Jumat, 13 April 2018

UNDANG-UNDANG TENTNAG BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN


Nama    : Endah Sri Rahayu
Kelas      : 2eb15
Matkul  : Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Undang-Undang Yang Mengatur Dalam Bentuk-Bentuk Perusahaan

Perseroan Terbatas (“PT”) 
Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT; 
  • Perusahaan Negara
"Perusahaan Negara adalah perusahaan yang modalnya sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (APBN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Negara terdiri dari Perusahaan Jawatan (Departemental Agency), Perusahaan Umum (Public Enterprises), dan Perusahaan Perseroan (Public Company). 
  • Persekutuan Perdata (Maatschap)
Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1618-1682. Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya”. Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.

Menurut Pasal 1619 KUH Perdata yg berbunyi, “Semua perseroan perdata harus ditunjukan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya". Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang atau usaha ke dalam perseroan itu.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. 
Adanya inbreng (Pasal 1619 (2) KUHPerdata) artinya masing-masing sekutu diwajibkan memasukan uang, barang-barang dan lainnya ataupun kerajinannya ke dalam persoalan itu. Wujud dari inbreng, dapat berupa :
  1. Uang,
  2. Barang (benda-benda lain apa saja yang layak bagi pemasukan) Tenaga (baik tenaga fisik maupun pikiran).


·         Firma (Fa)

Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: “perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama”.
Proses pendaftaran Firma (Fa) dalam Pasal 23 KUHD menyebutkan "setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam wilayah mana firma tersebut didirikan".
Bunyi Pasal 1633 KUHPerdata tersebut adalah : “Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta dari keuntungan dan kerugian perseroan, maka bagian tiap peserta itu dihitung menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang dimasukkan oleh masing-masing. Bagi peserta yang kegiatannya saja yang dimasukkan ke dalam perseroan, bagiannya dalam laba dan rugi harus dihitung sama banyak dengan bagian peserta yang memasukkan uang atau barang paling sedikit”. 
Dalam Pasal 1634 KUHPerdata dinyatakan : “Para peserta tidak boleh berjanji, bahwa jumlah bagian mereka masing-masing dalam perseroan dapat ditetapkan oleh salah seorang dari mereka atau orang lain". Perjanjian demikian harus dianggap dari semula sebagai tidak tertulis dan dalam hal ini harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 1633”. 
Dan dalam Pasal 1635 dinyatakan : “Perjanjian yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah batal. Akan tetapi diperbolehkan diperjanjikan bahwa semua kerugian hanya akan ditanggung oleh salah seorang peserta atau lebih”. 

  • Persekutuan Komanditer (“CV”) 
Dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), bahwa CV(Comanditaire Venootschaaf) adalah "perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang".

Referensi : 
  1. Abdul Kadir Muhammad, 1996, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  2. HMN. Purwosutjipto,1992, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1-8, Djambatan, Jakarta.
  3. Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta.
  4. Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 79. 
  5. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  6. Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
  7. Rai Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan (edisi Revisi). Megapoin: Kesaint Blanc-IKAPI. Bekasi Jawa Barat. 
  8. http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/bentuk-bentuk-perusahaan.html









Jumat, 16 Maret 2018

KASUS BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

  • Kasus pembobolan bank di Indonesia memang bukan hal yang baru
Kasus pembobolan bank di Indonesia bukan cerita usang, pelakunya bisa dari orang luar hingga orang dalam.
tirto.id - Satu sore pada 2011, di salah satu ruangan kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta mendadak suasana jadi tegang. Gara-gara, pemilik bank yang bermasalah keberatan dengan pembacaan vonis hukuman kasus pembobolan bank yang diberikan BI.

Dengan raut wajah tegang dan suara yang meninggi, pemilik bank protes kepada Darmin Nasution, kala itu menjabat sebagai gubernur BI. Bahkan, tangan sang pemilik bank sempat dibentur-benturkan ke meja, tanda marah besar.

Darmin yang dikenal memiliki temperamen yang meledak-ledak apalagi ketika ditantang, kala itu justru bergeming. Usai pertemuan, ia langsung berjalan menuju ruang kerja. Kondisinya tetap sama, Darmin masih terdiam.

Nanang, staf Darmin, lantas bertanya, “Kenapa Bapak diam saja saat pemilik bank berbicara dengan nada tinggi?” Darmin menjawab singkat “Hari ini, saya baru saja kehilangan seorang sahabat,” katanya dikutip dari Bambang Arianto dkk dalam Darmin Nasution: Bank Sentral itu Harus Membumi (2013:106)

Posisi sebagai orang nomor satu di bank sentral memang kerap menempatkan Darmin pada kondisi sulit, terutama ketika menghadapi kasus-kasus tindak kejahatan perbankan. Tentunya, sikap tegas harus tetap dipegang, meskipun kepada sahabatnya sendiri. Apalagi, perbankan adalah bisnis yang mengutamakan pelayanan dan kepercayaan. Bila ada bank yang melanggar ketentuan, harus mendapatkan sanksi tegas guna menjaga kepercayaan.

Darmin memberikan sanksi kepada bank milik sahabatnya itu, lantaran lalai dalam menerapkan manajemen risiko sehingga menyebabkan dana deposito nasabah bernilai miliaran rupiah dibobol oleh kepala cabang bank.

Kasus pembobolan bank di Indonesia memang bukan hal yang baru. Tindakan kriminal yang dikategorikan kejahatan kerah putih atau white collar crime ini memang sangat meresahkan nasabah. Menurut
Hazel Croall, mantan profesor kriminologi di Glasgow Caledonian University, Skotlandia, mengatakan kriteria white collar crime antara lain tidak kasat mata, ketidakjelasan pertanggungjawaban, aturan hukum samar-samar, korbannya kurang jelas, sulit untuk dideteksi dan dituntut, serta sangat kompleks.

Modus pembobolan bank sangat beragam. Namun, kebanyakan kasus tersebut seringkali melibatkan orang dalam. Tanpa ada kerjasama dengan pihak bank, dipastikan sulit untuk membobol bank. Apalagi, bila sistem kontrol berjalan dengan baik.

“Mendapatkan kredit bank misalnya, itu prosesnya kan sangat rumit. Kalau orang-orang bank menjalankan tugasnya secara proper, sebenarnya bisa ketahuan bohong-bohongnya nasabah,” kata pengacara anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) 
Andi Fanano Simangunsong kepada Tirto.

Contoh kasus pembobolan yang melibatkan orang dalam bank adalah pembobolan dana PT
Elnusa Tbk senilai Rp111 miliar pada 2011, yang dititipkan di Bank Mega KCP Jababeka, Bekasi dengan cara memalsukan tanda tangan.

Dari kasus itu, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi hukuman kepada Itman Harry Basuki, mantan kepala KCP Bank Mega Jababeka Cikarang dengan kurungan enam tahun penjara, denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp1,2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Kasus pembobolan bank juga pernah terjadi pada bank milik negara (BUMN), yakni Bank Mandiri pada 2015. Bank yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini juga terkena kasus pembobolan bank senilai Rp1,5 triliun yang melibatkan orang dalam.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga tersangka dari pegawai bank pelat merah tersebut, yakni Komersial Banking Manajer Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra, dan Senior Kredit Risk Manajer Teguh Kartika Wibowo. Selain itu, tersangka dari luar bank adalah Direktur PT Tirta Amarta Bottling Rony Tedy. Namun, tidak menutup kemungkinan Kejaksaan Agung akan menetapkan tersangka baru lainnya dari kasus tersebut. Bahkan, Kejaksaan Agung tengah membidik para petinggi
Bank Mandiri.

Tirto mencoba meminta tanggapan ihwal kasus ini, dengan menghubungi Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI) Rohan Hafas, melalui pesan singkat maupun panggilan telepon. Sayang, Rohan Hafas tidak merespons.

Kenapa pembobolan atau manipulasi kredit oleh orang dalam bisa terjadi di perbankan?

Proses bisnis yang dilakukan perbankan selama ini, antara lain proses penilaian, pengecekan dokumen fisik, pencairan kredit dan lain sebagainya memang tidak bisa seluruhnya dilakukan secara sistem (by system).

Menurut Andi Fanano Simangunsong, masih banyak proses yang bergantung dari diskresi—kebebasan mengambil keputusan—dari orang-orang yang menempati posisi-posisi tertentu di bank. Artinya, segala sesuatu yang melibatkan orang, menjadi rawan penyimpangan.

Kasus pembobolan bank ini sangat tergantung dari integritas orang-orang bank atau bankir, dan kelihaian nasabah dalam mengajak orang bank untuk berkolaborasi membobol bank. Potensi kasus pembobolan bank masih berpeluang terjadi di masa depan.

share infografik
 Kasus Skimming BRI dan Pemicu Pembobolan Bank Bisa Terjadi
Tindak Pidana Perbankan Meningkat

Keterlibatan orang dalam (bank) pada kasus pembobolan bank yang masuk dalam tindak pidana perbankan juga diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan 
Laporan Tahunan OJK, disebutkan tindak pidana perbankan umumnya bersumber dari internal bank, seperti kelemahan pengawasan internal, kurangnya integritas pegawai, dan kelemahan sistem bank.

Sehingga perlu peningkatan pengawasan manajemen bank melalui pelaksanaan independent review oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), mengkaji ulang kebijakan internal, serta pengamanan teknologi informasi, dan infrastruktur pendukungnya.

Berdasarkan data OJK, tren jumlah pelaku yang berbuat tindak pidana perbankan meningkat sepanjang 2017. Pada kuartal I-2017, OJK mencatat jumlah pelaku bertambah 5 orang. Pada kuartal II, jumlah pelaku bertambah 10 orang. Pada kuartal III-2017 sebanyak 10 orang, dan kuartal IV-2017 bertambah 41 orang. Total rekam jejak tindak pidana perbankan sepanjang 2017 mencapai 66 orang.

Dari total itu, pelaku dari nonpejabat eksekutif bank mencapai 77 persen, atau sebanyak 51 orang. Disusul, direksi bank sebanyak 7 orang, pejabat eksekutif bank 4 orang, kepala kantor cabang 2 orang, komisaris 1 orang, dan pemegang saham 1 orang.

OJK juga menginvestigasi jumlah kasus penyimpangan ketentuan perbankan (PKP) sepanjang 2017 mencapai 22 kasus. Pada saat yang sama, jumlah kantor bank yang diinvestigasi OJK mencapai 12 bank.

Apa antisipasinya?

OJK merilis
Buku Memahami dan Menghindari Tindak Pidana Perbankan, salah satu cara pencegahan tindak pidana perbankan tergantung dari jenis tindak pidananya. Contoh, tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan usaha bank. Kasusnya adalah petugas bank tidak melakukan pencatatan terhadap transaksi nasabah.

Untuk mencegah ini, OJK memberikan tips bagi nasabah maupun bank. Untuk nasabah misalnya, lakukan pengecekan terhadap detail transaksi pada rekening koran nasabah dan dokumen bank. Lalu, aktifkan juga fitur SMS banking untuk pengecekan setiap mutasi di rekening.

Bagi bank, tingkatkan pengawasan dan supervisi dari atasan guna menutup celah oknum yang tidak bertanggungjawab. Kontrol yang ketat terhadap setiap transaksi juga harus dilakukan, perhatikan gaya hidup pegawai bank yang ada apakah di luar kewajaran.

Contoh kasus lainnya, pegawai bank menerima dana dari nasabah. Tips dari OJK adalah lakukan sosialisasi secara berkesinambungan tentang tindak pidana bank kepada semua golongan pegawai. Selain itu, tingkatkan sistem pengendalian intern bank dengan melakukan review secara periodik dan terus menerus, dan program whistle blowing system (WBS) jika mengetahui ada pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Pembobolan bank yang melibatkan orang dalam tentu merugikan nasabah dan merusak kepercayaan industri perbankan. Apalagi pembobolan bank tak hanya dilakukan oleh orang dalam, di luar sana para penjahat dengan teknologi mengincar dengan berbagai cara termasuk pembobolan dana nasabah via ATM yang biasa memakai modus skimming dan modus lainnya. Baru-baru ini kasus skimming menimpa nasabah BRI.

Pembobolan dana di bank oleh pelaku orang dalam maupun pihak luar, masih jadi pekerjaan rumah otoritas perbankan dan para bankir di Indonesia.

TINDAKAN BANK BRI

BRI AMBIL LANGKAH LINDUNGI JUTAAN NASABAH

Jakarta – Sebagai upaya untuk menjaga transaksi nasabah dari kejahatan duplikasi kartu melalui skimming, Bank BRI telah mengambil berbagai tindakan untuk melindungi kepentingan nasabahnya. Hal ini merupakan bagian dari aspek pengelolaan manajemen risiko BRI dalam upaya menjaga keamanan transaksi dan dana nasabah, terutama di tengah menggeliatnya transaksi e-banking di era e-commerce seperti ini, sehingga sistem keamanan dari segi teknologi informasi (IT) menjadi fokus utama saat ini.

Menurut Sekretaris Perusahaan, Bambang Tribaroto, saat ini BRI tengah melakukan enhancement keamanan di teknologi e-channel BRI. “Kenyamanan nasabah menjadi fokus kami, dan kami pun menghimbau agar nasabah tidak perlu khawatir akan keamanan dalam menggunakan layanan Bank BRI”. Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa interaksi BRI dengan nasabahnya adalah hal yang fundamental bagi bank, sehingga BRI akan melakukan edukasi kepada nasabah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam transaksi perbankan.

BRI akan mengganti semua kerugian yang dialami nasabahnya apabila hasil investigasi menunjukkan bahwa terbukti skimming. Menilik pada kejadian dugaan skimming yang terjadi di Kediri, Bambang menjelaskan bahwa Bank BRI telah menyelesaikan investigasi internal secara cepat dan seluruh dana nasabah yang hilang telah dikembalikan secara penuh.

BRI juga telah mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi terjadi hal serupa dengan berbagai langkah yang utamanya dalam rangka untuk mengamankan uang nasabah baik dari sisi teknologi maupun kebijakan. BRI juga terus menghimbau nasabah agar mengganti PIN secara berkala, untuk melindungi transaksinya. Selain itu, Bank BRI juga sudah menampilkan tayangan pada layar ATM berupa himbauan untuk menutupi tangan saat memasukkan PIN, nasabah juga diimbau mengaktifkan SMS notifikasi sehingga dapat langsung mengetahui apabila terjadi kejanggalan transaksi pada rekening dan juga meng-install BRI Mobile yang memiliki fitur disable card yang memungkinkan nasabah menon-aktifkan rekening langsung dari handphone sehingga semakin menambah keamanan rekening nasabah.

“BRI terus melakukan edukasi bagi nasabahnya serta masyarakat secara umum dalam mengamankan transaksi perbankan sehari-hari,” tutur Bambang. Edukasi keamanan bertransaksi senantiasa Bank BRI berikan melalui akun sosial media Twitter @kontakBRI, Facebook Bank BRI, website
bri.co.id, SMS, email dan kantor cabang BRI yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Informasi mengenai BANK BRI dapat diakses melalui situs
www.bri.co.id
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
Bambang Tribaroto, Corporate Secretary
Telp. : 021-575-1966, Fax. : 021-570-091
email :
humas@bri.co.id

SARAN SAYA :
 Bank BRI lebih cemat lagi agar tidak lagi terjadi pembobolan seperti ini lagi. Kalau perlu Bank BRI mencoba untuk mencoba inovasi baru dengan cara mengambil uang dengan dengan scan wajah atau sidik jari karena setiap muka semua orang berbeda dan setiap sidik jari kita mempunyai sidik jari berbeda dan unik setiap orangnya . dan memudahkan orang agar tidak membawa atm . keminiman pembobolan akan berkurang
Bank bri 

SUMBER


Selasa, 27 Juni 2017

MAKALAH PEREKONOMIAN INDONESIA “ PENGARUH MEA TERHADAP PENGANGGURAN DI INDONESIA ”


MAKALAH
PEREKONOMIAN INDONESIA

“ PENGARUH MEA TERHADAP PENGANGGURAN DI INDONESIA ”


Disusun oleh :
Alvita Fabiola(20216664)
Adinda Laras Asih(20216174)
Dwiayu Purwindari (22216213)
Endah Sri Rahayu (22216332)
KELAS 1EB15
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
Mata Kuliah : PEREKONOMIAN INDONESIA
Nama Dosen : Bapak IMBANGAN PUTRA RIVAI



Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang pengaruh MEA terhadap pengangguran.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
   
    Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
   
    Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang pengaruh MEA terhadap penggangguran dan manfaatnya bagi masyarakat .


Jakarta,  Juni 2017


   
  Penyusun










DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................................................i
DAFTAR ISI ..............................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN ..........................................................................................................1
A.     LATAR BELAKANG ................................................................................................................1
B.     RUMUSAN MASALAH............................................................................................................1
C.     TUJUAN RUMUSAN MASALAH............................................................................................1
D.     MANFAAT MAKALAH............................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................................................2
A.     LANDASAN TEORI...2
B.     PENGARUH MEA TERHADAP PENGANGGURAN..............................................................5
C.     PENGANGGURAN DI INDONESIA.......................................................................................6
D.     KEBIJAKAN PEMERINTAH DALA MENGHADAPI MEA...................................................9
E.      DAMPAK MEA BAGI PEREKONOMIAN INDONESIA .....................................................12
BAB III PENUTUP....................................................................................................................15
A.     KESIMPULAN.........................................................................................................................15
B.     KRITIK DAN SARAN.............................................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................................................16









BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Pada era globalisasi saat ini, persaingan ekonomi baik di dalam negeri maupun luar negeri semakin ketat. Persaingan antar negara tetangga di benua Asia sangat berpengaruh sangat berpengaruh pada kemajuan ekonomi. Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan ASEAN, adanya kesepakatan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).
MEA merupakan kesepakatan yang disepakati untuk meningkatkan dan mempelancar segala kegiatan ekonomi di ASEAN. Kerja sama yang dilakukan di bidang ekonomi bertujuan untuk memunculkan efisiensi ekonomi di wilayah regional, sehingga dapat mendorong negara-negara tersebut punuk lebih terlibat dalam kegiatan ekonomi dunia, terutama dari segi daya saing.
Adanya MEA saat ini sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia terutama masalah pengangguran. Melalui MEA diharapkan dapat mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi dan laju investasi sehingga dapat membuka lapangan yang besar.

1.2    Rumusan Masalah
1.    Apa pengaruh MEA terhadap pengangguran?
2.    Apa kebijakan pemerintah dalam menghadapi MEA?
3.    Apa dampak MEA?

1.3  TUJUAN RUMUSAN MASALAH
1.    Untuk mengetahui pengaruh MEA terhadap pengangguran.
2.    Untuk mengetahui kebijakan pemerintah untuk menghadapi MEA.
3.    Untuk mengetahui dampak MEA.

1.4  MANFAAT
1.    Untuk mahasiswa/i, yaitu agarlebih menggali softskill dan hardskill.
2.    Untuk umum, yaitu lebih kreatif dan inovatif.
3.    Untuk peneliti, yaitu menemukan solusi.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Landasan Teori

2.1.1   MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)
Masyarakat Ekonomi Asean adalah integrasi kawasan ASEAN dalam bidang perekonomian. Pembentukan MEA dilandaskan pada empat pilar. Pertama, menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan pusat produksi. Kedua, menjadi kawasan ekonomi yang kompetitif. Ketiga, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang seimbang, dan pilar terakhir adalah integrasi ke ekonomi global.
Penyatuan ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing kawasan, mendorong pertumbuhan ekonomi, menekan angka kemiskinan dan untuk meningkatkan standar hidup masyarakat ASEAN. Integrasi ini diharapkan akan membangun perekonomian ASEAN serta mengarahkan ASEAN sebagai tulang punggung perekonomian Asia.
Dengan dimulainya MEA maka setiap negara anggota ASEAN harus meleburkan batas teritori dalam sebuah pasar bebas. MEA akan menyatukan pasar setiap negara dalam kawasan menjadi pasar tunggal. Sebagai pasar tunggal, arus barang dan jasa yang bebas merupakan sebuah kemestian. Selain itu negara dalam kawasan juga diharuskan membebaskan arus investasi, modal dan tenaga terampil. 
MEA memang sebuah kesepakatan yang mempunyai tujuan yang luar biasa namun beberapa pihak juga mengkhawatirkan kesepakatan ini. Arus bebas barang, jasa, investasi, modal dan tenaga kerja tersebut tak pelak menghadirkan kekhawatiran tersendiri bagi beberapa pihak. Dalam hal ini pasar potensial domestik dan lapangan pekerjaan menjadi taruhan. Sekedar bahan renungan,  indek daya saing global Indonesia tahun 2013-2014 (rangking 38) yang jauh di bawah Singapura (2), Malaysia (24), Brunai Darussalam (26) dan satu peringkat di bawah Thailand (37). Di sisi lain coba kita lihat populasi Indonesia yang hampir mencapai 40% populasi ASEAN. Sebuah pasar yang besar tapi tak didukung daya saing yang maksimal. Jangan sampai Indonesia mengulang dampak perdagangan bebas ASEAN China. Berharap peningkatan perekonomian malah kebanjiran produk China.
2.1.2     Pengangguran
Pengangguran adalah sebutan untuk suatu keadaan dimana masyarakat tidak bekerja sama sekali, sedamg mencari pekerjaan, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu atau seseorang yang sedang mencari pekerjaan yang layak.
Pengangguran adalah suatu keadaan dimana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan namun belum dapat memperolehnya.
Definisi pengangguran secara teknis adalah semua orang dalam jangka waktu tertentu (usia angkatan kerja) yang tidak bekerja, baik dalam arti mendapatkan upah atau bekerja mandiri, kemudian aktif dalam mencari kerja.
Selain definisi secara teknis, beberapa ahli juga mengemukakan definisi pengangguran menurutnya masing-masing. Definisi itu diantaranya :
·      Pengangguran menurut Payman J. Simanjuntak, pengangguran adalah orang yang tidak bekerja berusia angkatan kerja yang tidak bekerja sama sekali atau bekerja kurang dari dua hari selama seminggu sebelum pencacahan dan berusaha memperoleh pekerjaan.
·      Pengangguran Menurut Sadono Sukirno adalah suatu keadaan dimana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya.

Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menimbulkan kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.

Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketaidaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya sehingga menyebabkan menurunnya tingkat krmakmuran dan kesejahteraan. Akibat jangka panjang dari tingkat pengangguran yang terlalu tinggi adalah menurunnya GNP dan pendapatan perkapita suatu negara.
2.1.3   Macam-macam Pengangguran
Ada beberapa macam pengangguran yang di golongkan menjadi dua yaitu berdasarkan lama waktu dan penyebab terjadinya, antara lain :
·      Macam Pengangguran Berdasarkan Lama Waktu Kerja
a.    Pengangguran terbuka (open unemployment), yakni tenaga kerja yang benar-benar tidak memiliki pekerjaan (tidak bekerja sama sekali). Pengangguran ini terjadi karena tidak adanya lapangan pekerjaan atau karena ketidaksesuaian lapangan kerja dengan latar belakang pendidikan dan keahlian tenaga kerja.

b.    Setengah menganggur (under unemployment), yakni tenaga kerja yang bekerja, tetapi bila di ukur dari sudut jam kerja, pendapatan, produktivitas dan jenis pekerjaan tidak optimal. Biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.

c.    Pengangguran terselubung ( disguised unemployment ), yakni tenaga kerja yang bekerja tetapi tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan atau keahliannya. Misalnya, seorang insinyur teknik, bekerja sebagai pelayan restoran.

