : Usaha memasuki sebuah
jaringan dengan maksud mengeksplorasi atupun mencari kelemahan system jaringan.
Seperti hacking pada facebook yang sering terjadi sebagai sarana untuk jual
beli online sehingga menimbulkan kerugian bagi penjual ataupun pembeli
7. Cracking : Usaha memasuki secara
illegal sebuah jaringan dengan maksud mencuri, mengubah atau menghancurkan file
yang di simpan pada jaringan tersebut. Dalam dunia bisnis online hal ini
menimbulkan kerugian yang besar.
8. Kekekrasan dan Gore. Kekejaman
dan kesadisan juga ditampilkan dalam dunia bisnis internet. Karena segi bisnis
dan isi di internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala
macam cara untuk dapat menjual situs mereka, salah satunya dengan menunjukkan
hal-hal yang tabu.
9. Saling menghujat di media sosial
karena pengambilan foto-foto testimony ataupun foto-foto produk yang dijual
tanpa izin.
Keuntungan dan Kerugian Adanya IT Dalam Bidang Ekonomi
1. Keuntungan untuk
Perusahaan/Perdagangan :
1) Semakin maraknya penggunaan TIK akan
semakin membuka lapangan pekerjaan.
2) Bisnis yang berbasis TIK atau yang
biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu
perusahaan atau perorangan
3) Dengan fasilitas pemasangan iklan di
internet pada situs-situs tertentu akan mempermudah kegiatan promosi dan
pemasaran suatu produk.
4) Perusahaan dapat menjangkau pasar lebih
luas, karena pembeli yang mengakses internet tidak dibatasi tempat dan waktu.
5) Perusahaan tidak perlu membuka cabang
distribusi
6) Pengeluaran lebih sedikit, karena
pegawai tidak banyak.
7) Harga barang lebih murah, karena biaya
operasionalnya murah.
8) Dalam perusahaan dagang seperti
department store, telah menggunakan cash register (mesin kasir) yang dilengkapi
dengan kontrol komputer sehingga mesin dapat dikendalikan oleh manajer ruangan
hanya bekerja dengan cepat dan akurat, untuk kode barang barcode scanning,
menghitung laba rugi , persediaan dan sebagainya.
2. Keuntungan yang diperoleh
konsumen :
1) Konsumen tidak perlu ke toko untuk
mendapat barang.
2) Pembeli dapat menghemat waktu dan biaya
perjalanan.
3) Konsumen dapat membandingkan harga dari
pemasang iklan lain di internet.
4) Konsumen dapat membeli barang yang di
dalam negeri tidak ada.
5) Harga barang lebih murah.
3. Kerugian :
1) Dengan mudahnya melakukan transaksi di
internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang
seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.
2) Hal yang sering terjadi adalah
pembobolan rekening suatu lembaga atau perorangan yang mengakibatkan kerugian
financial yang besar.
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga
dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam
undang - undang nomor 36 seperti dibawah ini :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor
154,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881
);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi
dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia
Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan
lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor
4846);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik
lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara
Republik lndonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47
Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara;
6. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24
Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara Serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian
Negara;
7. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP
Tahun 2009
tentang Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode
2009 - 2014;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun
2001 tentang
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah
diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika
Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan
Pada
Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang
Mengatur
Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan
Telekomunikasi;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan
Pemanfaatan
Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet
sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika
Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan
Jaringan
Telekomunikasi;
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata
Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Protokol lnternet adalah sekumpulan protokol yang
didefinisikan
oleh lnternet Engineering Task Force (I ETF).
2. Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol lnternet
adalah
jaringan telekomunikasi yang digunakan
penyelenggaraan
jaringan dan jasa telekomunikasi dengan
memanfaatkan
protokol internet dalam melakukan kegiatan
telekomunikasi.
3. Indonesia-Security Incident Responses Team on
lnternet
Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII
adalah Tim
yang ditugaskan Menteri untuk membantu
pengawasan
keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol
internet.
4. Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File)
adalah suatu file
yang mencatat akses pengguna pada saluran akses
operatorlpenyelenggara jasa akses berdasarkan alamat
asal
Protokol Internet (source), alamat tujuan
(destination), jenis
protokol yang digunakan, Port asal (source), Porf
tujuan
(destination) dan waktu (time stamp) serta durasi
terjadinya
transaksi.
5. Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan
pendeteksi
pola (pattern) akses dan transaksi yang
berpotensi
mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan
memantau
kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early
warning)
dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).
6. Penyelenggara akses internet (Internet Service
Provider/lSP)
adalah penyelenggara jasa multimedia yang
menyelenggarakan
jasa akses internet kepada masyarakat.
7. Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network
Acces
Poifn/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia
yang
meyelenggarakan jasa akses dan atau routing kepada
ISP
untuk melakukan koneksi ke jaringan internet
global.
8. Hot spot adalah tempat tersedianya akses internet
urituk publik
yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
9. lnternet Exchange Point adalah titik dimana ruting
internet
nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi.
10. Pra bayar adalah sistem pembayaran diawal periode
pemakaian
melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang
(voucher).
11. Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet
adalah
resseler dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa
internet
- kepada masyarakat.
12. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas
dan tanggung
jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Penyelenggaraan
Pos dan Informatika
Perbandingan Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Semakin banyak munculnya kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatlah sebuah regulasi konten, yaitu :
Keamanan nasional : instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas teroris.
Protection of minors (Perlindungan pelengkap) : abusive forms of marketing, violence, pornography
Protection of human dignity(Perlindungan martabat manusia) : hasutan kebencian rasial, diskriminasi rasial.
Keamanan ekonomi : penipuan, instructions on pirating credit cards, scam, cybercrime.
Keamanan informasi : Cybercrime, Phising
Protection of Privacy
Protection of Reputation
Intellectual Property
Perlunya Peraturan dalam Cyberlaw
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang-undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id dan dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Berikut ini merupakan perbandingan Cyberlaw di beberapa negara.
1. Cyberlaw di Indonesia
Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Tentang UU ITE
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik )adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI.
Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Salah satu UU yang berhubungan dengan pengaturan penggunaan teknologi informasi yaitu UU N0.36. Isi dari UU No.36 adalah apa arti dari telekomunikasi, asas dan tujuan dari telekomunikasi, penyelenggaraan, perizinan, pengamanan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana dari pengguanaan telekomunikasi, yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPR RI.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Semakin banyak munculnya kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatlah sebuah regulasi konten, yaitu :
Keamanan nasional : instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas teroris.
Protection of minors (Perlindungan pelengkap) : abusive forms of marketing, violence, pornography
Protection of human dignity(Perlindungan martabat manusia) : hasutan kebencian rasial, diskriminasi rasial.
Keamanan ekonomi : penipuan, instructions on pirating credit cards, scam, cybercrime.
Keamanan informasi : Cybercrime, Phising
Protection of Privacy
Protection of Reputation
Intellectual Property
Perlunya Peraturan dalam Cyberlaw
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang-undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id dan dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Berikut ini merupakan perbandingan Cyberlaw di beberapa negara.
1. Cyberlaw di Indonesia
Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Tentang UU ITE
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik )adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI.
Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Salah satu UU yang berhubungan dengan pengaturan penggunaan teknologi informasi yaitu UU N0.36. Isi dari UU No.36 adalah apa arti dari telekomunikasi, asas dan tujuan dari telekomunikasi, penyelenggaraan, perizinan, pengamanan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana dari pengguanaan telekomunikasi, yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPR RI.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa
Kesimpulan
Berniaga.com
adalah layanan toko online yang mempertemukan pembeli dengan penjual.
Berniaga.com membuka pasar jual beli Indonesia tanpa dibatasi tempat maupun
waktu yaitu menggunakan internet. Berniaga.com mampu menghubungkan pembeli dan
penjual SeIndonesia melalui sebuah situs yang cepat diakses dan mudah
penggunaanya. Cara menjadi penjual di berniaga.com sangatlah mudah, yaitu dengan
menghubungkan akun facebook yang sudah online ataupun mendaftar secara manual.
Dalam hal ini basis IT sangat memiliki peran penting dalam dunia bisnis dan
dagang karena Teknologi Informasi mampu memberikan nilai tambah dalam efisiensi
proses bisnis dan memberikan peluang bagi yang menjalankan bisnis dalam
menciptakan peluang-peluang bisnis secara lebih variatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar