Rabu, 18 Januari 2017

CONTOH PELANGGARAN KASUS UU ITE DI INDONESIA

CONTOH KASUS PELANGGARAN UU ITE DI INDONESIA

UNDANG UNDANG ITE dan contoh kasus
1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engineserta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
 2.Kejahatan-kejahatan didunia maya
a. CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
 b. HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang baik dan ada yang buruk. “Hacker” yang baik memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker buruk, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
c. CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
d. DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
e. PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
 f. SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
g. MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
3. Sanksi/Pidana Kejahatan-kejahatan didunia maya
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
 C.Kesimpulan
Secanggih apapun teknologi jika tidak diiringi oleh etika dalam pemakainnya akan menghasilkan penyalahgunaan yang dapat merugikan orang lain. Walaupun setinggi apapun kecanggihan peraturan atau hukum yang mengatur untuk tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, jika manusia menginginkan tentulah ada saja celah yang dapat digunakannya. Semuanya kembali pada etika masing-masing individu.
Sebagai pengguna teknologi janganlah terlalu berbaik sangka, berhati-hatilah terhadap kejahatan, jangan berikan kesempatan pada orang lain untuk berbuat kejahatan, ingatlah “kejahatan tidak saja karena ada niat pelakunya tetapi karena ada kesempatan.
contoh beberapa kasus yang terjadi :
1.Kasus : Nur Arafah / Farah
Waktu: Juli 2009 – Sekarang
Pekerjaan: Pelajar SMA (saat kasus terjadi)
Media: Facebook
Substansi: Cacimaki
Motivasi: Marah lantaran cemburu
Konten: “Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan: Isi postingan Farah.
Pelapor: Felly Fandini Julistin
Hasil: Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.
Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink) ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai ancaman serius bagi pengguna internet pada umumnya. Walaupun di sisi lain, dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu informasi/dokumen elektronik tidak dengan serta-merta atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah. Pasalnya, untuk menentukan apakah informasi/dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti yang sah masih memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem elektronik yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut.
(1)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
2.kasus video porno Ariel “PeterPan”
kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE)
3.Kasus perjudian dengan menggunakan sarana internet dan SMS dapat dibongkar petugas unit Resmob dan Buncul Satreskrim Polwiltabes Semarang.
.
Hukum UU ITE Tentang Judi via Internet: Pelanggaran Pasal 27 Ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008

Lima orang bandar ditangkap berikut barang buktinya. Mereka bandar judi jenis togel Singapura dan menjajakan kupon di daerah Salatiga. “Mereka kami tangkap berkat laporan dari masyarakat. Setelah kami selidiki dan lakukan penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini kami bongkar. Lima orang bandar kami amankan,” ungkap Kapolwiltabes Semarang Kombes Drs Masjhudi melalui Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, Senin (16/2). 
Tersangka Pokim alias Bagas (37) warga Kumpulrejo III, RT 7 RW 3, Gedongan, Tingkir, Salatiga; Sulistyono (39) warga Jl Flamboyan RT 4 RW 4, Jombor, Tuntang, Kabupaten Semarang; Gustaf Watente (29) warga Jl Purnasari RT 3 RW 2, Kemijen, Semarang Timur; ditangkap di Jalan Sudirman. Adapun dua tersangka yang ditangkap belakangan, yakni Yulianto (35) dan Sri Lestari (28) warga RT 9 RW 4, Pancuran, Tingkir, Salatiga, dibekuk di kediamannya masing-masing.
Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
http://jack-gambling.blogspot.com/2012/04/hukum-uu-ite-tentang-judi-via-internet.html