·      Macam Pengangguran Berdasarkan Penyebab Terjadinya
a.    Pengangguran structural, yakni pengangguran yang di sebabkan oleh terjadinya perubahan struktur perekonomian. Misalnya, perubahan struktur dari agraris ke industri, perubahan ini menuntut tenaga kerja memiliki keterampilan tertentu (misalnya keterampilan mengoprasikan mesin teknologi modern) untuk bisa bekerja di sektor industri.

b.    Pengangguran konjungtural, yakni pengangguran yang di sebabkan oleh pergerakan naik turunnya kegiatan perekonomian suatu Negara. Ada masa pertumbuhan (naik), masa resesi (turun), dan masa depresi (turun). Pada masa resesi dan depresi, masyarakat mengalami penurunan daya beli sehingga permintaan terhadap barang dan jasa juga menurun. Penurunan ini mengharuskan produsen mengurangi produksi barang dan jasa, diantaranya dengan cara mengurangi jumlah pekerja sehingga terjadilah pengangguran. PHK yang terjadi karena krisis ekonomi tahun 1997 di Indonesia adalah contoh pengangguran siklikal.
c.    Pengangguran friksional, yakni pengangguran yang disebabkan oleh pergeseran (friksi) pekerja yang ingin bergeser (berpindah) dari satu perusahaan ke perusahaan lain dalam rangka mencari pekejaan yang lebih bagus dan cocok. Sementara mencari pekerjaan baru, tenaga kerja pun menganggur untuk sementara waktu, sambil mencari pekerjaan yang yang di inginkan. Oleh karena itu, pengangguran friksional disebut juga pengangguran sukarela, karena terjadi atas keinginan sendiri.

d.    Pengangguran musiman, yakni pengangguran yang disebabkan oleh perubahan musim atau perubahan permintaan tenaga kerja secara berkala. Misalnya pada masa pembangunan gedung, tukang bangunan bisa bekerja. Tetapi bila gedung telah selesai dibangun, tukang bangunan menjadi pengangguran musiman sambil menunggu pembangunan berikutnya.

2.2    Pengaruh MEA Terhadap Pengangguran
Dampak dari adanya MEA terhadap SDM dan lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia bisa dikatakan dibawah stabil ataupun bisa jadi jauh dari kata stabil, hal tersebut dikarenakan dengan adanya MEA yang meliputi berbagai negara, dimana subtansi dari hal tersebut adalah dengan bebasnya proses bisnis ataupun perdagangan.  Seperti yang kita ketahui jika para tenaga kerja atau investor-investor asing masuk di indonesia hal tersebut akan menimbulkan ketidak seimbangan grafik data jumlah pengangguran , yang diharapkan bukan terpenuhnya pekerjaan bagi para pengangguran, tapi lebih banyaknya jumlah pengangguran. 
Hal tersebut karena perusahaan- perusahaan, atau pabrik-pabrik milik orang asing atau investor pasti akan membawa peralatan-peralatan penunjang pekerjaan dari bangsa mereka yang sudah memenuhi standart dan canggih, hal tersebut akan berubah menjadi padat modal dari pada padat karya, karena pekerjaan-pekerjaan perusahaan dapat dilakukan oleh mesin-mesin tersebut. 
Berbeda lagi halnya dengan jika tenaga kerja yang berasal dari indonesia, akan berinisiatif untuk mencari pekerjaan di luar negri hal tersebut karena di indonesia sudah minim pekerjaan, dikarenakan pabrik-pabrik telah dominan menggunakan tenaga mesin, mereka akn mencari pekerjaan ke luar negri, di situ dampak lain kan terjadi mengingat SDM di indonesia masih sangat rendah karena minimnya pendidikan yang otomatis akan membuat para tenaga kerja asal indonesia terkalahkan oleh tenaga kerja asing sebab kualitas dan kinerja yang terlampaui berbeda.

2.3    Pengangguran di Indonesia
Semasa pemerintahan Orde Baru, pembangunan ekonomi mampu menambahkan banyak pekerjaan baru di Indonesia, yang dengan demikian mampu mengurangi angka pengangguran nasional. Sektor-sektor yang terutama mengalami peningkatan tenaga kerja (sebagai pangsa dari jumlah total tenaga kerja di Indonesia) adalah sektor industri dan jasa sementara sektor pertanian berkurang. Pada tahun 1980-an sekitar 55 persen populasi tenaga kerja Indonesia bekerja di bidang pertanian, tetapi belakangan ini angka tersebut berkurang menjadi sekitar 40 persen.
Namun, Krisis Keuangan Asia (Krismon) yang terjadi pada akhir tahun 1990-an merusak pembangunan ekonomi Indonesia (untuk sementara) dan menyebabkan angka pengangguran di Indonesia meningkat menjadi lebih dari 20 persen dan angka tenaga kerja yang harus bekerja di bawah level kemampuannya (underemployment) juga meningkat, sementara banyak yang ingin mempunyai pekerjaan full-time, hanya bisa mendapatkan pekerjaan part-time.
Sebagian besar tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan di daerah perkotaan karena Krismon pindah ke pedesaan dan masuk ke dalam sektor informal (terutama di bidang pertanian). Walaupun Indonesia telah mengalami pertumbuhan makro ekonomi yang kuat sejak tahun 2000-an dan boleh dikatakan Indonesia sekarang telah pulih dari krisis pada akhir tahun 1990-an itu, sektor informal ini - baik di kota maupun di desa - sampai sekarang masih tetap berperan besar dalam perekonomian Indonesia. Walau agak sulit untuk menentukan jumlahnya secara pasti, diperkirakan bahwa sekitar 55 sampai 65 persen pekerjaan di Indonesia adalah pekerjaan informal. Saat ini sekitar 80 persen dari pekerjaan informal itu terkonsentrasi di wilayah pedesaan, terutama di sektor konstruksi dan pertanian.
Pertumbuhan makro ekonomi yang cukup kuat selama lebih dari satu dekade ini secara berlahan telah mampu menurunkan angka pengangguran di Indonesia. Namun, dengan kira-kira dua juta penduduk Indonesia yang tiap tahunnya terjun ke dunia kerja, adalah tantangan yang sangat besar buat pemerintah Indonesia untuk menstimulasi penciptaan lahan kerja baru supaya pasar kerja dapat menyerap para pencari kerja yang tiap tahunnya terus bertambah; pengangguran muda (kebanyakan adalah mereka yang baru lulus kuliah) adalah salah satu kekhawatiran utama dan butuh adanya tindakan yang cepat.
Dengan jumlah total penduduk sekitar 255 juta orang, Indonesia adalah negara berpenduduk terpadat keempat di dunia (setelah Cina, India dan Amerika Serikat). Selanjutnya, negara ini juga memiliki populasi penduduk yang muda karena sekitar setengah dari total penduduk Indonesia berumur di bawah 30 tahun. Jika kedua faktor tersebut digabungkan, indikasinya Indonesia adalah negara yang memiliki kekuatan tenaga kerja yang besar, yang akan berkembang menjadi lebih besar lagi ke depan, maka menekankan pentingnya penciptaan lapangan kerja dalam perekonomian terbesar di Asia Tenggara.
Tenaga Kerja Indonesia:
dalam juta
2010
2011
2012
2013
2014
2015
2016
Tenaga Kerja
116.5
119.4
120.3
120.2
121.9
122.4
127.8
Bekerja
108.2
111.3
113.0
112.8
114.6
114.8
120.8
Menganggur
  8.3
  8.1
  7.3
  7.4
  7.2
  7.6
  7.0
Sumber: BPS
Tabel di bawah ini memperlihatkan angka pengangguran di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Tabel tersebut menunjukkan penurunan yang terjadi secara perlahan dan berkelanjutan, khususnya angka pengangguran wanita. Pengangguran wanita berkurang secara drastis, bahkan mulai mendekati angka pengangguran pria. Meskipun demikian, masalah persamaan gender, seperti di negara-negara lain, masih menjadi isu penting di Indonesia. Meski sudah ada kemajuan dalam beberapa sektor utama (seperti pendidikan dan kesehatan), wanita masih cenderung bekerja di bidang informal (dua kali lebih banyak dari pria), mengerjakan pekerjaan tingkat rendah dan dibayar lebih rendah daripada pria yang melakukan pekerjaan yang sama.


