Usaha Kecil didefinisikan
sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga
maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk
diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar 1 (satu)
miliar rupiah atau kurang. Sementara Usaha Menengah didefinisikan sebagai
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun
suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan
secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu) miliar.
Menurut Departemen
Perindustrian (1993) UKM didefinisikan sebagai perusahaan yang dimiliki oleh
Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki total asset tidak lebih dari Rp 600 juta
(diluar area perumahan dan perkebunan). Sedangkan definisi yang digunakan oleh
Biro Pusat Statistik (BPS) lebih mengarah pada skala usaha dan jumlah tenaga
kerja yang diserap. Usaha kecil menggunakan kurang dari lima orang karyawan,
sedangkan usaha skala menengah menyerap antara 5-19 tenaga kerja.
Ciri-ciri perusahaan kecil dan
menengah di Indonesia, secara umum adalah:
·
Manajemen berdiri sendiri,
dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola
perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
·
Modal disediakan oleh seorang
pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
·
Daerah operasinya umumnya
lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa
ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
·
Ukuran perusahaan, baik dari
segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
Pandangan umum bahwa UKM itu
memiliki sifat dan jiwa entrepreneurship (kewiraswastaan) adalah kurang tepat.
Ada sub kelompok UKM yang memiliki sifat entrepreneurship tetapi ada pula yang
tidak menunjukkan sifat tersebut. Dengan menggunakan kriteria entrepreneurship
maka kita dapat membagi UKM dalam empat bagian, yakni :
a. Livelihood
Activities
UKM yang masuk kategori ini
pada umumnya bertujuan mencari kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Para
pelaku dikelompok ini tidak memiliki jiwa entrepreneurship. Kelompok ini
disebut sebagai sektor informal. Di Indonesia jumlah UKM kategori ini adalah
yang terbesar.
b. Micro
enterprise
UKM ini lebih bersifat
“artisan” (pengrajin) dan tidak bersifat entrepreneurship (kewiraswastaan).
Jumlah UKM ini di Indonesia juga relatif besar.
c. Small
Dynamic Enterprises
UKM ini yang sering memiliki
jiwa entrepreneurship. Banyak pengusaha skala menengah dan besar yang tadinya
berasal dari kategori ini. Kalau dibina dengan baik maka sebagian dari UKM
kategori ini akan masuk ke kategori empat. Jumlah kelompok UKM ini jauh lebih
kecil dari jumlah UKM yang masuk kategori satu dan dua. Kelompok UKM ini sudah
bisa menerima pekerjaan sub-kontrak dan ekspor.
d. Fast Moving
Enterprises
Ini adalah UKM tulen yang
memilki jiwa entrepreneurship yang sejati. Dari kelompok ini kemudian akan
muncul usaha skala menengah dan besar. Kelompok ini jumlahnya juga lebih
sedikit dari UKM kategori satu dan dua.
UKM Kebal Terhadap Krisis
Usaha Kecil, dan Menengah
(UKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Karena dengan UKM
ini, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja
menjadi berkurang.
Sektor UKM telah dipromosikan
dan dijadikan sebagai agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia. Sektor UKM
telah terbukti tangguh, ketika terjadi Krisis Ekonomi 1998, hanya sektor UKM
yang bertahan dari kolapsnya ekonomi, sementara sektor yang lebih besar justru
tumbang oleh krisis. Mudradjad Kuncoro dalam Harian Bisnis Indonesia pada
tanggal 21 Oktober 2008 mengemukakan bahwa UKM terbukti tahan terhadap krisis
dan mampu survive karena, pertama, tidak memiliki utang luar negeri. Kedua,
tidak banyak utang ke perbankan karena mereka dianggap unbankable. Ketiga,
menggunakan input lokal. Keempat, berorientasi ekspor. Selama 1997-2006, jumlah
perusahaan berskala UKM mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia.
Sumbangan UKM terhadap produk domestik bruto mencapai 54%-57%. Sumbangan UKM
terhadap penyerapan tenaga kerja sekitar 96%. Sebanyak 91% UKM melakukan
kegiatan ekspor melalui pihak ketiga eksportir/pedagang perantara. Hanya 8,8%
yang berhubungan langsung dengan pembeli/importir di luar negeri.
Kualitas jasa juga dapat
dimaksimalkan dengan adanya penguasaan teknologi. Penguasaan teknologi ini
dapat memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan, sehingga organisasi
dapat lebih terkontrol dengan mudah. Oleh sebab itu, organisasi harus selalu
mengikuti dinamika perubahan teknologi yang terjadi.
Usaha kecil dan menengah (UKM)
merupakan salah satu bagian penting dalam membangun perekonomian suatu negara
ataupun daerah, tidak terkecuali di Indonesia.