4.    "Sedot Pulsa”
   •Februari 2012. Mochmmad Feri Kuntoro, Bapak dua anak itu telah melaporkan pencurian pulsa yang diduga dilakukan provider 9133 ke Polda Metro Jaya. Feri mengaku, setiap hari pulsanya disedot sebanyak Rp2.000 ketika SMS konten masuk ke handphone-nya.
    •SMS tersebut sudah datang sejak bulan Maret dan hingga bulan Oktober belum bisa di-unreg lantaran tidak ada panduan layanan pemberhentian konten tersebut. Atas kejadian tersebut, Feri merasa dirugikan Rp60 ribu setiap bulan dan ditambah lagi layanan dua nada sambung yang masuk ke nomor miliknya tanpa dilakukan registrasi terlebih dahulu. 
   •Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pencurian pulsa. Tersangka itu adalah Direktur Utama PT Colibri Networks. 
    •Kasus tersebut diatas merupakan pelanggaran pada UU ITE pasal 28 ayat 1 yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".
   •Yang terkena sanksi pidana dari pasal 45 ayat 2 yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."  
    •Dan pasal 35: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. 
   •Dikenakan sangsi pidana sesuai dengan Pasal 51 yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
http://jdih.ristek.go.id/?q=berita/andi-kasus-sedot-pulsa-lebih-tepat-dibawa-ke-perdata
5. UU ITE dan Pasal Mengenai Virus UU ITE dan Pasal Mengenai Virus
Virus komputer dibuat oleh manusia dan disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 (mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus. Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu mempertimbangkan tingkat gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang disebarkan.
Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
a.    Tidak berbahaya. Virus ini menyebabkan berkurangnya ruang disk untuk menyimpan data sebagai akibat dari perkembangbiakannya.
b.    Agak berbahaya. Virus ini menyebabkan ruang disk penuh dan mengurangi fungsi lainnya seperti kecepatan proses.
c.    Berbahaya. Virus ini dapat mengakibatkan kerusakan atau gangguan yang parah termasuk kerusakan data dan sistem elektronik yang diselenggarakan.
Meskipun seseorang bukan sebagai pembuat virus, tetapi dia dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur kesengajaan untuk melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat dijerat dengan , Pasal 33  UU ITE.
Ada pelanggaran tentu ada pula hukuman/sangsi yang diberikan. Pelanggaran yang terjadi pada pasal 33 berkaitan dengan pasal 49 yang berisi dengan hukuman yang diberikan atas pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 49
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
http://septiandankawan.blogspot.com/2012/12/uu-ite-dan-pasal-mengenai-hacking-virus.html
Sumber
http://septiandankawan.blogspot.com/2012/12/uu-ite-dan-pasal-mengenai-hacking-virus.html

Selasa, 06 Desember 2016

KEBIJAKAN PEMERINTAHAN TERHADAP BISNIS INDONESIA

     PENGARUH STRUKTUR GAJI DALAM DUNIA USAHA

          Banyak hal yang masih menjadi tanda tanya dan keraguan bagi para pemilik
modal atau investor untuk membuka bisnis di Indonesia. Seperti rumitnya perizinan
usaha, kebijakan pemerintah yang berpengaruh terhadap dunia bisnis, serta
ketidakstabilan politik di dalam negeri. Suasana atau iklim investasi di Indonesia dinilai
tidak kondusif oleh para investor khususnya mengenai struktur gaji para karyawannya.
Setiap tahun pasti terjadi perdebatan antara pemerintah, pengusaha dan para buruh
mengenai besarnya gaji. Dari kacamata Pengusaha, Upah buruh yang tinggi akan sangat
berpengaruh terhadap perusahaan karena akan menambah beban operasional sehingga
bisa mengurangi laba. Akan tetapi apabila dilihat dari sisi karyawan gaji harus sesuai
dengan biaya hidup layak. Jadi peran pemerintah sangat diharapkan untuk
menyelesaikan masalah gaji tersebut. Misalnya memberi insentif kepada perusahaan
untuk mengurangi beban operasional perusahaan, mengeluarkan kebijakan yang
menguntungkan pengusaha dan buruhnya.

            Memberikan upah kepada karyawan atas pekerjaannya merupakan kewajiban
perusahaan. Upah yg diberikan untuk suatu jabatan idealnya tidak terlalu berbeda jauh untuk menghindari ketidakadilan antara karyawan pada jabatan yang sama. Karyawan
membandingkan kualifikasi dirinya seperti pendidikan dan pengalaman, dengan upah terbaik yang bisa diperolehnya. Untuk melindungi pekerja/buruh, pemerintah menetapkan upah minimum yang sering disebut Upah Minimum Regional (UMR). Penetapan upahminimumberdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Nilai KHL diperoleh melalui survei yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Serikat Pekerja, dan APINDO(Asosiasi Pengusaha Indonesia). Perhitungan KHL selalu menimbulkan ketidakpuasan antara pihak pengusahadengan buruh. Semua memiliki pandangan masing-masing.
            Pekerja menginginkan upah yg tinggi karena biaya hidup perbulannya sering berubah dikarenakan adanya kebijakan baru dari pemerintah. Misalnya Pemerintah menaikkan harga BBM sehingga menyebabkan harga semua barang naik akibatnya biaya hidup bertambah tetapi gaji yang diperoleh tetap. Untuk itu para buruh menginginkan gaji yg lebih tinggi sehingga bisa menutupi kekurangan dari biaya hidup tersebut. Hal ini dikarenakan UMR berlaku selama 1 tahun. Keinginan buruh selalu bertolak belakang dengan keinginan para pengusaha karena para pengusaha
menginginkan gaji yang rendah agar beban operasionalnya rendah.Perusahaan sering menuntut kenaikan upah seiring dengan peningkatan produktivitasnya.