Pengangguran di Indonesia

2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012
2013
2014
2015
Pengangguran
(% dari total tenaga kerja)
10.3
 9.1
 8.4
 7.9
 7.1
 6.6
 6.1
 6.2
 5.9
 6.2
Pengangguran Pria
(% dari total tenaga kerja
pria)
 8.5
 8.1
 7.6
 7.5
 6.1
   -
   -
   -


Pengangguran Wanita
(% dari total tenaga kerja
wanita)
13.4
10.8
 9.7
 8.5
 8.7
   -
   -
   -


Sumber: Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik
Salah satu karakteristik Indonesia adalah bahwa angka pengangguran cukup tinggi yang dihadapi oleh tenaga kerja muda usia 15 sampai 24 tahun, jauh lebih tinggi dari angka rata-rata pengangguran secara nasional. Mahasiswa yang baru lulus dari universitas dan siswa sekolah kejuruan dan menengah mengalami kesulitan menemukan pekerjaan di pasar kerja nasional. Hampir setengah dari jumlah total tenaga kerja di Indonesia hanya memiliki ijazah sekolah dasar saja. Semakin tinggi pendidikannya semakin rendah partisipasinya dalam kekuatan tenaga kerja Indonesia. Meskipun demikian dalam beberapa tahun terakhir terlihat adanya perubahan tren: pangsa pemegang ijazah pendidikan tinggi semakin besar, dan pangsa pemegang ijazah pendidikan dasar semakin berkurang.

  2006
  2007
  2008
  2009
  2010
  2011
Pengangguran Muda Pria
(persentase tenaga kerja pria
15-24 tahun)
  27.7
  23.8
  21.8
  21.6
  21.1
  19.3
Pengangguran Muda Wanita
(persentase tenaga kerja wanita
15-24 tahun)
  34.3
  27.3
  25.5
  23.0
  22.0
  21.0
Sumber: Bank Dunia
Sektor pertanian tetap berada di posisi teratas dalam hal penyerapan tenaga kerja. Tabel di bawah ini memperlihatkan empat sektor terpopuler yang menyerap paling banyak tenaga kerja di tahun 2011 dan setelahnya.
Tenaga Kerja per Sektor
dalam juta
2011
2012
2013
2014
2015
2016¹
Pertanian
42.5
39.9
39.2
39.0
37.8
38.3
Pedagang Grosir, Pedagang Ritel,
Restoran dan Hotel
23.2
23.6
24.1
24.8
25.7
28.5
Jasa masyarakat, Sosial dan Pribadi
17.0
17.4
18.5
18.4
17.9
19.8
Industri Manufaktur
13.7
15.6
15.0
15.3
15.3
16.0
Sumber: Badan Pusat Statistik
Pekerjaan rentan (tenaga kerja yang tidak dibayar dan pengusaha) baik untuk pria maupun wanita angkanya lebih tinggi di Indonesia daripada di negara-negara maju atau berkembang lainnya. Dalam satu dekade terakhir ini tercatat sekitar enam puluh persen untuk pria Indonesia dan tujuh puluh persen untuk wanita. Banyak yang merupakan 'pekerja rentan' adalah mereka yang bekerja di sektor informal.