Usaha mikro kecil menengah menjadi salah satu prioritas dalam agenda
pembangunan di Indonesia hal ini terbukti dari bertahannya sektor UKM saat
terjadi krisis hebat tahun1998, bila dibandingkan dengan sektor lain yang lebih
besar justru tidak mampu bertahan dengan adanya krisis.
Pada masa krisis ekonomi yang
berkepanjangan, UKM dapat bertahan dan mempunyai potensi untuk berkembang.
Dengan demikian UKM dapat dijadikan andalan untuk masa yang akan datang dan
harus didukung dengan kebijakan-kebijakan yang kondusif, serta
persoalan-persoalan yang menghambat usaha-usaha pemberdayaan UKM harus
dihilangkan. Konstitusi kebijakan ekonomi Pemerintah harus menempatkan UKM
sebagai prioritas utama dalam pemulihan ekonomi, untuk membuka kesempatan kerja
dan mengurangi jumlah pengangguran.
Sebagai gambaran, kendati sumbangannya dalam output nasional (PDRB)
hanya 56,7 persen dan dalam ekspor nonmigas hanya 15 persen, namun UKM
memberi kontribusi sekitar 99 persen dalam jumlah badan usaha di Indonesia
serta mempunyai andil 99,6 persen dalam
penyerapan tenaga kerja (Kompas). Namun, dalam kenyataannya selama ini UKM kurang mendapatkan perhatian. Dapat dikatakan
bahwa kesadaran akan pentingnya UKM dapat dikatakan barulah muncul belakangan
ini saja.
Dilihat dari pembinaan yang
efektif maka sebaiknya pemerintah memusatkan perhatiannya pada UKM kategori
tiga dan empat. Kelompok ini juga dapat menyerap materi pelatihan. Tujuan
pembinaan terhadap UKM kategori tiga dan empat adalah untuk mengembangkan mereka
menjadi usaha sekala menengah. Secara konseptual penulis menganggap ada dua
faktor kunci yang bersifat internal yang harus diperhatikan dalam proses
pembinaan UKM. Pertama, sumber daya manusia (SDM), kemampuan untuk meningkatkan
kualitas SDM baik atas upaya sendiri atau ajakan pihak luar. Selain itu dalam
SDM juga penting untuk memperhatikan etos kerja dan mempertajam naluri bisnis.
Kedua, manajemen, pengertian manajemen dalam praktek bisnis meliputi tiga aspek
yakni berpikir, bertindak, dan pengawasan.
Dapat dilihat dari statistik
yang dikeluarkan oleh UKM, bahwa 5 sektor yang memiliki porsi terbesar adalah
UKM yang terkait dengan industri makanan dan minuman. Sektor ini membentuk
rantai makanan yang berupa input bahan baku dan output jadi makanan dan minuman.
Industri Pertanian, Peternakan, Kehutanan, dan Perikanan menyumbang bahan baku
untuk pembuatan makanan dan minuman, sementara Industri Perdagangan, Hotel, dan
Restoran menjual makanan dan minuman jadi hasil pengolahan dari industri
sebelumnya. Sehingga jika ditotal, sektor makanan dan minuman memiliki proporsi
unit usaha UKM lebih dari 80%.
Alasan-alasan UKM bisa
bertahan dan cenderung meningkat jumlahnya pada masa krisis adalah :
·
Sebagian besar UKM
memperoduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap
pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak
banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya
kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan.
·
Sebagian besar UKM tidak
mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan
naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor
perbankan bermasalah, maka UKM ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan
usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia, UKM mempergunakan modal
sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
·
UKM mempunyai modal yang
terbatas dan pasar yang bersaing, dampaknya UKM mempunyai spesialisasi produksi
yang ketat. Hal ini memungkinkan UKM mudah untuk pindah dari usaha yang satu ke
usaha lain, hambatan keluar-masuk tidak ada.
·
Reformasi menghapuskan
hambatan-hambatan di pasar, proteksi industri hulu dihilangkan, UKM mempunyai
pilihan lebih banyak dalam pengadaan bahan baku. Akibatnya biaya produksi turun
dan efisiensi meningkat. Tetapi karena bersamaan dengan terjadinya krisis
ekonomi, maka pengaruhnya tidak terlalu besar.
·
Dengan adanya krisis ekonomi
yang berkepanjangan menyebabkan sektor formal banyak memberhentikan
pekerja-pekerjanya. Para penganggur tersebut memasuki sektor informal,
melakukan kegiatan usaha yang umumnya berskala kecil, akibatnya jumlah UKM
meningkat.
Mudradjad Kuncoro mengatakan
bahwa dua langkah strategis yang bisa diusulkan untuk pengembangan sektor UKM,
yaitu demand pull strategy dan supply push strategy. Demand pull strategy
mencakup strategi perkuatan sisi permintaan, yang bisa dilakukan dengan
perbaikan iklim bisnis, fasilitasi mendapatkan HAKI (paten), fasilitasi pemasaran
domestik dan luar negeri, dan menyediakan peluang pasar. Langkah strategis
lainnya adalah supply push strategy yang mencakup strategi pendorong sisi
penawaran. Ini bisa dilakukan dengan ketersediaan bahan baku, dukungan
permodalan, bantuan teknologi/ mesin/alat, dan peningkatan kemampuan SDM. Dalam
pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang
mempunyai peranan yang penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya
berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik disektor
tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang
diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua
departemen. 1. Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 2. Departemen Koperasi
dan UKM, namun demikian usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum
memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil
dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan
kebijaksanaan UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang
dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja, sehingga hasilnya
sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir
disemua sektor, antara lain : perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan
industri. Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin
terbukanya pasar didalam negeri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin
banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar dampak globalisasi. Oleh karena
itu pembinaan dan pengembangan UKM saat ini dirasakan semakin mendesak dan
sangat strategis untuk mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM
dapat tercapai dimasa mendatang.
Peranan UKM dalam Pertumbuhan
Ekonomi dan Kesempatan Kerja
Peranan UKM terlihat cukup jelas
pasca krisis ekonomi, yang dapat dilihat dari besaran pertambahan nilai PDB,
pada periode 1998–2002 yang relatif netral dari intervensi pemerintah dalam
pengembangan sektor-sektor perekonmian karena kemampuan pemerintah yang relatif
terbatas, sektor yang menunjukkan pertambahan PDB terbesar berasal dari
industri kecil, kemudian diikuti industri menengah dan besar. Hal ini
mengindikasikan bahwa UKM mampu dan berpotensi untuk mewujudkan pertumbuhan
ekonomi pada masa akan datang.
Dari aspek penyerapan tenaga
kerja, sektor pertanian secara absolut memiliki kontribusi lebih besar dari
pada sektor pertambangan, sektor industri pengolahan dan sektor industri jasa.
Arah perkembangan ekonomi seperti ini akan menimbulkan kesenjangan pendapatan
yang semakin mendalam antara sektor yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih
tinggi dan menyerap tenaga kerja lebih sedikit.
Pembangunan ekonomi hendaknya
diarahkan pada sektor yang memberikan kontribusi terhadap output perekonomian
yang tinggi dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Adapun sektor
yang dimaksud adalah sektor industri pengolahan, dengan tingkat pertambahan
output bruto sebesar 360,19% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sebesar 23,21%
lebih besar daripada sektor pertanian, pertambangan dan jasa. Berdasarkan
skala, UKM memiliki kontribusi terhadap pertambahan output bruto dan penyerapan
tenaga kerja yang lebih besar daripada Usaha Besar.
Peranan UKM dalam penyerapan
tenaga kerja yang lebih besar dari usaha besar juga terlihat selama periode
2002–2005. UKM memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja rata-rata
sebesar 96,66% terhadap total keseluruhan tenaga kerja nasional, sedangkan
usaha besar hanya memberikan kontribusi rata-rata 3,32% terhadap tenaga kerja
nasional. Tinggi kemampuan UKM dalam menciptakan kesempatan kerja dibanding
usaha besar mengindikasikan bahwa UKM memiliki potensi yang cukup besar untuk
dikembangkan dan dapat berfungsi sebagai katub pengaman permasalahan tenaga
kerja (pengangguran).
UKM Dalam Iklim Persaingan
Salah satu bentuk proteksi
yang dilakukan pemerintah terhadap pengembangan UKM adalah apa yang tercantum
pada dua Undang-Undang (UU) yang terkait dengan UKM yaitu UU Usaha Kecil No. 9
Tahun 1995 dan UU Persaingan Usaha Tahun 1999. Lebih menarik lagi karena UU Persaingan
Usaha muncul setelah Indonesia dihantam badai krisis yang menjadi arena
pengujian ketangguhan masing-masing skala usaha.
Di dalam UU Usaha Kecil
tersebut secara jelas dinyatakan betapa diperlukannya tindakan untuk melindungi
UKM dari persaingan yang tidak adil serta perlunya usaha untuk
mengembangkannya. Misalnya, pemerintah
mengeluarkan peraturan pemerintah, perlindungan terhadap pelaksanaan
program kemitraan dimana usaha besar dipaksa bermitra dengan UKM. Sementara
dalam pasal 50 butir (h) dan (i) UU Anti Monopoli dan UU Persaingan ini
ternyata koperasi dan UKM tidak tercakup di dalamnya. Kedua UU ini menyatakan
bahwa salah satu tugas pemerintah dalam pengembangan sektor ekonomi adalah
untuk memberikan perlindungan perundangan dan usaha pengembangan bagi koperasi
dan UKM.