            Namun, pekerja yang merasa memiliki posisi tawar yang lebih lemah cenderung lebih suka memberikan tekanan kepada pemerintah agar menekan pengusaha ketimbang
berunding langsung dengan pengusaha. Akibatnya pengusaha menjadi pasif hanya menunggu keputusan kenaikan nilai UMR daripada melakukan negosiasi gaji dengan wakil pekerja. Banyaknya tuntutan kepada pengusaha melalui peraturan pemerintah seperti UMR dan program bina lingkungan menimbulkan celetukan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh pengusaha. Untuk itu dibutuhkan peran pemerintah yang netral tanpa merugikan pihak manapun. Untukkesejahteraan masayarakat yang dimana mempunyai gaji upah minimum.

            Pemerintah harus bisa melindungi Perusahaan-perusahaan kecil yg merasa terbebani dalam masalah gaji tersebut. Pemerintah harus bisa mengambil kebijakan yang baik untuk kelangsungan perusahaan kecil misalnya memberikan pinjaman dengan bunga yang rendah sebagai modal, membangun infrastruktur yang baik sehingga mengurangi biaya transportasi perusahaan. Selain peran pemerintah, hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja juga sangat penting. Harmoni yang dibangun dengan saling menghargai merupakan dasar hubungan yang harmonis. Namun demikian ternyata iklim hubungan industrial di Indonesiamasih dibayangi oleh konfrontasi antara pengusaha dan pekerja.

            Peningkatan modal sangat berperan penting untuk meningkatkan perekonomian. Oleh karena itu pemerintah dan swasta berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui penghimpunan dana yang diarahkan pada kegiatan ekonomi produktif yaitu dengan menggenjot investasi, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal dalam negeri serta penimgkatan volume perdagangan luar negeri melalui ekspor guna menambah cadangan devisa. pertumbuhan ekonomi dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan pada harga umum atau menyebabkan terjadinya inflasi.Kebijakan moneter merupakan salah satu kebijaksanaan pemerintah yang dapat mempengaruhi kegiatan ekonomi. Apabila pemerintah memandang bahwa tujuan pembangunan ekonomi tidak seperti yang diharapkan, misal adanya pengangguran yang cukup tinggi, inflasi atau defisit dalam neraca pembayaran, maka perlu adanya tindakan stabilisasi untuk menghilangkan dan mengurangi pengangguran, menekan inflasi dan defisit neraca pembayaran.


            Sektor pemerintah selama ini masih dianggap sebagai leading sektor yang mampu memberi dorongan kuat terhadap perkembangan ekonomi Indonesia. Peranan pemerintah dalam perekonomian tersebut dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Selain sektor riil yang telah disebutkan diatas, masih ada sektor lain yang juga ikut berperan dalam perekonomian, yaitu sektor moneter. Sektor moneter ini menyangkut perilaku pasar uang yang akan berkaitan dengan sumber dana yang dibutuhkan secara riil. Sektor moneter ini menyangkut perilaku masyarakat dalam menawarkan uang. Perilaku masyarakat dalam meminta uang tergantung pada motif orang yang memegang uang. Sedang perilaku pemerintah dalam menawarkan uang tergantung pada kondisi perekonomian secara umum dan sesuai dengan arah kebijakan ekonomi yang akan dilakukan oleh pemerintah.

pasar 10 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2002, tentang Perpasaran Swasta. Di dalam undang-undang daerah tersebut, ditentukan mengenai jarak sarana atau tempat usaha seperti berikut ini :