2.4    Kebijakan Pemerintah Dalam Mengahadapi MEA
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) membawa hal positif dan negatif bagi masing-masing negara yang terlibat didalamnya. Beberapa kebijakan yang dapat diambil oleh pemerintah saat ini antara lain ialah:
1.      Mengembangkan kurikulum pendidikan yang sesuai dengan MEA dan kebijakan umum pengembangan sektor jasa nasional.
2.      Meningkatkan kegiatan sosialisasi, fokus pada sisi suplai dan produksi.
3.      Meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.
4.      Pemberian ruang usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
5.      Mendorong swasta untuk memanfaatkan pasar terbuka.
6.      Menciptakan kondisi yang memberikan kesempatan agar pemasok jasa domestik dapat bersaing dengan pemasok jasa asing.
7.      Meningkatkan kualifikasi pekerja seperti dokter dan arsitek.
Selain pemerintah, sektor swasta juga perlu melakukan persiapan jelang masuknya pasar bebas ini, seperti mempelajari semua komitmen yang telah disepakati antar negara ASEAN, meningkatkan kemampuan (efisiensi dan daya saing) dari pasokan services yang disediakan, mengantisipasi masuknya investor asing, mengantisipasi pergerakan tenaga kerja.
Dalam menahadapi MEA, terdapat peluang yang besar bagi UKM untuk meraih potensi pasar dan peluang investasi harus dapat dimanfaatkan dengan baik. Guna memanfaatkan peluang tersebut, maka tantangan yang terbesar bagi UMKM menghadapi MEA adalah bagaimana mampu menentukan strategi yang jitu guna memenangkan persaingan.
Peranan pemerintah tentu menjadi penting terutama untuk mengantarkan mereka agar mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya dalam memanfaatkan MEA. Beberapa upaya yang perlu dilakukan pemerintah untuk memberdayakan UMKM adalah:
1)   Meningkatkan kualitas dan standar produk
Guna dapat memanfaatkan peluang dan potensi pasar di kawasan ASEAN dan pasar global, maka produk yang dihasilkan UKM haruslah memenuhi kualitas dan standar yang sesuai dengan kesepakatan ASEAN dan negara tujuan. Dalam kerangka itu, maka UKM harus mulai difasilitasi dengan kebutuhan kualitas dan standar produk yang dipersyaratkan oleh pasar ASEAN maupun di luar ASEAN. Peranan dukungan teknologi untuk peningkatan kualitas dan produktivitas serta introduksi desainkepada para pelaku UKM yang ingin memanfaatkan pasar ASEAN perlu segera dilakukan.

2)   Meningkatkan akses finansial
Isu finansial dalam pengembangan bisnis UKM sangatlah klasik. Selama ini, belum banyak UKM yang bisa memanfaatkan skema pembiayaan yang diberikan oleh perbankan. Hasil survey Regional Development Institute (REDI, 2002) menyebutkan bahwa ada 3 gap yang dihadapi berkaitan dengan akses finansial bagi UKM, (1) aspek formalitas, karena banyak UKM yang tidak memiliki legal status; (2) aspek skala usaha, dimana sering sekali skema kredit yang disiapkan perbankan tidak sejalan dengan skala usaha UKM; dan (3) aspek informasi, dimana perbankan tidak tahu UKM mana yang harus dibiayai, sementara itu UKM juga tidak tahu skema pembiayaan apa yang tersedia di perbankan. Oleh karena itu, maka ketiga gap ini harus diatasi, diantaranya dengan peningkatan kemampuan bagi SDM yang dimiliki UKM, perbankan, serta pendamping UKM. Pada sisi lain, harus juga diberikan informasi yang luas tentang skema-skema pembiayaan yang dimiliki perbankan.

3)   Meningkatkan kualitas SDM dan jiwa kewirausahaan UMKM
Secara umum kualitas SDM pelaku UKM di Indonesia masih rendah. Terlebih lagi spirit kewirausahaannya. Di Singapura, tingkat kewirausahaan di Singapura lebih dari 7% demikian juga di USA, tingkat kewirausahaannya sudah mencapai 11,9%. Oleh karena itu, untuk memperkuat kualitas dan kewirausahaan UKM di Indonesia, maka diperlukan adanya pendidikan dan latihan keterampilan, manajemen, dan diklat teknis lainnya yang tepat, yang sesuai dengan kebutuhan. Pengembangan kewirausahaan juga perlu ditingkatkan. Hal penting yang juga perlu diperhatikan adalah perlunya dukungan modal awal terutama bagi wirausaha pemula.

4)   Memperkuat dan meningkatkan akses dan transfer teknologi bagi UKM untuk pengembangan UKM inovatif.
Akses dan transfer teknologi untuk UKM masih merupakan tantangan yang dihadapi di Indonesia. Peranan inkubator, lembaga riset, dan kerjasama antara lembaga riset dan perguruan tinggi serta dunia usaha untuk alih teknologi perlu digalakkan. Kerjasama atau kemitraan antara perusahaan besar, baik dari dalam dan luar negeri dengan UKM harus didorong untuk alih teknologi dari perusahaan besar kepada UKM. Praktek seperti ini sudah banyak berjalan di beberapa Negara maju, seperti USA, Jerman, Inggris, Korea, Jepang dan Taiwan. Model-model pengembangan klaster juga harus dikembangkan, karena melalui model tersebut akan terjadi alih teknologi kepada dan antar UKM.

5)   Memfasilitasi UKM berkaitan akses informasi dan promosi di luar negeri
Bagian terpenting dari proses produksi adalah masalah pasar. Sebaik apapun kualitas produk yang dihasilkan, kalau masyarakat atau pasar tidak mengetahuinya, maka produk tersebut akan sulit dipasarkan. Oleh karena itu, maka pemberian informasi dan promosi produk-produk UKM, khususnya untuk memperkenalkan di pasar ASEAN harus ditingkatkan. Promosi produk, bisa dilakukan melalui dunia maya atau mengikuti kegiatan-kegiatan pameran di luar negeri. Dalam promosi produk ke luar negeri ini perlu juga diperhatikan kesiapan UKM dalam penyediaan produk yang akan dipasarkan. Sebaiknya dihindari mengajak UKM ke luar negeri, padahal mereka belum siap untuk mengekspor produknya ke luar negeri. Dalam kaitan ini, bukan saja kualitas dan desain produk yang harus diperhatikan, tetapi juga tentang kuantitas dan kontinuitas produknya.