Berdasarkan isi dari kedua UU
ini, jelas terlihat bahwa pemerintah Indonesia mungkin berpandangan bahwa untuk
mengembangkan serta melindungi koperasi dan UKM (sebagai bagian dari sektor
ekonomi) dari persaingan bebas (yang tidak adil) diperlukan suatu peraturan
yang ketat agar dapat digunakan sebagai bagian dari insentif untuk
mengembangkan dan melindungi koperasi dan UKM. Tampaknya pemerintah juga
berpendapat bahwa dalam proses itu, melindungi dan mengembangkan koperasi dan UKM merupakan unsur yang penting untuk menghadapi
persaingan bebas (khususnya yang tidak adil).
Ketika harus memilih antara manfaat persaingan yang didorong oleh pasar
atau perlindungan pemerintah, ternyata pemerintah memilih perlindungan. Mungkin kita akan memberikan interpretasi:
bahwa perlindungan untuk UKM serta koperasi akan efektif hanya dengan cara
memakai perangkat peraturan pemerintah. Dasar pemikiran ekonomi dari UU
nasional ini adalah bahwa UU dapat memainkan peranan yang penting dalam mendukung
usaha besar, menengah, kecil dan koperasi dalam bersaing di pasar yang sama
tetapi kita harus melindungi UKM dan koperasi.
Secara umum tujuan UU ini
adalah bagaimana mengembangkan ekonomi dengan sifat pasar persaingan bebas
dimana UU seharusnya atau sebenarnya tidak ditujukan untuk melawan usaha-usaha
besar, tetapi lebih merupakan pengembangan prinsip persaingan dalam ekonomi
pasar yang sedemikian rupa agar dapat menciptakan kondisi pasar yang dapat
mempercepat pertumbuhan usaha kecil, menengah dan besar secara bersamaan.
Hubungan yang terutama dan logis antara UU ini dan pertumbuhan UKM adalah
sebagai berikut: tujuan utama UU ini adalah meningkatkan keadaan ekonomi
melalui persaingan pasar bebas. Oleh sebab itu, teori pelaku ekonomi mengenai
perbuatan yang bersifat anti persaingan harus dimengerti secara jelas. Apabila
pasar yang bersaing (bukan yang bersifat monopoli atau monopolistik dll.)
dikembangkan, maka akan tercipta ekonomi yang kondusif yang dapat mempercepat
pertumbuhan UKM. Namun demikian perlu dicamkan bahwa pasar yang bersaing tidak
dapat dihasilkan hanya dengan UU Anti Monopoli dan UU Persaingan saja.
Peran UKM dalam Penciptaan
Devisa Negara
UKM juga berkontribusi
terhadap penerimaan ekspor, walaupun kontribusi UKM jauh lebih kecil jika dibandingkan
dengan kontribusi usaha besar. Pada tahun 2005 nilai ekspor usaha kecil
mencapai 27.700 milyar dan menciptakan peranan sebesar 4,86 persen terhadap
total ekspor. Padahal pada tahun 2002 nilai ekspor skala usaha yang sama
sebesar 20.496 milyar dan menciptakan peranan sebesar 5,13% terhadap total
ekspor. Artinya terjadi peningkatan pada nilai walaupun peranan ekspor pada
usaha kecil sedikit mengalami penurunan. Untuk usaha menengah, nilai ekspor
juga meningkat dari 66,821 milyar di tahun 2002 (16,74%) naik menjadi 81.429
milyar dengan peranan yang mengalami penurunan yaitu sebesar 14,30% ditahun
2005.
Berdasarkan distribusi
pendapatan ekspor menurut skala usaha, maka periode 2003-2005 sektor penggerak
ekspor terbesar secara total adalah industri pengolahan, dan penyumbang ekspor
terkecil adalah sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan. Khusus
pada usaha kecil, penyumbang terbesar ekspor nonmigas adalah sektor industri
pengolahan yang diikuti oleh sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan
dan terakhir adalah sektor pertambangan dan penggalian. Sedangkan untuk usaha
menengah sumbangan terbesar terhadap ekspor adalah sektor industri pengolahan.
(MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005).