1.    Usaha perpasaran swasta yang memiliki luas lantai 100 m2 s.d. 200 m2 harus berjarak radius 0,5 km dari pasar lingkungan dan terletak di sisi jalan lingkungan /kolektor /arteri.
2.    Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya antara 200 m2 s.d. 1.000 m2 harus berada di jarak radius 1 km dari pasar lingkungan dan terletak di sisi jalan kolektor /arteri.
3.    Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya diantara 1.000 m2 s.d 2.000 m2 harus berjarak radius 1,5 km dari pasar lingkungann dan terletak di sisi jalan kolektor /arteri.
4.     Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya diantara 2.000 m2 s.d 4.000 m2 harus berjarak radius 2 km dari pasar lingkungann dan terletak di sisi jalan kolektor /arteri.
5.    Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 4.000 m2 harus berjarak radius 2,5 km dari pasar lingkungann dan terletak di sisi jalan kolektor /arteri.
Kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap factor-faktor bisnis
1)   Pengaruh factor politik terhadap dunia bisnis
Dalam berbisnis sangatlah penting mempertimbangkan risiko politik dan pengaruhnya terhadap organisasi. Hal ini patut dipertimbangkan karena perubahan dalam suatu tindakan maupun kebijakan politik di suatu negara dapat menimbulkan dampak besar pada sektor keuangan dan perekonomian negara tersebut.
Risiko politik umumnya berkaitan erat dengan pemerintahan serta situasi politik dan keamanan di suatu negara. Setiap tindakan dalam organisasi bisnis adalah politik, kecuali organisasi charity atau sosial. Faktor-faktor tersebut menentukan kelancaran berlangsungnya suatu bisnis. Oleh karena itu, jika situasi politik mendukung, maka bisnis secara umum akan berjalan dengan lancar. Dari segi pasar saham, situasi politik yang kondusif akan membuat harga saham naik. Sebaliknya, jika situasi politik tidak menentu, maka akan menimbulkan unsur ketidakpastian dalam bisnis. dalam konteks ini, kinerja sistem ekonomi-politik sudah berinteraksi satu sama lain, yang menyebabkan setiap peristiwa ekonomi-politik tidak lagi dibatasi oleh batas-batas tertentu Sebagai contoh, IMF, atau Bank Dunia, atau bahkan para investor asing mempertimbangkan peristiwa politik nasional dan lebih merefleksikan kompromi-kompromi antara kekuatan politik nasional dan kekuatan-kekuatan internasional.
Tiap pembentukan pola bisnis juga senantiasa berkait erat dengan politik. Budaya politik merupakan serangkaian keyakinan atau sikap yang memberikan pengaruh terhadap kebijakan dan administrasi publik di suatu negara, termasuk di dalamnya pola yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi atau perilaku bisnis. terdapat politik yang dirancang untuk menjauhkan campur tangan pemerintah dalam bidang perekonomian/bisnis. Sistemnya disebut sistem liberal dan politiknya demokratis. Ada politik yang bersifat intervensionis secara penuh dengan dukungan pemerintahan yang bersih. Ada pula politik yang cenderung mengarahkan agar pemerintah terlibat/ ikut campur tangan dalam bidang ekonomi bisnis. Indonesia lebih mengacu pada pola terakhir, yakni pemerintah terlibat atau turut campur tangan dalam bisnis. Hal ini dapat dilihat dalam hukum maupun kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menunjang perekonomian dan bisnis.  
2)   Peluang mengatasai dampak negatif pengaruh politik terhadap bisnis Dalam suasana sekarang yang penuh ketidakpastian politik dan ekonomi, ada semacam peluang untuk mengatasi hubungan antara pemerintah dan bisnis melalui pembagian kekuasaan, strategi pembangunan menurut sektor-sektor yang sebaiknya diurus para pengusaha swasta atau negara, dan seterusnya. Selain itu, diperlukan juga semacam ideologi dan program tentang peranan bisnis, harapannya, dan tanggung jawabnya pada masyarakat, tentang hak dan kewajiban yang bersangkutan dengan penegakkan etika bisnis, tanggung jawab sosial perusahaan dan sejenisnya. Hal ini tentu saja bukan pekerjaan yang mudah. Berbagai masalah yang sedang melilit negeri ini seperti stabilitas politik, kesulitan ekonomi, peninggalan masa lalu terhadap buruknya praktik bisnis, serta ketegangan dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan swasta sangat mempengaruhi proses tersebut. Memperbaiki pandangan umum terhadap dunia usaha sangat penting sekaligus sangat sukar, dan menghilangkan kecurigaan rakyat terhadap kalangan bisnis membutuhkan waktu. Tetapi semua harus dilakukan secara terencana dan terorganisir. Sebuah harapan terwujudnya trias etika: etika pemerintahan, etika profesi, dan etika bisnis. ICW mengambil posisi untuk bersama-sama rakyat membangun gerakan sosial memberantas korupsi dan berupaya mengimbangi persekongkolan kekuatan birokrasi pemerintah dan bisnis
Kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi  ada 2 bagian yaitu,1,Kebijakan fiscal yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran Negara  dengan tujuan untuk mempertahankan kestabilan proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.Kebijakan fiscal menyangkut 2 aspek yaitu,aspek kuantitatif (pajak,pembayaran,subsidi)dan  kualitatif(dana yang harus dikumpulkan atau ditarik dana yang harus dibelanjakan).2,Kebijakan moneter yang merupakan segala kebijakan pemerintaha dibidang keuangan  yang bertujuan untuk menjaga kestabilan harga dan nilai mata uang.hal ini bertujuan untuk menjaga kesajahteraan masyarakat.
1.      Hubungan bisnis dan  Pemerintah
Bagaimana hubungan bisnis dan pemerintah?mengerti otoritas pemerintah dan hubungannya dengan perusahaan merupakan hal yang esensial bagi para manajer dalam mengembangkan strategi serta dalam mencapai tujuan organisasi.Hubungan antara bisnis dan pemerintah bersifat dinamis dan komplek.Pemerintah Bekerjasama dengan Bisnis biasanya Pemerintah menjaring bekerja sama dengan perusahaan untuk membangun hubungan kooperatif dan tujuan yang saling menguntungkan. Dasar dari kerjasama ini  terletak pada inti nilai-nilai sosial bangsa dan adat istiadat. bekerja secara bersama-sama sebagai sebuah keluarga mengarahkan dua kekuatan ini untuk menghasilkan keuntungan bagi masyarakat dan perusahaan.Di Eropa, hubungan antara pemerintah dan perusahaan sering kali menjadi hubungan yang kooperatif. Budaya orang eropa meliputi semangat kerja sama dan saling membantu. Serikat kerja, sebagai contoh,  sering dilibatkan pada dewan administarsi bersama dengan para manager untuk mengarahkan organisasi  menghasilkan tujuan bersama melalui strategi yang interaktif.Dalam  dihadapkan dengan migrasi industri farmasi eropa ke Amerika,  komisi eropa (EC), sebuah badan dari serikat eropa, menyetujui usulan harga yang lebih fleksibel. Banyak negara eropa yang sebelumnya melarang penjualan obat-obatan sampai dengan pemerintah menetapkan harga, seringkali harganya lebih rendah daripada harga yang terdapat di Amerika.
 Usulan EC membolehkan perusahaan untuk memasarkan produk mereka (obat-obatan) pada harga yang mereka tetapkan.