2.5    Dampak MEA Bagi Perekonomian Indonesia
Gambaran karakteristik utama MEA adalah pasar tunggal dan basis produksi; kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi; kawasan dengan pembangunan ekonomi yang adil dan kawasan yang terintegrasi ke dalam ekonomi global. Dampak terciptanya MEA adalah terciptanya pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja. Konsekuensi atas kesepakatan MEA yakni dampak aliran bebas barang bagi negara-negara ASEAN, dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi, dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal.
Dari karakter dan dampak MEA tersebut di atas sebenarnya ada peluang dari momentum MEA yang bisa diraih Indonesia. Dengan adanya MEA diharapkan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik. Salah satunya pemasaran barang dan jasa dari Indonesia dapat memperluas jangkauan ke negara ASEAN lainnya.
Apabila Indonesia siap menghadapi MEA, maka akan mendapatkan beberapa dampak positf tersebut yang meliputi :
1.    Kegiatan produksi dalam negeri menjadi meningkat secara kuantitas dan kualitas.
2.    Mendorong pertumbuhan ekonomi negara, pemerataan pendapatan masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.
3.    Menambahkan devisa negara melalui bea masuk dan biaya lain atas ekspor dan impor.
4.    Memulai impor, kebutuhan dalam negara dapat terpenuhi.
5.    Memperluas lapangan kerja dan kesempatan masyarakat untuk bekerja.

Dampak Positif lainnya yaitu investor Indonesia dapat memperluas ruang investasinya tanpa ada batasan ruang antar negara anggota ASEAN. Begitu pula kita dapat menarik investasi dari para pemodal-pemodal ASEAN. Para pengusaha akan semakin kreatif karena persaingan yang ketat dan para professional akan semakin meningkatakan keahlian , kompetansi dan profesionalitas yang dimilikinya.

Namun, selain peluang yang terlihat di depan mata, ada pula hambatan menghadapi MEA yang harus kita perhatikan. Hambatan tersebut di antaranya : pertama , mutu pendidikan tenaga kerja masih rendah. Kedua, ketersediaan dan kualitas infrastuktur masih kurang sehingga mempengaruhi kelancaran arus barang dan jasa. Menurut Global Competitiveness Index (GCI) 2014, kualitas infrastruktur kita masih tertinggal dibandingkan negara Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam dan Thailand. . Ketiga , sektor industri yang rapuh karena ketergantungan impor bahan baku dan setengah jadi. Keempat, keterbatasan pasokan energi. Kelima, lemahnya Indonesia menghadapi serbuan impor, dan sekarang produk impor Tiongkok sudah membanjiri Indonesia. Apabila hambatan-hambatan tadi tidak diatasi maka dikhawatirkan MEA justru akan menjadi ancaman bagi Indonesia. Ancaman tersebut akan berdampak negatif bagi perekonomian di Indonesia.

Masyarakat Ekonomi ASEAN pula memiliki dampak yang negative bagi negara-negara yang ada didalamnya. Bagi Indonesia sendiri dampak negative dari MEA antara lain:
1.    Barang-barang produksi dalam negeri terganggu akibat masuknya barang impor yang dijual lebih murah dalam negeri yang menyebabkan industri dalam negeri mengalami kerugian besar.

2.    Orang – orang asing akan lebih leluasa mengekploitasi alam Indonesia. Persaingan yang sangat ketat. Nah, jika kita (orang Indonesia) kalah dalam bersaing maka pengangguran akan merajalela dan tentunya kemiskinan akan semakin banyak.

3.    Akan semakin banyak barang dan jasa yang akan masuk ke Indonesia yang mungkin menyebabkan masyarakat akan semakin sulit bersaing dengan kompetitor dari luar negeri.

4.    Persaingan usaha baik mikro maupun makro akan semakin sulit dan kompetitif, sehingga dikhawatirkan akan terjadi dominasi terhadap pihak-pihak yang kuat dari segi ekonomi sehingga memunculkan kapitalisme.

5.    Dengan terjadinya kompetisi di bidang ekonomi maka akan terjadi kekhawatiran peningkatan angka kriminal yang dikarenakan persaingan ekonomi yang semakin sulit, sehingga berbagai macam cara yang tidak halal menjadi halal.



















BAB III
PENUTUP

3.1.  Kesimpulan
Dapat disimpulkan, pengaruh dari Masyarakat Ekonomi ASEAN terhadap pengangguran Indonesia memiliki dampak positif dan negatif. Peran pemerintah terhadap meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia juga sangat diperlukan serta kesadaran masyarakat Indonesia sendiri. Kebijakan dan program-program yang telah pemerintah keluarkan guna menngahadapi MEA sudah berjalan sangat baik hingga saat ini. Walaupun, pada bidang pendidikan masih dikembangkannya lagi kurikulum yang diajarkan. Tetapi, dapat kita lihat juga bahwa tingkat pengagguran pada akhir 2016 dikatakan menurun, merupakan sebuah kemajuan untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia.
3.2.  Kritik dan Saran









DAFTAR PUSTAKA

Putong, Iskandar. 2003. Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Budiono, Dr. 2002. Ekonomi Makro. Yogyakarta: BPEE
Chotib, Dzazuli, Suharmo, Tri, Abubakar, Catio. 2007. Ekonomi. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia
http://www.kompasiana.com/rismamp/pengaruh-mea-terhadap-tenaga-kerja-indonesia_57fd0edd86afbd862322605d
http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/150-artikel-keuangan-umum/20545-masyarakat-ekonomi-asean-mea-dan-perekonomian-indonesia
Arifin, Yaenal. (2013). Karya Tulis Ilmiah Perencanaan Strategis Penguatan Daya Saing UMKM Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Diperoleh dari: https://www.academia.edu/7542906/KARYA_TULIS_ILMIAH _PERENCANAAN_STRATEGIS_PENGUATAN_DAYA_SAING_UMKM_DALAM_MENGHADAPI_MASYARAKAT_EKONOMI_ASEAN_MEA_2015
Fitriani, Feni Freycinetia. (2014). MEA 2015: Pemerintah Didesak Buat Kebijakan Pro UKM. Diperoleh dari: http://industri.bisnis.com/read/20141029/87/268599/mea-2015-pemerintah-didesak-buat-kebijakan-pro-ukm
Nohong, Mursalim. (2013). Kompetisi Peran dalam ASEAN Economic Community (AEC). Diperoleh dari: http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/ 4242/Berebut%20peran%20dalam%20MEA.pdf?sequence=1