Berikut akan saya sajikan data
yang menunjukkan perkembangan ekspor non migas berdasarkan skala usaha tahun
2002 – 2005:
Table 1.1 perkembangan Ekspor
Non Migas Menurut Skala Usaha Tahun 2002 – 2005
Nilai (Milyar RP)
|
|||||||
Tahun
|
UK
|
UM
|
UKM
|
UB
|
Total
|
||
2002
|
20,496
(5,13)
|
66,821
(16.74)
|
87,290
(21.87)
|
311,916
(78.13)
|
399,206
(100,00)
|
||
2003
|
19,941
(5,21)
|
57,156
(14.94)
|
77,097
(20.15)
|
305,437
(79.85)
|
382,534
(100,00)
|
||
2004
|
24,408
(5,18)
|
71,140
(15.11)
|
95,548
(20.30)
|
375,242
(79.70)
|
470,790
(100,00)
|
||
2005
|
27,700
(4,86)
|
81,429
(14.30)
|
109,129
(19.16)
|
460,460
(80.84)
|
569,588
(100,00)
|
||
Sumber: MENEKOP DAN UMKM dan
BPS, 2005
Keterangan:
( ) : Persentase terhadap total
UK : Usaha Kecil
UM : Usaha Menengah
UKM : Usaha Kecil Menengah
UB : Usaha Besar
Peranan UKM dalam Pemerataan
Pendapatan
Peranan UKM yang tak kalah
pentingnya dengan upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan
kerja yang tinggi adalah peranan dalam upaya mewujudkan pemerataan pendapatan.
Dalam rangka meningkatkan peran UKM di Indonesia berbagai kebijakan dari aspek
makroekonomi perlu diterapkan. Dengan memberikan stimulus ekonomi yang lebih
besar kepada industri ini akan memberikan dampak yang besar dan luas terhadap
pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan distribusi pendapatan yang lebih
merata di Indonesia. Dengan stimulus yang dimaskud dapat berupa memberikan dana
kepada UKM melalui investasi pemerintah dan investasi swasta domestik maupun
investasi luar negeri. Perlu komitmen yang kuat dalam bentuk peraturan
pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengalokasikan
sebagian besar dana APBD maupun APBN untuk diinvestasikan dalam usaha produktif
UKM. Sementara itu, untuk menciptakan dan mendorong berbagai pihak swasta
maupun swasta asing menginvestasikan dananya pada UKM perlu diberikan berbagai
kemudahan dalam bentuk penyediaan database, penyediaan infrastruktur, kemudahan
sistem administrasi birokrasi, dan kemudahan pajak. Pemanfaatan dana pinjaman
luar negeri dalam bentuk loan bagi pengembangan UKM juga dapat dilakukan,
disamping mengerahkan bantuan (hibah) luar negeri untuk memperkuat dan
meningkatkan peran UKM.
Upaya lain yang dapat
dilakukan adalah dengan memberikan pinjaman modal berupa kredit berbunga
rendah. Untuk pelaksanaanya melibatkan pihak perbankan, khususnya perbankan
milik pemerintah. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan aksesbilitas para
pelaku UKM terhadap modal yang selama ini relatif terbatas. Diperlukan pula ketegasaan
dari pemerintah dalam bentuk peraturan perundangan ataupun peraturan pemerintah
(PP) untuk mendorong pihak perbankan melakukan tugasnya dengan sungguh sungguh
dan penuh tanggung jawab.
Penutup
Peran Usaha Kecil Menengah
(UKM) di Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian
bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997. Di negara-negara majupun,
baik di Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Italia, UKM lah yang menjadi pilar
utama perekonomian negara. Disamping itu upaya pengembangan UKM dengan
mensinergikannya dengan industri besar melalui pola kemitraan, juga akan
memperkuat struktur ekonomi baik nasional maupun daerah. Partisipasi pihak
terkait atau stakeholders perlu terus ditumbuh kembangkan lainnya agar UKM
betul-betul mampu berkiprah lebih besar lagi dalam perekonomian nasional.
Sehingga Peran UKM Terhadap Pertumbuhan
Ekonomi Indonesia semakin optimal.
Beberapa keunggulan usaha kecil dibandingkan usaha
besar antara lain :
1. Inovasi dalam teknologi dapat dengan mudah dilakukan
dalam upaya pengembangan produk.
2. Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam usaha kecil.
3. Kemampuan menciptakan kesempatan kerja yang cukup
banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja cukup tinggi.
4. Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap
kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar
yang pada umumnya birokratis.
5. Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan
kewirausahaan.
Dari keunggulan-keunggulan tersebut, yang paling
menonjol adalah adanya kemampuan penyerapan tenaga kerja. UKM memang mempunyai
fleksibilitas yang lebih besar daripada USB (Unit Skala Besar). Hal ini
disebabkan karena dalam pengambilan keputusan dan inovasi, USB lebih sering
terhambat oleh birokrasi dan kaku. Bagi orang-orang yang kreatif dan inovatif,
hal demikian kurang menarik dan terdapat kecenderungan mendirikan usaha
sendiri.