2.    Pemerintah dengan Bisnis
Dalam kondisi tujuan pemerintah dan tujuan bisnis yang tidak lagi sejalan, akan mengakibatkan pertentangan. Setelah terjadi skandal Enron, sebagai salah satu bentuk kegagalan dari industry pengauditan, badan pengawas pasar modal dan sekuritas Amerika (SEC) menerbitkan Sarbanes-Oxley Act  pada tahun 2003. Aturan ini membatasi kemampuan kantor akuntan publik untuk menawarkan jasa konsultasi dan pengauditan kepada kliennya.Pemerintah mungkin bertentangan terhadap bisnis dalam eksternalitas negatif muncul. Eksternalitas negatif, atau efek berlebih, disebabkan dalam manufaktur atau pendistribusian produk meningkatkan biaya-biaya tidak terencana atau tidak diinginkan (ekonomis, fisik atau psikologi) yang ditanggung oleh konsumen, pesaing, komunitas dekat, atau satakeholder bisnis lainnya. Untuk mengendalikan biaya-biaya tersebut, pemerintah bertindak mengatur tindakan bisnis.Hubungan pemerintah dan bisnis dapat mencangkup dari salah satu kerja sama sampai dengan salah satu konflik, dengan berbagai tahap diantaranya. Akan tetapi, hubungan ini dapat berubah secara drastis.
 Hubungan kooperatif pada satu isu tidak menjamin adanya kerjasama pada isu lainnya. Hubungan pemerintah-bisnis merupakan hal yang perlu diperhatikan secara hati-hati oleh para manajer untuk diarahkan menjadi kekuatan yang dapat mendorong hubungan positif bisnis dan pemerintah.Isu-Isu Legitimasi Dalam berhubungan dengan ekonomi global, bisnis dapat menghadapi pemerintah yang mempunyai kekuasaan atau hak berkuasa. Para pemimpin politik dapat secara ilegal membuat undang-undang atau kekuatan legislatif, yang dapat menjadi kekuatan ekonomi atas bisnis. Pemilihan dapat dilakukan dengan curang, atau kekuatan militer yang digunakan sebagai alat kendali pemerintahan.Para manajer bisnis mungkin dihadapkan dalam kondisi untuk melakukan bisnis di suatu negara yang dipimpin oleh kekuasaan yang tidak sah. Kadangkala, mereka  memilih untuk menjadi aktif secara politik, atau menolak untuk melakukan bisnis di negara tersebut sampai dengan pemerintahan yang sah dibentuk.Kemampuan pemimpin pemerintahan dapat dipengaruhi oleh tindakan bisnis. Bisnis dapat melakukan pemboikotan hubungan ekonomi dengan sebuah negara atau memutuskan untuk menarik operasinya dari negara itu, sebagimana banyak dilakukan perusahaan Amerika  di Afrika Selatan untuk memprotes apertheid tahun 1970. Beberapa bisnis diperintahkan oleh negara mereka untuk tidak melakukan bisnis dengan negara lain karena perang atau dalam protes karena pemerintahan yang tidak sah.
3.      Peran kebijakan public Pemerintah
Pemerintah melaksanakan peran vital dan penting dalam masyarakat modern. Masyarakat tidak dapat berfungsi secara baik tanpa aktivitas pemerintah. Masyarakat melihat pemerintah dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar yang penting. Hal-hal yang penting diantaranya mengenai keamanan dan perlindungan yang diberikan oleh keamanan dalam negeri, polisi, dan departemen kebakaran. Pemerintah juga diharapkan memberikan keamanan ekonomi, layanan sosial, dan hal-hal yag berkaitan dengan masalah sosial yang membutuhkan tindakan kolektif, atau kebijakan publik.Kebijakan publik merupakan rencana tindakan yang akan dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk mencapai beberapa tujuan umum yang mempengaruhi segmen substansial warga negara. Senator Amerika Patrick Moynihan berkata, “kebijakan publik adalah apa yang pemerintah pilih untuk dilakukan atau tidak dilakukan” secara umum ide ini masih konsisten. Kebijakan publik, adalah ketetapan dasar tujuan, rencana, dan tindakan yang diikuti oleh pemerintahan negara dalam mencapai tujuannya.
 Pemerintah biasanya tidak memilih melakukan tindakan kecuali segmen substansial publik terpengaruh dan beberapa tujuan publik akan tercapai. Ini adalah esensi konsep pemerintahan yang bertindak atas kepentingan publik.Kekuatan dasar untuk membuat kebijakan publik berasal dari sistem politik negara.Dalam masyarakat demokratis, warga negara memilih para pimpinan politik yang dapat menunjuk pihak lain untuk mengisi fungsi-fungsi publik (seperti pasokan air, perlindungan kebakaran) dan layanan nasional seperti pendidikan masyarakat atau keamanan nasional. Negara demokrasi khususnya menguraikan kekuasaan pemerintahan dalam konstitusi negara.Sumber lain kekuasaan adalah hukum adat, atau keputusan pengadilan masa lalu. Dalam masyarkat tidak demokratis, kekuasaan pemerintahan dapat berasal dari sitem kerajaan (seperti Arab Saudi), kediktatoran militer (seperti Irak sebelum jatuhnya Saddam Husein), atau kekuasaan agama ( seperti Mullah di Iran). Sumber-sumber kekuasaan ini dapat berinteraksi, menciptakan kekuasaan campuran antara warga sipil dan militer. Negara-negara demokrasi juga menghadapi tekanan dari wilayah yang ingin menjadi negara merdeka melaksanakan kekuasaan negara berdaulat, seperti yang terjadi dengan Kanada dan Quebec.
a)      Elemen Kebijakan Publik
Tindakan pemerintah di negara manapun dapat dipahami dalam beberapa dasar kebijakan publik. Hal ini meliputi input, tujuan, alat, dan pengaruh.Input kebijakan publik adalah tekanan eksternal yang membentuk keputusan kebijakan pemerintah dan strategi untuk menghadapi masalah yang ada. Perhatian ekonomi dan politik luar negeri, tekanan politik dalam negeri, teknis informasi, dan perhatian media semua memainkan peran dalam pembentukan keputusan politik nasional. Sebagai contoh, banyak negara dan pemerintah daerah diminta untuk melarang atau mengatur penggunaan cell phone  oleh pengemudi. Badan pemerintah–pembuat undang-undang, dewan kota, agen pemerintahan- perlu untuk mempertimbangkan semua input yang relevan di dalam memutuskan apakah mengambil atau tidak mengambil sebuah tindakan dan jika mengambil, jenis tindakan apa yang akan diambil.Tujuan kebijakan publik dapat di perluas (misalnya full employment) dan high-minded (kesempatan yang sama untuk semua). Nilai-nilai bangsa seperti kebebasan, demokrasi, dan kesempatan yang adil bagi semua warga negara untuk berbagi dalam kemakmuran ekonomi, telah mengantarkan kepada pengambilan hukum hak asasi warga sipil, dan progam pendukung ekonomi untuk warga sipil yang dalam kesusahan. Tujuan sempit yang melayani kepentingan tertentu akan terlihat jelas dalam negara memutuskan bagaimana aturan perpajakan akan mangalokasikan beban pajak diantara berbagai kepentingan dan kelompok penghasilan, atau dalam sumber daya publik seperti hak eksplorasi minyak atau hak penebangan kayu, diberikan kepada satu kelompok atau kelompok lain. Apakah tujuan tersebut luas atau sempit, untuk keuntungan beberapa orang atau semua orang, pemerintah akan bertanya “apakah tujuan publik yang terlayani karena tindakan ini?” Keputusan kebijakan akan bergantung, sebagian, pada apakah keuntungan aturan lebih besar atau lebih kecil dari pengorbananya.
Pemerintah menggunakan alat kebijakan publik yang bebeda untuk mencapai tujuan kebijakan. Alat dari kebijakan publik meliputi kombinasi insentif dan hukuman yang digunakan oleh pihak pemerintah untuk mendorong masyarakat, bisnis, untuk bertindak dalam mencapai tujuan kebijakan. Kekuatan peraturan pemerintah dimaksudkan untuk mencapai tujuan publik.Pengaruh kebijakan publik merupakan outcome yang muncul dari peraturan pemerintah. Karena kebijakan publik mempengaruhi banyak orang, organisasi, dan pihak lain yang berkepentingan, kebijakan publik tersebut akan menyenangkan sebagian orang dan tidak menyenangkan sebagian yang lain. Peraturan dapat menyebabkan bisnis untuk memperbaiki cara pengolahan benda beracun, sehingga mengurangi resiko berbahaya bagi karyawan. Meskipun tujuan lain mungkin dimaksudkan sebagai pengaruh yang tidak diharapkan dalam kesesuaian peraturan tersebut. Sebagai contoh, dalam resiko kesehatan terhadap wanita hamil dikaitkan dengan pengungkapan yang mengarah di tempat kerja, beberapa perusahaan menghilangkan wanita tersebut dari pekerjaan.
b)      Jenis  Kebijakan Publik
Kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah yaiti kebijakan Ekonomi.
Kebijakan ekonomi Satu hal yang penting dari kebijakan publik berkaitan langsung dengan ekonomi. Kebijakan fiskal mengacu pada pola perpajakan dan pengeluaran yang dimaksudkan untuk menstimulasi atau mendukung ekonomi. Pemerintah mengeluarkan uang pada banyak aktifitas yang berbeda. Pemerintah daerah mempekerjakan guru, pengumpul sampah, polisi, dan pemadam kebakaran. Pemerintah provinsi mengeluarkan banyak uang untuk jalan, layanan sosial, dan lahan parkir. Pemerintah pusat mengeluarkan uang untuk pertahanan militer, hubungan internasional, dan ratusan proyek pekerjaan publik.Sebaliknya, istilah kebijakan moneter mengacu pada kebijakan yang berpengaruh terhadap penawaran, permintaan, dan nilai mata uang suatu negara yang berpengaruh terhadap bisnis dan masyarakat.Hal tersebut berdampak pada daya beli uang, stabilitas dan nilai tabungan, kepercayaan masyarakat serta investor mengenai masa depan suatu bangsa.
c)      Relugasi Pemerintah terhadap Bisnis
Regulasi adalah cara utama mendapatkan kebijakan publik. Karena pemerintah beroperasi pada banyak tingkatan (pusat, povinsi, kabupaten), bisnis modern menghadapi sejumlah regulasi yang komplek. Masyarakat mengandalkan pemerintah untuk menetapkan aturan tingkah laku atau regulasi untuk masyarakat dan organisasi.
 
   Regulasi Ekonomi
Regulasi ekonomi bertujuan untuk  memodifikasi operasi normal pasar bebas dan kekuatan penawaran dan permintaan. Regulasi ekonomi meliputi regulasi yang mengendalikan harga atau gaji, alokasi sumber daya publik, penetapan area layanan, penetapan banyaknya peserta, dan penjatahan sumber daya. Keputusan komisi komunikasi pemerintahan (FCC) berkenaan dengan bagaimana untuk mengalokasikan porsi spektrum elektromagnetik. Perhatikan beberapa contoh berikut ini:Perusahaan telepon lokal diperbolehkan menawarkan layanan jarak jauh, tetapi hanya jika mereka membuka jaringannya kepada penyedia layanan lainnya. Tujuan dari regulasi FCC ini adalah untuk mendorong adanya kompetisi terbuka untuk layanan jarak jauh, memberikan konsumen lebih banyak pilihan dan harga yang lebih rendah.  Komisi Regulasi Energi Pemrintah, di beberapa situasi,Ø mengendalikan harga listrik. Sebagai contoh, badan ini menutup (menetapkan batas atas) harga jual keseluruhan di California, setelah harga membumbung tinggi dan pengelapan terjadi.
Regulator baik di tingkat povinsi maupun pusat menetapkan aturanØ yang ketat mengenai kapan dan dimana kapal-kapal perikanan komersial dapat beroperasi, dan juga aturan mengenai jenis ikan apa yang dapat ditangkap. Satu alasan untuk aturan tersebut adalah untuk membagi sumber daya umum (ikan liar) diantara bisnis dengan cara yang adil.Operasi tertentu atau fungsi bisnis telah dipilih untuk diperhatikan secara khusus oleh regulator pemerintah. Badan pemerintahan menetapkan gaji minimum, mengatur gaji lembur, menetapkan aturan bagi kampanye serikat kerja, dan menengahi perselisihan pekerja dengan manajemen, termasuk, baru-baru ini, pemogokan yang dilakukan oleh pilot dari perusahaan penerbangan, pegawai penerbangan, guru sekolah, dan bahkan pemain baseball profesional.Kompetisi adalah fungsi bisnis yang lain yang sangat dipengaruhi oleh regulasi. Hukum antitrust  berusaha untuk mencegah monopoli, mempertahankan harga yang kompetitif, dan melindungi konsumen terhadap praktek-praktek yang tidak jujur.