Konstribusi
Besar UKM dan Kendalanya
UKM juga menjadi pusat perhatian karena kontribusinya yang besar dalam perekonomian riil. Akan tetapi UKM sering menghadapi kendala-kendala dalam mempertahankan atau mengembangkan usaha (bisnis).
UKM juga menjadi pusat perhatian karena kontribusinya yang besar dalam perekonomian riil. Akan tetapi UKM sering menghadapi kendala-kendala dalam mempertahankan atau mengembangkan usaha (bisnis).
Kendala tersebut antara lain seperti kurang
pengetahuan pengelolaan usaha, kurang modal, dan lemah di bidang pemasaran.
Selain itu, kondisi pasar yang dihadapi UKM adalah situasi pasar yang
monopolistik yang juga merupakan sebuah masalah tersendiri sehingga menyebabkan
UKM sulit berkembang.
Untuk mengatasi semua masalah itu UKM harus memiliki
strategi bisnis yang tepat. Strategi bisnis yang perlu diambil antara lain
adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengembangkan usaha kecil perlu dipelajari
terlebih dahulu ciri-ciri definisi/pengertian dan kelemahan-kelemahan serta
potensi-potensi yang tersedia serta perundang-undangan yang mengaturnya.
2. Di badan usaha tersebut diperlukan bantuan manajerial
agar tumbuh inovasi-inovasi mengelola usaha kecil berdampingan dengan
usaha-usaha besar.
3. Secara vertikal, dalam sistem gugus usaha, usaha kecil
bisa menjadikan diri komplemen-komplemen usaha bagi industri perusahaan
produsen utama. Untuk itu diperlukan suatu strategi usaha kecil menjalin kerja
sama komplementer dengan usaha-usaha besar.
4. Kerja sama bisa berbentuk koperasi dan secara
bersama-sama beroperasi masuk dalam usaha tertentu. Di Indonesia kemitraan
usaha yang berbentuk koperasi merupakan strategi bisnis yang sangat penting,
sehingga pemerintah menganggap perlu membentuk departemen khusus untuk
menangani UKM dan Koperasi.
Untuk para
pelaku usaha, bagaimana Anda melihat peluang potensi ekonomi Indonesia di ASEAN
ini?
Saya lihat cukup optimis. Peningkatan investasi juga
terlus terjadi. Seperti potensi pengembangan industri nasional yang mendorong
Indonesia sebagai production base di kawasan dapat menopang pasar domestik yang
besar. Penduduk Indonesia khususnya usia muda itu sangar produktif ditambah
lagi Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar. Optimis lainnya seperti
Indonesia, walau masih di bawah Malaysia, Thailand dan Singapura, tapi total
wisatawan intra-ASEAN dalam setahun mencapai lebih dari 76 juta.
Mengerucut pada pelaku usaha terutama UKM sendiri,
bagaimana Anda melihat posisi UKM di Indonesia?
Jumlah UKM di Indonesia mencapai 56,2 juta unit dan
mampu menyerap 97,2% tenaga kerja dari total angkatan kerja yang ada. UKM
sangat berperan dalam pertumbuhan ekonimi, mengurangi angka pengangguran dan
kemiskinan juga berperan dalam penerimaan devisa.
Adakah target
pengembangan UKM untuk tahun 2014 hingga ke 2015 nanti?
Kami menargetkan produtivitas dan daya saing UKM harus
terus meningkat. Kami menargetkan perkembangan ekspor UKM tumbuh hingga 20%
pertahunnya. Kami juga menginginkan tumbuhnya wirausaha baru yang inovatif.
Target pengembangan lainnya kami akan meningkatkan akses kredit perbankan bagi
UMKM khususnya untuk KUR dan pembiayaan lainnya.
Lalu tantangan
bagi UKM sendiri dalam MEA 2015 bagaimana?
Tantangannya sangat banyak. Kami lihat persaingan
makin tajam, walau sumber daya kita banyak tapi untuk memperoleh sumber daya
tersebut diperlukan strategi khusus bagi para UKM. UKM juga harus menjaga dan
meningkatkan daya saing sebagai industri kreatif dan inovatif. Selain itu UKM
juga harus meningkatkan standar, desain dan kualitas produk agar sesuai dengan
ketentuan ASEAN, misalnya para UKM bisa melihat pada ketentuan ISO 26000 untuk
green product.
Tantangan penting lainnya, UKM harus membuat
diversifikasi output dan menjaga stabilitas pendapat usaha makro agar tidak
jatuh ke kelompok masyarakat miskin. UKM juga harus memanfaatkan fasilitas
pembiayaan yang ada termasuk dalam kerangka kerjasama ASEAN.