Contoh pengaruh kebijakan ekonomi di dunia bisnis
Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Jokowi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui enam poin paket kebijakan ekonomi yang diajukan oleh beberapa menteri dalam Kabinet Kerjanya.Jumlah tersebut bertambah setelah terahir pemerintah telah memangkas paket kebijakannya menjadi empat poin saja.Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Sofyan Djalil mengungkapkan, enam paket kebijakan tersebut setelah disetujui oleh Jokowi. Paket kebijakan ekonomi itu akan diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah untuk selanjutnya langsung ditandatangani oleh Presiden."Jadi setelah ini seminggu ke depan akan diproses PP nya. Untuk kemudian akan berlaku setelah satu bulan ditandatangani.6 kebijakan tersebut adalah:
1. Tax allowance, untuk perusahaan yang mampu melakukan reinvestasi dengan hasil dividen. Perusahaan yang mampu ciptakan lapangan kerja dan perusahaan yang berorientasi  dan perusahaan yang investasi di research and development. Kemudian setelah itu juga pemerintah berlakukan insentif PPn untuk industri galangan kapal.
2. Kebijakan tentang Bea masuk anti dumping sementara dan bea masuk tindak pengamanan sementara thd produk impor yang unfair trade. Poin ini dalam rangka melindungi industri dalam negeri.
3. Pemerintah memberikan bebas visa kunjungan singkat kepada wisatawan. Pemerintah putuskan bebas visa kepada 30 negara baru. Setelah Perpres jalan yang diperkirakan bulan depan, akan menjadi 45 negara ke RI untuk turis tanpa visa.
4. Kewajiban penggunaan biofuel sampai 15 % dengan tujuan mengurangi impor solar cukubesar.
5. Penerapan LC (Letter of Credit) untuk produk SDA, seperti produk tambang, batubara, migas dan cpo. Intinya dengan ini pemerintah ingin tidak ada distorsi.
Jadi jangan khawatir kontrak long term, karena LC terus diputus kontraknya dan harga turun, itu tidak akan terjadi, kalau bisa dibuktikan sebagai kontrak longterm maka akan diberikan pengecualian," papar Sofyan.
6.    Restrukturisasi perusahaan reasuransi domestik. Pemerintah sudah mulai dengan perkenalan reasuransi BUMN. Jadi dari 2 perusahaan, menjadi 1 perusahaan nasional.


REFERENSI : 

http://rianacariella.blogspot.co.id/2015/10/pengaruh-kebijakan-pemerintah-terhadap.html