1. Pola pikir masyarakat Indonesia masih lebih cenderung
mengkonsumsi produk atau jasa dari luar negeri dibandingkan dari dalam negeri.
Oleh karena itu UKM harus memiliki daya saing sebagai industri kreatif dan
inovatif serta meningkatkan kualitas produk agar sesuai dengan ketentuan ASEAN
dan siap menghadapi MEA. Selain itu harus memiliki strategi diversifikasi
output dan menjaga stabilitas pendapatan usaha makro. Menentukan harga yang
bersaing dan terjangkau tanpa mengurangi kualitas produk merupakan tantangan
tersendiri bagi UKM.
2. Masih lemahnya infrastruktur seperti akses
transportasi menyebabkan biaya ekonomi menjadi lebih tinggi terutama juga bagi
sektor produksi dan bagi pasar. Sinkronsasi program dan kebijakan pemerintah
pusat dan daerah sangat perlu dilakukan agar birokrasi menjadi efisien dan
dapat berpihak pada pebisnis sehingga UKM pun siap menghadapi MEA.
3. UKM menghadapi keterbatasan akses finansial karena
masih adanya keraguan bank terhadap UKM dalam memberikan pinjaman. Beberapa hal
yang menjadi pertimbangan bank dalam memberikan pinjaman serta menentukan suku
bunga adalah biaya dana, keuntungan perusahaan, profil risiko calon debitur,
dan sektor usaha. Banyak UKM yang belum dapat memenuhi beberapa persyaratan
tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah pun perlu proaktif memberikan penyuluhan
dan pelatihan serta memberikan ruang bagi para pengusaha UKM untuk saling
berbagi pengalaman. Sehingga UKM pun akan siap menghadapi MEA.
4. Keterbatasan UKM dalam memanfaatkan teknologi karena
kurangnya pengetahuan dan akses sehingga aktivitas promosi terbatas dan menjadi
penghambat bagi UKM untuk memperluas target pasarnya dalam menghadapi MEA.
Mahalnya biaya untuk menyesuaikan standar dan sertifikasi internasional juga
menjadi penghambat untuk memperluas akses pasar. Hal Ini juga ada hubungannya
dengan SDM yang masih kurang berkompeten dalam mengembangkan UKM. Masih banyak
pelaku UKM yang belum memahami implikasi dan manfaat dari perdagangan bebas
ini.
5. Investasi UKM pada pengembangan dan penelitian produk
atau jasa masih sangat rendah karena UKM lebih fokus kepada pemasaran atau
kebutuhan operasionalnya.
6. Banyak UKM yang belum memiliki perencanaan bisnis yang
belum matang. Salah satu cara untuk membuat perencanaan yang baik bisa dengan
menggunakan jasa konsultasi dan informasi. Banyak pemilik UKM yang belum
mengetahui adanya layanan konsultasi bisnis dan belum memahami pentingnya
konsultasi bisnis untuk perencanaan jangka pendek dan jangka panjang. Kegagalan
bisnis UKM banyak disebabkan oleh perencanaan bisnis yang buruk, tidak
realistis, dan tidak spesifik. Namun biaya sewa konsultan bisnis dan pelatihan
pun masih tergolong mahal.
Peran UKM sebagai kelompok usaha yang memiliki jumlah
paling besar dan cukup dominan dalam perekonomian mempengaruhi pencapaian
kesuksesan MEA 2015 mendatang. Oleh karena itu UKM harus dipersiapkan dengan
serius dalam menghadapi tantangan tersebut.
Lalu bagaimana
peran pemerintah dalam membangun daya saing UKM ini?
Pada Tataran Kebijakan dan Iklim Usaha, kami menata
kembali peraturan perundangand ari pusat sampai daerah, Pegembangan
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Satu Atap/Satu Pintu. Selain itu ada
perbaikan infrastruktur dan konektivitas. Ditambah lagi kami terus
mengembangkan SDM dan jiwa kewirausahaannya.
mengembangkan
SDM dan jiwa kewirausahaannya seperti apa?
Seperti memperluas gerakan kewirausahaan keseluruh
Indonesia, menerapkan kurikulum kewirausahaan mulai dari pendidikan dasar
sampai perguruan tinggi, menciptakan UKM yang inovatif melalui peran inkubator
Bisnis/Teknologi yang sesuai dengan Perpres 27/2013 tentang Inkubator
Wirausahaan. Lalu juga menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan
kewirausahaan baik bagi UKM yang sudah ada maupun yang baru tumbuh.
Lalu upaya
pemerintah juga seperti apa dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing UKM
ini?
Sejauh ini dan masih terus berjalan, kami selalu
berupaya melakukan penguatan forum setra atau klaster untuk UKM. Kami juga
melakukan pengembangan produk unggulan daerah melalui One Village One
Product (OVOP), lalu memfasilitasi penguatan teknologi baik untuk produksi
maupun pemasaran melalui pemanfaat ICT dan meningkatkan standar dan kualitas
produk UKM termasuk fasilitasi SNI.
Mengenai
pendanaan, apa saja yang dilakukan pemerintah untuk membangun daya saing UKM
sendiri?
Kami berusaha meningkatkan akses pendanaan bagi para
UKM. Kami memfasilitasi pembiayaan bagi wirasuhsaha pemula. Perluasan akses
pembiayaan dan pengurangan biaya bunga KUR, Kredit ketahanan Pangan dan Energi,
keungan syariah dan lainnya terus dilakukan. Lalu peningkatan peran Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam mendukung pembiayaan ekspor juga terus
lakukan. Selain itu kami juga melakukan optimalisasi trade financing
atau bilateral swap atau istilahnya ASEAN Regional Development Fund.
Terakhir,
mengenai akses pasar produk UKM, upaya apa yang dilakukan pemerintah?
Kami melakukan pemetaan potensi ekspor produk UMKM ke
ASEAN dan negara lain serta memfasilitasi promosi produk UKM di dalam dan luar
negeri. Penting juga bagi kami menguatkan peran perwakilan luar negeri untuk
mempromosikan produk UKM di kawasan ASEAN serta pengembangan trading house
seperti PT Sarinah, PT PPI, SME Tower. Kami juga selalu melakukan promosi
Pariwisata, Perdagangan dan Investasi (TTI). Serta yang pasti, melakukan misi
dagang di kawasan ASEAN dan diluar ASEAN. (EVA)
Inilah Fasilitas yang
Disiapkan Pemerintah Bantu UKM Eskpor
Pemerintah akan memberikan
kemudahan bagi kalangan usaha kecil menengah yang berorientasi ekspor. Hal ini dilakukan
melalui penyediaan agregator dan konsolidator bagi mereka serta pemanfaatan
kredit usaha rakyat berorientasi ekspor (KURBE).
Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi IX,
pemerintah tengah menyinergikan badan usaha milik negara untuk membangun
agregator dan konsolidator ekspor produk UKM. Selain itu disediakan KURBE
sebagai instrumen yang menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan
terpadu untuk modal kerja dan investasi.
“Saat ini BUMN yang ditugasi adalah PT Sarinah, PT
Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Mega Eltra, PT Bhanda Ghara Reksa dan PT
Pos”, ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya
Saing koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin di sela-sela acara
Forum Group Discussion (FGD) Percepatan Implementasi Agregator dan Konsolidator
Ekspor Produk UKM, Jumat (27/5).
Menurutnya, dalam pelaksanaan agregator, pemerintah
mendorong BUMN terkait untuk menyediakan sistem informasi dengan data
terintegrasi, serta memperluas pasar ekspor potensial. Bagian lainnya adalah
memfasilitasi seluruh sektor perdagangan, berskala mikro, kecil dan menengah
yang teridentifikasi dan berskala global.
Terkait dengan konsep konsolidator, pemerintah juga
menugaskan BUMN terkait untuk menyediakan jasa konsultasi kargo produk ekspor
UKM ke lebih dari 2000 pelabuhan tujuan dunia pada setiap minggunya dengan
jadwal online realtime.
“Ini bertujuan agar produk ekspor kita memiliki jadwal
tiba dan keberangkatan kapal yang tepat waktu, BUMN diharapkan bekerjasama
dengan perusahaan pelayaran terkemuka di dunia”, kata Rudy.
Sementara itu, fasilitas pembiayaan KURBE yang
ditelurkan pemerintah diharapkan dapat memberikan stimulus kepada UKM
meningkatkan ekspor dan kualitas nilai tambah produk ekspor.
Rudy menjelaskan segala fasilitas yang diberikan
kepada UKM ekpor, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan UKM dan
memberikan pengaruh positif terhadap total produk domestik bruto dalam negeri.
“Semakin besarnya UMKM naik kelas maka tingkat kesenjangan ekonomi akan semakin
berkurang dan pembangunan akan makin merata”, tambahnya.(Kb7)
Daftar Rujukan
Biro Pusat Statistik (BPS)
Departemen Perindustrian (1993)
Harian Kompas
Harian Bisnis Indonesia (21 Oktober 2008)
UU Usaha Kecil No. 9 Tahun 1995
UU Persaingan Usaha Tahun 1999
MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar